Prisma

Laporan Khusus: Adakah Payung Hukum Terkembang bagi Buruh?

Pengantar

Anggota Federasi Buruh Seluruh Indonesia kini tercatat sekitar 2 juta orang. Kaum buruh Indonesia tentu lebih banyak dari itu. Selama ini, soal nasib dan perlakuan terhadap mereka hampir selalu menjadi berita yang memprihatinkan. Bagaimana masalah ini sesungguhnya?

“Laporan Khusus” kali ini adalah mengenai kaum buruh itu. Bahan-bahan dikumpulkan oleh Edward S. Simandjuntak, Paulus Widiyanto, serta Rusli Karim, dan ditulis oleh Masmimar Mangiang. Redaksi.-

Kalau matahari tepat di atas kepala, di beberapa jalan di kota Kudus, Jawa Tengah, ratusan wanita berkumpul berkelompok-kelompok mengelilingi penjual makanan. Ada yang duduk di bangku, dan banyak pula yang berjongkok di pinggir jalan. Mereka adalah para pekerja pabrik kretek yang tengah istirahat untuk makan siang, dan mengeluarkan Rp 100 dari pendapatan rata-rata per hari sebesar Rp 300. Pada saat pekerjaan di sawah tak menuntut kesibukan mereka, buruh kretek yang membanjiri kota ini mencapai 49 ribu orang. Ketika musim panen tiba, jumlah itu kadang-kadang tinggal separuh, dan untuk sebagian lagi, pekerjaan melinting rokok cengkeh digantikan keluarga dekatnya. Cara kerja seperti itu membuat Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) tak dapat diterapkan di lingkungan mereka. Ini hanya satu persoalan di antara sekian banyak masalah kaum buruh sekarang di Indonesia.

Kudus, kota produsen rokok kretek nomor satu-33 persen produksi nasional-belum menemukan jalan keluar mengatasi masalah seperti ini. Menurut Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Mahmudi, selama sistem kerja berjalan seperti sekarang, asuransi untuk jaminan masa depan kaum pekerja itu tidak akan dapat diberikan. Jaminan sosial bagi mereka dewasa ini hanya terbatas pada perawatan kesehatan dengan mendirikan beberapa poliklinik melalui kerjasama dengan Puskesmas. Selain itu diberikan pula tunjangan Rp 175 ribu untuk buruh yang meninggal.

Ikhwal buruh rokok di kota produsen kretek ini agaknya sejak beberapa waktu lalu banyak jadi pembicaraan. Ia adalah sebagian dari pembicaraan tentang nasib kaum buruh yang berada di kota-kota, yang menurut dugaan orang memiliki nasib yang agak lebih baik dibandingkan dengan buruh tani, nelayan serta kaum penjual tenaga lainnya di desa-desa.

Sembilan puluh persen dari 49 ribu pekerja di pabrik-pabrik rokok Kudus adalah kaum wanita. Di kota itu pula sekarang pekerja di bawah umur-antara 9 sampai 14 tahun-diperkirakan berjumlah 10 ribu jiwa. Kata Mahmudi, “Tenaga kerja di bawah umur itu muncul karena ajakan orangtua. Ia sulit diatasi.” Kehadiran mereka di pabrik-pabrik, menurut Sekretaris PPRK itu, antara lain juga disebabkan ketidak-pahaman masyarakat di sekitarnya tentang arti pendidikan. Dia menyebutkan, pemakaian tenagakerja di bawah umur di kota itu sudah tak ada lagi tahun depan.

Pemanfaatan tenagakerja di bawah umur adalah juga bagian kecil dari masalah perburuhan di negeri kita. Andaikata, di Kudus tahun di muka tidak lagi dipakai tenaga kerja di bawah umur itu, barangkali kita baru menyelesaikan sedikit persoalan kaum pekerja dari sekian banyak persoalan lainnya. Pendapat yang pernah tersiar mengatakan, baru sedikit buruh yang menikmati manfaat peraturan hukum yang melindunginya. Mungkinkah mereka yang tak mampu menjangkau fasilitas hukum ataukah fasilitas itu yang tak dapat menjangkau mereka?

Kesadaran Mulai Tumbuh?

Sebagian besar-74 persen-buruh Indonesia adalah buruh tani. Di samping itu, 18 persen lagi adalah mereka yang bekerja di sektor jasa, dan hanya 8 persen yang menjual tenaga di sektor industri. Perihal nasib kaum pekerja ini banyak sudah yang diungkapkan. Sebagian besar cerita itu, teramat dekat dengan keprihatinan, mulai dari rendahnya upah, lingkungan kerja, jaminan sosial, tenaga kerja di bawah umur, maupun pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dunia mereka tak pernah sepi dari masalah ini. Sampai di manakah kita mampu menghadapinya?

Jumlah perselisihan perburuhan belakangan ini senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 1972/1973 perselisihan perburuhan itu mencapai jumlah 1.287. Pada tahun 1976/1977 ia naik hampir tiga kali lipat: 3.014. Di awal 1978 yang silam, terlihat peningkatan itu terjadi sekitar 30 persen dalam setahun, tetapi kemampuan aparat untuk menyelesaikan masalah yang muncul turun 6 persen. Tahun 1975/1976 terdapat 4.144 kasus pelanggaran Undang-undang Perburuhan. Di tahun berikutnya (1976/1977) angka tersebut mencapai 5.783 kasus.

Saleh Senjaya dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat mengatakan, perkara perburuhan itu selama ini sebagian besar timbul di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya dan Medan. Untuk Jakarta ia muncul di berbagai pabrik yang ada, di Jawa Barat di pabrik-pabrik tekstil, di Surabaya juga dari sektor industri, dan untuk Medan kasus-kasus tersebut terutama terdengar dari lingkungan perkebunan. Dari perkembangan yang ada, terlihat munculnya kesadaran di kalangan kaum buruh dalam mempersoalkan nasib.

Untuk mencari jalan penyelesaian, di Indonesia kini terdapat 22 P4 Daerah. Saleh Senjaya mengatakan, akan diusahakan mendirikan P4D di setiap daerah tingkat satu. Yang akan didirikan dalam waktu dekat ini adalah buat Nusa Tenggara Barat. Panitia yang bertugas mencari jalan keluar dalam pertikaian perburuhan itu, beranggotakan wakil-wakil pemerintah, pengusaha dan wakil buruh sendiri.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan