Pengantar
Koperasi kembali menjadi topik yang aktual di tengah kita. Adakah ini hanya tradisi saja? Kita kurang tahu. Yang jelas, meskipun di kalangan masyarakat, koperasi punya “image” yang kurang menggairahkan, namun tak urung juga pemerintah kali ini rupanya akan berusaha keras untuk menggalakkannya.
Apakah ini hanya karena bunyi kalimat keramat yang termaktub di dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia diatur menurut asas kekeluargaan yang tak lain daripada sistem koperasi? Ataukah karena adanya tujuan lain yang kita belum tahu pasti?
Untuk merabanya lebih jauh kita coba mendiskusikannya dalam “Dialog” kali ini. Untuk ini kita undang berbagai kalangan menyorotinya. Pendapat Mohammad Hatta, bapak koperasi, Ace Partadireja dan Wajiono Ismangil yang berkecimpung dalam dunia pendidikan yang banyak menyangkut kehidupan koperasi, Bustanil Arifin yang bertugas merumuskan kebijaksanaan koperasi di negara kita serta Badruddin yang berpengalaman dalam koperasi batik, kita tampung di sini. Adakah ini semua akan memberikan ramuan untuk kesehatan kembali koperasi di Indonesia? Redaksi.
Modal utama koperasi adalah kepercayaan, Mohammad Hatta, Bapak Koperasi.
Apabila diperhatikan struktur perekonomian kolonial Hindia Belanda, di masa itu terdapat tiga lapisan ekonomi yang tersusun bertingkat. Lapisan atas adalah perekonomian kaum penjajah, kaum kulit putih, terutama golongan bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan dengan dunia luar hampir rata-rata berada di tangan mereka. Mereka menguasai produksi perkebunan, produksi industri, perhubungan, ekspor dan impor, bank dan asuransi. Lapisan kedua, yang menjadi perantara dan hubungan dengan masyarakat Indonesia kira-kira 90 persen di tangan orang Tionghoa dan orang Asia lainnya. Orang Indonesia yang dapat dimasukkan ke dalam lapisan kedua tersebut paling banyak hanya 10 persen. Lapisan ketiga adalah perekonomian skala kecil: pertukangan kecil, perdagangan kecil. Demikian juga pekerja-pekerja kecil seperti kuli, buruh kecil diambil dari dalam masyarakat Indonesia.
Di dalam ekonomi kolonial semacam itu, hidupnya keyakinan di kalangan pemimpin pergerakan kemerdekaan bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya dari lumpur, tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi. Dengan koperasi yang meletakkan titik beratnya pada usaha bersama, orang mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, rasa setia kawan dan tolong menolong. Pelajaran dan penglihatan dalam peninjauan itulah yang mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia kemudian untuk merumuskan Pasal 33 dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dorongan bukan berarti mendikte, Ace Partadiredja, Dosen Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta.
Masalah tingkat kecerdasan rakyat
Dalam masalah koperasi memang ada kesenjangan antara harapan pemerintah mau pun masyarakat/petani di satu pihak, dengan kenyataan yang ada sekarang di pihak lain. Memang ada gap, meskipun ditinjau dari perspektif waktu mungkin makin mengecil. Namun demikian, hal ini tetap kurang menggembirakan, sehingga mungkin kondisi ini yang merupakan salah satu sebab keluarnya Inpres II/1978.
Sebab-sebab kesenjangan tadi antara lain ialah: pertama, kehidupan koperasi itu sebenarnya hanya mungkin bila rakyat, dalam hal ini petani sudah mencapai suatu tingkat kecerdasan tertentu. Dan di Indonesia, hal ini belum tercapai, sehingga perkembangan kenyataannya pun sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Kedua, harus dimaklumi bahwa perkembangan koperasi memerlukan waktu. Dengan demikian kita tidak dapat memaksakan suatu kegiatan pada koperasi yang belum mencapai suatu tingkat tertentu. Misalnya saja, di masa sebelum dikeluarkannya Inpres II/1978, kita memiliki BUUD/KUD tipe lama yang dibebani tugas membeli padi petani yang demikian banyaknya, dan meliputi jumlah uang yang begitu besar. Secara psikologis sudah barang tentu hal ini membuat mereka agak kaget dengan kebiasaan baru yang begitu mendadak. Dan akibatnya kita mengetahui sendiri apa yang terjadi di masa lampau dengan BUUD/KUD kita itu. Ketiga ialah adanya beberapa unsur kelemahan dalam kehidupan koperasi itu sendiri, jika dibandingkan dengan perusahaan swasta. Salah satu kelemahan yang menonjol ialah proses “pengambilan keputusan” dengan cepat bilamana ada masalah yang datang. Di dalam koperasi, proses pengambilan keputusan itu diambil oleh banyak orang, mungkin puluhan orang,padahal usahanya kecil-kecil. Sedangkan dalam perusahaan swasta keputusan itu diambil oleh satu atau dua orang saja. Begitu ada masalah,langsung dapat dipecahkan.

Kebijaksanaan pemerintah memperkuat basis koperasi, Bustanil Arifin, Menteri Muda Urusan Koperasi/Kepala Badan Urusan Logistik
Kenyataan yang kurang menggembirakan tentang koperasi dapat dilihat dari peranannya dalam perekonomian nasional. Saya kira, kita semua mengakui masih kecilnya peranan koperasi itu. Masalahnya adalah; kesempatan bagi koperasi untuk berperan yang ditentukan oleh tersedianya kesempatan yang dapat dimanfaatkan dan kemampuan badan itu untuk menggunakan kesempatan yang tersedia.
Dalam hubungan itu pemerintah telah mencoba memberikan peranan kepada koperasi secara makro, seperti dalam pengadaan pangan, pemasaran jagung, cengkeh, kopra dan penyaluran pupuk yang dilakukan oleh KUD.
Saya kira, kesempatan itu selalu ada. Dan banyak juga kisah sukses koperasi menurut lingkungannya masing-masing. Persoalannya sekarang adalah mengembangkan, memperkokoh dan memampukan badan itu untuk melaksanakan fungsinya secara ekonomis mau pun secara sosial. Oleh karena itu, dalam bidang penyuluhan pun kita tidak hanya menginginkan masyarakat mampu berkoperasi dalam arti organisasi yang sempit. Akan tetapi, juga ingin menjangkau kepentingan usaha ekonomi para anggota koperasi, dengan menggunakan pelayanan-pelayanan yang disediakan oleh badan tersebut. Di sini, kita seringkali terbentur pada masalah-masalah komoditi tertentu yang diusahakan oleh anggota, misalnya sulitnya pemasaran. Untuk beberapa jenis komoditi yang penting, seperti beras, cengkeh, garam dan kopra, pemerintah telah mengatur dengan lebih mapan. Kita sedang berusaha meningkatkan usaha-usaha penyuluhan bersama-sama pihak lain secara terpadu.
Konsep pengembangan KUD serba guna
Di banyak KUD yang berhasil, kita mencatat adanya pertumbuhan jumlah anggota yang cukup menggembirakan, di antaranya ada yang melebihi 2.000 orang. Hal ini mencerminkan bahwa tanggapan masyarakat sebenarnya tergantung pada apa yang diketengahkan oleh masing-masing KUD. Tugas kita adalah menciptakan kondisi, agar setiap KUD mampu menjalankan fungsinya, baik organisasi mau pun usaha, sehingga tanggapan masyarakat tidak menjadi persoalan lagi.

Harus tumbuh dari akar, H. Badruddin, Ketua Umum GKBI
GKBI didirikan tahun 1948, ketika masih hangat-hangatnya revolusi. Anggotanya berjumlah 7 koperasi primer batik yang tersebar di Solo, Yogyakarta, Pekalongan, Cirebon, Tasikmalaya dan Ciamis. Koperasi-koperasi batik tersebut sudah berdiri sejak tahun 1930-an, sehingga dengan demikian mereka tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan. Pada zaman penjajahan, semua bahan baku untuk batik berasal dari impor; yang mana importirnya pada saat itu adalah Belanda sendiri. Dengan tujuan untuk meringankan para pengusaha batik dari tekanan penjajah dalam memperoleh bahan baku (cambrics) lahirlah koperasi-koperasi itu. Semua, sebelum adanya koperasi, para pengusaha batik di ke-6 kota tersebut hanya dapat memperoleh bahan baku dari penyalur yang ada di daerah-daerah. Dengan berdirinya koperasi, maka mereka dapat membeli langsung dari importir. Ini merupakan keuntungan buat pengusaha batik, karena dapat memotong saluran dalam pemenuhan kebutuhan akan bahan baku. Setelah GKBI terbentuk atas kesepakatan, mereka bersama mulai memperjuangkan usaha untuk memperoleh bahan baku ini dengan langsung mengimpor sendiri. Ini baru dapat terlaksana pada tahun 1952. Tentang keberhasilan usaha ini tak lain karena pemerintah telah menyadari bahwa hampir 100% dari pengusaha batik yang ada (kecuali Cina) saat itu telah berhimpun di dalamnya. Mulailah wewenang impor tunggal diperoleh GKBI dari pemerintah.
Usaha swasembada bahan baku
Sejak 1955 mulai terlintas dalam pikiran pengurus usaha untuk memenuhi kebutuhan bahan baku itu dengan cara memprodusir sendiri di dalam negeri. Perjuangan ini dimulai dengan pengumpulan dana dari para anggotanya. Sementara impor masih berlangsung terus, tahun 1958 dengan bantuan Sri Sultan Hamengkubuwono IX didirikanlah sebuah pabrik cambrics di Medari, Yogyakarta. Tahun 1962 ia mulai berproduksi.
Memasuki periode pemerintahan Orde Baru, apa yang telah dikerjakan oleh GKBI ternyata segaris dengan policy pemerintah; dalam hal swasembada sandang. Untuk itu dalam Pelita I ditargetkan produksi bahan baku untuk batik sejumlah 60 juta yard. Target ini dapat dipenuhi. Dan dalam Pelita II target itu dinaikkan menjadi 100 juta yard. Saat ini menjelang berakhirnya Pelita II produksinya telah mencapai 90 juta yard.

Koperasi: terpukau oleh kegotongroyongan sosial, Wagiono Ismangil, Pembantu Dekan II Fakultas Ekonomi UI
Kita memberikan tumpuan harapan yang tinggi sekali kepada koperasi sebagai organisasi untuk berusaha bersama, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Dalam bayangan ideal pemerintah dalam UUD 45 misalnya ada kesan keseimbangan antara pemerintah, swasta dan koperasi. Ini adalah pencerminan keinginan kita semua untuk mengembangkan ekonomi kekeluargaan. Ia merupakan bentuk perekonomian ideal yang harus kita capai. Tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa koperasi mengalami masa-masa yang pahit di masa lalu. Inilah yang sering mengecewakan para pengamat. Kekecewaan itu terutama disebabkan, karena kita berpendapat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki “kekitaan” yang sangat tinggi. Pendapat yang mengatakan bahwa orang Indonesia memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi itu, disertai dengan citra tentang peranan koperasi. Dan tidak jalannya koperasi, merupakan tantangan bagi kita. Kenapa koperasi tidak jalan? Kita mencari sebab-sebabnya. Sebab-sebab tersebut amatlah kompleks. Jika kita perhatikan rasa kekeluargaan masyarakat kita, saya berkesimpulan, bahwa kekeluargaan itu hanyalah rasa kebersamaan yang berciri sosial. Kebersamaan kita umumnya hanya dalam hal-hal seperti kematian, kenduri dan yang sejenis dengan itu. Tetapi pabila kita berbicara tentang kebersamaan yang bersifat ekonomis, kita akan bertemu dengan “masalah”. Misalnya wiraswasta-wiraswasta Sumatera Barat. Mereka bertumbuh sendiri-sendiri, dan kecil-kecil. Tetapi begitu bergabung, timbul masalah. Termasuk penggabungan usaha antara kakak dan adik. Oleh sebab itu, saya berpendapat, mungkin selama ini kita terlalu terpukau oleh kegotongroyongan sosial yang kita miliki, tanpa mengetahui atau menyadari, bahwa kebersamaan ekonomis – apalagi yang bersifat moderen – sulit kita capai. Jadi, di satu pihak kita memiliki kekeluargaan yang bersifat sosial, dan di pihak lain kita menemui kesulitan jika hendak melakukannya dalam hal yang bersifat ekonomis. Inilah salah satu sumber kekecewaan kita dalam melihat koperasi
