Prisma

Reformasi Kepolisian di Tengah Regresi Demokrasi, Mungkinkah?

Lebih dari dua puluh lima tahun telah berlalu Reformasi 1998 telah membuka lembaran baru dalam sejarah politik Indonesia. Saat itu, harapan publik begitu besar: negara yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih adil, serta institusi-institusi negara yang semakin akuntabel. Namun demikian, setelah seperempat abad berjalan, alih-alih mencapai tahap demokrasi yang terkonsolidasi, arah perkembangan demokrasi Indonesia justru membangkitkan banyak pertanyaan.

Berbagai lembaga internasional, seperti The Economist Intelligence Unit, Freedom House, dan Varieties of Democracy (V-Dem), mencatat adanya kemunduran dalam kualitas demokrasi Indonesia. Kemunduran itu tidak selalu tampak dalam bentuk formal-prosedural. Pemilihan Umum tetap berlangsung secara berkala dan institusi demokrasi formal masih eksis, namun kebebasan sipil semakin tertekan, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan melemah, dan ruang bagi kritik publik kian menyempit.

Dalam konteks itulah reformasi kepolisian menjadi isu yang sangat penting. Sebab, sulit membicarakan kualitas demokrasi tanpa membahas dengan institusi yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, sekaligus berinteraksi langsung dengan warga negara. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa reformasi kepolisian perlu dikaitkan dengan kinerja demokrasi? Lantas, apa makna reformasi kepolisian jika fondasi demokrasi sendiri sedang goyah?

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan