GEMPA bumi di Liwa, pada 3 Februari 1994 yang lalu, telah menghancurkan ribuan bangunan dan menelan ratusan korban manusia. Apakah gempa tektonik berkekuatan 6,5 skala richter itu merupakan gempa ulangan di tempat yang sama sekitar 60 tahun yang lalu? Banyak dugaan mengatakan demikian. Karena itu, kekhawatiran terjadinya lagi gempa –entah berapa skala richter– di ibukota Kabupaten Lampung Barat pada masa mendatang tampaknya bukanlah prakiraan yang sembarangan.
Peristiwa gempa bumi ini sungguh menarik perhatian apalagi setelah mendengar antisipasi sebuah tim geologi yang sedang meneliti kelayakan Liwa sebagai ibukota Kabupaten dikaitkan dengan pendekatan penataan ruang. Kenapa? Kealpaan memasukkan faktor lokasi dan geologi daerah tersebut bagi penentuan sebagai pusat Kabupaten ternyata harus dibayar mahal. Andaikata rekomendasi ilmiah tim geologi untuk memindahkan ibukota Kabupaten Lampung Barat itu “kalah” menghadapi kebijaksanaan yang lebih mendasarkan pada kepentingan tertentu untuk membangun kembali kota Liwa di atas reruntuhan akibat gempa, apakah kita perlu jatuh terantuk batu dua kali?
Konon pusat gempa bumi tidak terlampau jauh letaknya dari kota Liwa dan Sekincau, Lampung Barat. Pergeseran lapisan bumi — apalagi di daerah patahan Sumatera — bisa terjadi lagi. Mungkin sekali penataan wilayah Lampung Barat perlu ditangani lebih serius oleh instansi terkait atau antardepemental yang masing-masing memiliki pengetahuan lapangan yang memadai.
Penataan ruang mencakup berbagai dimensi dan mengakomodasikan banyak kepentingan. Namun kita perlu mengupayakan agar kepentingan itu mencapai hasil optimal. Kasus Liwa agaknya perlu dijadikan pelajaran berharga bagi para perancang pembangunan untuk lebih seksama dalam penataan ruang dan wilayah. Undang-undang No. 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang, kiranya dapat dijadikan acuan dan pegangan.
Menyadari betapa pentingnya masalah penataan ruang dalam pembangunan nasional, terutama menghadapi Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, Prisma mengajak pembaca untuk membicarakan masalah ini lebih mendalam lagi. Edisi ini telah dirancang cukup lama dan didukung atas kerjasama berbagai pihak seperti, Departemen Pekerjaan Umum, Perum Perumnas, PT. Bumi Serpong Damai, dan PT. Bank Papan Sejahtera. Karena masalahnya begitu rumit, keterlambatan terbit edisi ini tak dapat dihindari. Namun kami percaya, edisi Tata Ruang ini tetap menarik pembaca karena persoalannya tetap aktual sepanjang waktu.
Akhirnya, Redaksi Prisma dan karyawan PT Pustaka LP3ES Indonesia mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1414 H. Minal aizin wal faizin, mohon maaf lahir bathin. Redaksi.
____________________________________________________________
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269. SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/ SIUPP/ D.I/1986, 4 Maret 1986. Pemimpin Umum: Arselan Harahap.Pemimpin Perusahaan: Maruto MD. Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad. Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz. Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto; Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa, Harry Wibowo; Sekretaris Redaksi: Eriko Sustia.
Produksi: Bambang Soetedjo (Manajer), Awan Dewangga, Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyanto. Pemasaran: Arys Sutarman (Manajer), Anda Z. Noerzy, M. Sholeh, Jinan Muhammad. Iklan: Maruto MD. Tata Usaha: Soetadi Rahardjo (Kepala), Sudartoto, M. Jayani SA, Achmad Rifai. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420; Kotak Pos 6275/11062; Telepon Redaksi: 5663525, Pemasaran/Iklan: 5663527; Tata Usaha: 5667139, 5667141, 5674211; Fax.: (021) 5683785. Bank: BUKOPIN, Cbng. S. Parman, Jkt., No. Rekening 14.0010. 2.003; BNI, Cabang Senayan, Jkt., No. Rekening 001.284.001. Pencetak: PT. Temprint (isi di luar tanggungjawab percetakan).