Dari Lancirang, untuk Soelistyo
Secara sektoral pertanian menampung angkatan kerja yang berpendidikan rendah (lebih dari 95% berijazah setinggi-tingginya SD). Karena pendidikan adalah pencerminan produktivitas dan produktivitas mencerminkan pendapatan maka jelas bahwa angkatan kerja yang bekerja di sektor pertanian produktivitasnya rendah dan demikian pula pendapatannya. Pendidikan membawa harapan masa depan. Dengan sangat rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja di sektor pertanian, maka harapan masa depan juga relatif suram. Keadaan ini dapat menimbulkan distribusi pendapatan yang semakin timpang di waktu-waktu yang akan datang apabila usaha perbaikan pendidikan tidak ditangani secara serius.” Kutipan ini adalah bagian dari tulisan Soelistyo et al., “Prospek Kesempatan Kerja dan Pemerataan Pendapatan dalam Pelita III,” Prisma, 1/79, halaman 15.
Tingkat pendidikan angkatan kerja di sektor pertanian yang relatif rendah, memang tidak dapat dipungkiri lagi. Banyak faktor yang menjadikan keadaan demikian, antara lain relatif mahalnya biaya pendidikan dan masih langkanya sarana pendidikan di pedesaan.
Agaknya terlalu berlebihan jika saudara Soelistyo menghubungkan antara tingkat pendidikan dengan produktivitas di sektor pertanian. Seperti dikemukakan dalam kutipan di atas, rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan rendahnya tingkat produktivitas sangat diragukan kebenarannya.
Saya pikir, hubungan antara tingkat pendidikan dan tingkat produktivitas (dan tingkat pendapatan) hanya berlaku di sektor formal saja; artinya lapangan pekerjaan yang menuntut adanya persyaratan-persyaratan tertentu yang berakibat pada tinggi rendahnya pendapatan yang diperoleh sebagai pencerminan tinggi rendahnya tingkat produktivitas. Ini berarti bahwa seseorang yang memiliki tingkat pendidikan tamat SD, dianggap produktivitasnya rendah, sehingga hanya memperoleh tingkat pendapatan rendah. Tentu tidak demikian halnya dalam sektor pertanian. Hal ini saya temukan dalam penelitian di desa Lancirang.
Desa Lancirang, adalah satu di antara 32 desa yang termasuk wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, suatu daerah lumbung padi untuk kawasan Indonesia Timur. Desa ini memperoleh pengaruh sektor nonpertanian (sarana pendidikan, sarana komunikasi, pemilikan alat komunikasi: radio, TV, suratkabar) yang sedikit sekali, jika dibanding dengan desa lainnya, sedangkan pengaruh pembangunan pertanian relatif terbesar. Keadaan ini telah menjadikan Lancirang sebagai “daerah pemandangan yang sangat menarik,” juga kalau dikaitkan dengan tulisan saudara Soelistyo di atas.
Saya tidak akan menguraikan berapa besar jumlah angkatan kerja desa Lancirang akan tetapi saya gambarkan saja keadaan Kepala Keluarga Rumah Tangga Petani (KKRTP). Disebut sebagai Rumah Tangga Petani (RTP), karena rumah tangga ini hanya memperoleh penghasilan dari sektor pertanian. Pada awal 1979 ini, jumlah KKRTP adalah 1.515 atau merupakan 75% dari seluruh KK. Tingkat pendidikan mereka, 76% buta huruf, 21% SD tidak tamat (yang tamat di bawah 0,5%), sedangkan sisanya, 3% berpendidikan SLP-SLA tamat dan tidak tamat. Kalau angka untuk buta huruf dan SD digabung, ternyata lebih tinggi dari angka yang dikemukakan, oleh Soelistyo (yaitu di sini 97%). Tingkat produktivitas KKRTP, merata dari berbagai tingkat pendidikan, yaitu 10 ton padi/tahun dua kali musim tanam sawah yang dimiliki dan digarap.
Hubungan antara tingkat produktivitas dan tingkat pendapatan, di desa Lancirang juga tidak berlaku (dan saya yakin terjadi juga di desa-desa di Jawa). Seperti saya temukan di desa Lancirang, tingkat produktivitas merata, tetapi menghasilkan tingkat pendapatan tidak sama, karena adanya pengaruh sistem pemilikan sawah. Meskipun areal persawahan di desa Lancirang relatif luas (3.000 ha, atau 65% dari luas desa), maka dari 1.515 KKRTP tersebut, terdapat 38,5% KKRTP nonsawah, 42% KKRTP yang memiliki luas sawah antara 0,01-1 ha, 11% KKRTP memiliki luas sawah 1,01-2 ha. Sisanya lagi, yaitu 8,5%, memiliki areal persawahan lainnya.
Sekitar 80,5% KKRTP (yaitu KKRTP nonsawah dan yang memiliki sawah di bawah 1 ha) merupakan petani penggarap (KKRTPPG). Gambaran nyata bahwa tingkat produktivitas tidak mencerminkan tingkat pendapatan dapat diperoleh dari kelompok ini, karena meskipun mereka mampu menghasilkan 10 ton padi/tahun, tetapi pendapatan mereka mempergunakan rumus sebagai: Penghasilan kotor-1/2 (biaya usaha tani + iuran pengairan + sumbangan untuk ulu-ulu + sumbangan untuk LSD), kemudian dibagi 2 (untuk pemilik sawah dan untuk penggarap).
Dari gambaran tersebut, saya kemukakan di sini bahwa:
- Di sektor pertanian tinggi rendahnya tingkat pendidikan tidak mempengaruhi produktivitas.
- Tingkat produktivitas tidak mencerminkan tingkat pendapatan. Akan tetapi, tingkat produktivitas KKRTP dipengaruhi oleh:
- Tingkat kesuburan sawah. Sebagai indikator dapat dipakai sistem irigasi dan frekuensi panen.
- Kelompok umur, KKRTP atau bahkan angkatan kerja. Sedangkan tingkat pendapatan KKRTP dipengaruhi oleh:
- Sistem pemilikan areal persawahan.
- Sistem bagi hasil untuk KKRTPPG. Jika Saudara Soelistyo ingin mempergunakan indikator tingkat pendidikan dalam masa pembangunan pertanian seperti saat ini, maka akan sangat berfaedah kalau dihubungkan dengan sejauh mana proses adopsi petani terhadap penggunaan teknik baru untuk mengolah sawah, baik melalui Bimas maupun mekanisasi pertanian.
Pada tulisan sesudah kutipan tadi, Saudara Soelistyo menyebut bahwa meningkatnya TPAK kelompok wanita, disebabkan antara lain adanya emansipasi, dan sebagainya. Memang ini benar seperti saudara nyatakan bahwa hal itu terutama berlaku di Jawa dan Madura. Di desa Lancirang (dan seperti di kebanyakan desa lainnya di Sulawesi Selatan), tenaga kerja wanita, bukanlah tenaga kerja sektor pertanian.
Pada masa lalu berlaku suatu sistem nilai, bahwa kalau wanita ikut bekerja di sektor pertanian, maka seolah-olah lelaki telah kehilangan harga diri. Hal ini terungkap dalam slogan bahasa Bugis yang banyak diresapi orang. Akan tetapi, saat ini kelompok wanita juga terjun ke sektor pertanian, dengan alasan untuk menanggulangi kekurangan tenaga kerja sebagai akibat adanya perluasan areal tanam dan perlu cepatnya masa panen dilakukan. Dengan demikian salah satu konsekuensi sosial dari pembangunan pertanian di sini adalah adanya perubahan sistem nilai.
Kemudian dari tulisan tersebut, pada halaman 18, disebut dua pernyataan bahwa: . . . Kesempatan kerja di sektor pertanian mungkin tidak akan berkembang secepat perkembangan kesempatan kerja di sektor lain. Dalam proses pertumbuhan ekonomi konsentrasi kesempatan kerja berpindah dari pertanian ke arah nonpertanian . . . .” Saya lihat bahwa pernyataan pertama merupakan pendapat yang “ragu-ragu” Soelistyo et al., karena Soelistyo et al., sudah yakin bahwa kesempatan kerja akan berpindah ke sektor nonpertanian. Keraguan ini juga ditunjang oleh pernyataan berikutnya (halaman 19). . . .” akan tetapi secara relatif daya serap proposional pada sektor pertanian akan turun . . . .”
Pada hemat saya, ada baiknya kalau dikatakan saja bahwa dalam usaha pembangunan seperti sekarang, daya serap sektor pertanian akan angkatan kerja di sektor pertanian cenderung turun. Kesempatan kerja di sektor pertanian semakin sempit. Ambillah contoh pembukaan daerah pertanian dalam program transmigrasi. Pada hakekatnya angkatan kerja di sana semula adalah angkatan kerja yang memperoleh kesempatan kerja di sektor pertanian. Walaupun transmigran tersebut berasal dari tuna wisma, dari Jakarta, dahulunya dia adalah tenagakerja di sektor pertanian. Ini berarti bahwa program transmigrasi hanyalah mengembalikan kesempatan kerja pada sejumlah angkatan kerja di sektor pertanian yang dahulunya hilang karena keadaan sosial ekonominya.
Akan tetapi memang tidak dapat disangkal bahwa salah satu usaha dalam pembangunan pertanian, misalnya mekanisasi pertanian telah menaikkan tingkat produktivitas petani, tetapi mengurangi kesempatan kerja. Bagaimana tidak? Di desa Lancirang, seorang petani dengan dibantu satu unit traktor mini telah menggeser 14 tenaga kerja lainnya.
Aslam Sumhudi Lancirang, Sidrap Sulawesi Selatan