Prisma

Pengantar Redaksi

WALAUPUN Pernyataan Semesta tentang Hak-hak Asasi Manusia sudah dikumandangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa hampir setengah abad silam, belum semua negara-bangsa setuju dan mengakui langsung seluruh daftar tersebut; apalagi mengerjakannya secara konsisten. Kendati sejak akhir Perang Dunia ke-2 makin banyak konvensi, pernyataan dan kesepakatan ditandatangani oleh banyak negara; bisa dipastikan tak satu pun negara yang luput dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sejarah berbagai bangsa yang berbeda-beda, budaya dan sistem norma yang beragam, sering dijadikan dalih oleh banyak rejim dan negara untuk menolak atau mengelak tanggungjawab atas pelanggaran HAM yang mereka lakukan. Memang harus diakui ada ‘kekhususan historis’ yang memungkinkan pelanggaran HAM terjadi. Inilah paradoks dalam penegakan HAM: mengakui universalitasnya sekaligus mengkhususkan penerapannya.

Tak pelak lagi, HAM yang universal menjadi sebuah idealisasi bahkan utopia yang tetap tak terjangkau. Terutama di negeri-negeri di mana hak-hak sipil dan politik atau demokrasi, misalnya, masih menjadi barang mewah; maka perjuangan menegakkan hak asasi bak pungguk merindukan bulan. Kondisi kehidupan rakyat di belahan bumi Selat-an yang terbelakang bisa menjebak kita dalam ketidakpedulian bahkan pesimisme atas penghormatan hak-hak asasi kita sendiri.

Blok sejarah INI, tentu mempertahankan kondisi bagi rejim-rejim otoriter dan negara totaliter untuk meneruskan pelanggaran atas hak-hak asasi warganya, biasanya atas nama pembangunan. Sementara, dalam kenyataan praktisnya harus diakui, perjuangan untuk merebut hak-hak tersebut memang menghendaki prasyarat tertentu, misalnya: kesadaran dan kekuatan politik. Lalu, bagaimana memutus lingkaran setan disempowerment (ketakberdayaan) rakyat itu?

Satu posisi yang lebih realistis, mungkin juga pragmatis, tampaknya bisa mendesak rejim-rejim otoriter untuk tunduk dan menghormati hak-hak asasi manusia. Pengakuan itu adalah HAM yang tak bisa dilanggar, yang minimal harus diberlakukan terhadap semua umat manusia mencakup hak atas: kehidupan, kebebasan, keamanan pribadi, pengakuan dan persamaan di muka hukum, pengadilan yang adil, privasi, kebebasan bergerak, kewarganegaraan; kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama; serta berbagai larangan seperti penangkapan, penahanan, dan pengasingan sewenang-wenang, perbudakan dan kerja paksa, untuk menyebut beberapa yang mendasar.

Tetapi pengakuan resmi saja tidak cukup. Jauh lebih penting, terutama dalam hubungan internasional pasca perang dingin, adalah sanksi bagi negara yang melakukan pelanggaran berat. Betapapun kecil perannya, dalam hubungan antar negara-bangsa yang semakin mendunia kini, tekanan internasional untuk mengurangi kadar pelanggaran HAM di suatu negara, tak bisa diabaikan. Meskipun demikian jauh lebih penting, perjuangan menegakkan HAM dari setiap penduduk di suatu negara. Situasi yang lebih populis kini telah tercipta bagi perwujudan HAM. Paling tidak, dari pengalaman demokrasi rakyat/penduduk di berbagai negeri di dunia pada akhir dasa warsa lalu, kita bisa belajar banyak bahwa HAM bukanlah sesuatu yang begitu saja terberikan, apalagi diberikan cuma-cuma oleh penguasa. Redaksi.

______________________________________________________________________

Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269. SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986, 4 Maret 1986.

Pemimpin Umum: Arselan Harahap. Pemimpin Perusahaan: Maruto MD. Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad. Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz. Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto. Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa, Harry Wibowo. Sekretaris Redaksi: Eriko Sustia.

Produksi: Bambang Soetedjo (Manajer), Awan Dewanto, Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyarno. Pemasaran: Alys Sutarman (Manajer), Anda Z. Noerzy, M. Sholeh, Jinan Muhammad. Iklan: Maruto MD. Tata Usaha: Soetadi Rahardjo (Kepala), Sudartoto, M. Jayani SA, Achmad Rizal. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420 Kotak Pos 6275/11062 Telepon Redaksi: 5663525 Pemasaran/Iklan: 5663527 Tata Usaha: 5667139, 5667141, 5674211. Fax.: (021) 5683785. Bank: BUKOPIN Cabang S. Parman Jakarta No. Rekening 14.0010.2.003 BNI Cabang Senayan Jakarta No. Rekening 001.284.001. Pencetak: PT. Temprint (isi di luar tanggungjawab percetakan)

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan