Prisma

Laporan Khusus Cerita dari Kamar Tahanan

Pengantar

Seorang pemuda dari desa Klidang Wetan, Batang, Jawa Tengah, tahun 1977 yang lalu tiba-tiba saja jadi orang terkenal. Namanya menjadi berita dalam suratkabar. Mahasiswa mencetak gambarnya di kaus oblong untuk dipakai. Ada juga usaha untuk mengangkat kisahnya ke layar putih, tapi kemudian terkena “pemasungan kreativitas.” Pemuda itu bernama Wasdri, 29 tahun. Dia dikurung di LPK Cipinang, Jakarta, selama 3 bulan setelah dituduh memeras jaksa wanita yang baru selesai berbelanja. Wasdri konon sehari-hari menawarkan jasa mengangkat belanjaan nyonya-nyonya untuk sedikit upah. Riwayat pendeknya itu kemudian dibicarakan sebagai suatu yang membuka aib dalam penerapan hukum di Indonesia.

Aib tentang penerapan hukum di Indonesia mungkin bukan hanya kasus Wasdri. Banyak kasus lain tentang ini dan banyak pula korban lain di samping Wasdri. Cara-cara pemeriksaan para tahanan adalah salah satu di antaranya. Masalah yang bersangkut-paut dengan hak asasi manusia ini, untuk Indonesia diatur dengan undang-undang bikinan kolonial, lebih dari satu abad yang lalu. Dalam membicarakan persoalannya, ada orang yang melihatnya dari perlengkapan undang-undang ini. Namun ada pula yang menganggap, apa yang diatur undang-undang buatan kolonial itu pun sudah memadai, dan kalau ia diterapkan secara benar tidak akan timbul ekses-ekses.

Sebelum terbetik berita bahwa pemerintah akan membawa RUU Hukum Acara Pidana ke DPR, ekses itulah yang sering kedengaran. Kisah dari dalam kamar tahanan bukanlah kisah yang tidak menakutkan. Laporan khusus Prisma kali ini memberi perhatian pada cara pemeriksaan tahanan itu. Edward S. Simandjuntak dan Paulus Widiyanto melakukan beberapa wawancara. Laporan ditulis oleh Masmimar Mangiang. Redaksi.

Ini adalah kisah yang dibawa dari dalam kamar tahanan. Ulu hati RHF, gadis remaja 16 tahun, dihantam seorang camat dengan pukulan di hadapan polisi pemeriksa. Nafasnya bagaikan putus seketika, dan terhenyak jatuh ke kursi. Dalam hitungan beberapa detik, sebuah kopelrim menghajar tubuhnya lagi. Ia terguling di lantai merintih menahan sakit, dan dengan kalap sang camat menendang serta menginjaknya. Karena sakit hati yang belum terbalaskan, rambut RHF direnggutnya hingga si pesakitan berdiri kembali. Kepalanya dibenturkan ke tembok, berdarah, lantas anak perempuan itu tersungkur pingsan. Untuk hari itu “pemeriksaan” dianggap selesai. Kisah ini dibawa dari dalam kamar tahanan.

RHF yang mengalami peristiwa itu menuturkannya kembali di Jakarta, kota yang kini dijadikannya tempat pelarian, setelah menjalani hukuman penjara lima bulan. Di Indonesia, RHF bukan satu-satunya pemilik pengalaman serupa itu. Banyak lagi orang yang lain. Cara pemeriksaan tersangka suatu perkara pidana dengan kisah yang menakutkan, sudah jadi pengetahuan orang banyak. Sering ia jadi gunjingan. Acapkali pula jadi berita di media massa. Ada yang membawanya ke ruang diskusi serta seminar, dan pernah pula dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat. Orang berkata, aturan ciptaan kolonialisme, yang lahir dari seabad yang lalu, di masa orang belum berbicara tentang hak asasi manusia, di alam merdeka dipraktekkan dalam kenyataan yang lebih merosot dibandingkan dengan masa penjajahan. Dewasa ini agaknya pengalaman yang serupa dengan peristiwa yang ditemui RHF nyaris menjadi suatu yang lumrah, tak aneh bagi pendengaran, dan bagaikan tak pernah membangkitkan emosi kemanusiaan. Dan apabila memang “tak asing lagi,” bolehkah sudah ia dianggap wajar?

Pengalaman yang diperoleh RHF pada awal 1974 di Tanjung Balai, Sumatera Utara itu, dimulainya dengan berpacaran dengan pemuda V. Asmara remaja membuat RHF dan V berulang kali melakukan hubungan sex. Ketika ajakan V untuk mengulangi perbuatan itu, di rumah milik orang lain pada suatu hari di tahun itu, RHF menolak. V mendesak tetapi tetap ditampiknya. Ketika V bersikeras, RHF menyerah pada keinginan kekasihnya itu. Tapi, ketika di kamar berduaan, beberapa kawan V dalam keadaan bugil, ikut masuk ke ruangan. RHF melihat gelagat tak baik.

Dia berontak ingin lari, namun tak kuat melawan enam orang lelaki tanggung. Pemuda pertama hingga kelima dia layani di bawah paksaan beberapa orang termasuk V “kekasihnya” sendiri. Tapi pada giliran orang keenam, RHF menemukan pisau lipat dan menghunjamkannya ke dada pemuda yang memperkosanya itu. Jantungnya tembus dan tewas di situ juga. Korban RHF adalah putera seorang camat.

RHF yang kini menetap di Jakarta mengatakan, bahwa sekeluar penjara tempo hari, dia masih diancam untuk dibunuh oleh orangtua korbannya itu. Perasaan wanita muda ini—yang sekarang mengira dirinya tidak lagi akan menemui suami yang baik—mungkin luluh mengenang masa lalunya. Tetapi “nurani” hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia mungkin telah hancur sebelumnya melihat peristiwa-peristiwa yang dialami RHF dan para pesakitan yang lainnya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan