Implikasi terhadap Penyempurnaan Sistem Pengusahaan Hutan
Teori ekonomi neoklasik yang mengasumsikan adanya substitusi sempurna atas berbagai bentuk kapital dalam proses produksi, dalam kenyataannya tidak berlaku seperti itu. Pada kondisi kelembagaan pengusahaan hutan saat ini, menyimpan pendapatan dalam bentuk uang mempunyai resiko lebih rendah daripada menyimpan dalam bentuk hutan. Menurut Hariadi Kartodihardjo, kelembagaan harus diarahkan untuk meningkatkan kepastian hak, selain instrumen ekonomi yang dapat mendorong pelaksanaan rehabilitasi hutan. Pajak harus dipungut berdasarkan tegakan berdiri, bukan atas produksi industri hilirnya.
Setiap model yang dikembangkan untuk merumuskan sebuah masalah harus dapat menggambarkan tempat keberadaan dunia nyata masalah tersebut. Model ekonomi adalah salah satu bentuk penyederhanaan permasalahan dunia nyata yang telah terbukti mampu memperkirakan perilaku pelaku ekonomi yang terlibat dan mengendalikannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Teori ekonomi mikro pada umumnya digunakan untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam perusahaan dan proses pembangunan suatu negara, dan hanya memperhatikan hubungan (interdependency) antara pelaku ekonomi dengan kapital yang digunakan. Kapital dianggap sebagai barang generik dan tidak memberikan pengaruh apapun bagi pelaku ekonominya.
Dalam ekonomi kelembagaan, situasi yang melekat pada kapital, seperti inkompatibilitas, biaya eksklusi, biaya transaksi, dampak bersama yang ditimbulkannya, skala ekonomi dan surplus, memberikan pengaruh kuat terhadap bentuk interdependency antarpelaku ekonomi yang terlibat dalam pemanfaatan kapital tersebut. Kebijaksanaan ekonomi tanpa mampu mengendalikan situasi kapital tersebut dianggap tidak akan mampu mengubah perilaku pelaku ekonomi untuk mencapai kinerja (performance) yang diharapkan.
Teori rente ekonomi yang semula digunakan untuk jenis kapital yang pasokannya tetap, seperti tanah, pernah diperbincangkan dan dikaitkan dengan pemanfaatan sumberdaya hutan. Aturan main dalam kelembagaan pengusahaan hutan saat ini di-
anggap tidak mendukung berlakunya penerapan teori rente ekonomi tersebut.
Tulisan ini akan membahas syarat kecukupan (sufficient condition) yang harus dipenuhi agar perilaku perusahaan pengusahaan hutan dapat dikendalikan. Analisis ditekankan terhadap pemahaman situasi sumberdaya hutan sebagai salah satu kapital yang digunakan, karakteristik produksi perusahaan pengusahaan hutan, serta kerangka pendekatan penyempurnaan sistem pengusahaan hutan yang saat ini berjalan.
Karakteristik Hutan sebagai Faktor Produksi
Manfaat Hutan dan Performance Pengusahaan Hutan
Secara hakiki hutan, apalagi hutan alam, dapat memberikan manfaat ganda. Dengan kondisi adanya ragam hayati hal ini sangat memungkinkan untuk membangun berbagai bentuk manfaat hutan. Dua kategori manfaat hutan, yaitu manfaat tangible (kayu dan nonkayu) dan manfaat intangible (sebagai penata hidroorologis dan keragaman hayati) apabila dimanfaatkan, keduanya seringkali bukan merupakan paduan seirama, tetapi justeru bersifat trade off satu sama lain. Bahkan sifat trade off tersebut juga terjadi antar fungsi tangible, misalnya antara pemanfaatan kayu dan nonkayu.1
Dalam pemanfaatan hutan diperlukan tolak ukur keberhasilannya. Penentuan tolak ukur keberhasilan pemanfaatan hutan, di samping perlu memperhatikan manfaat ganda hutan, yang lebih penting justeru perlu memperhatikan pihak mana yang akan mendapatkan manfaat. Misalnya, apabila hutan hanya dipandang sebagai “pabrik kayu,” dan apabila pemanfaatan kayu tersebut dilaksanakan oleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maka kesempatan untuk mendapatkan manfaat nonkayu dan manfaat intangible bagi pihak lain, misalnya masyarakat setempat, akan berkurang atau bahkan hilang.
Karena itu tolak ukur keberhasilan pemanfaatan hutan sebagai sumberdaya pembangunan ekonomi sebenarnya terletak pada macam manfaat dan hak (right) yang ditetapkan. Macam manfaat hutan memberikan tingkat pasokan komoditi dan ragamnya, sedangkan penetapan hak menentukan siapa yang akan mendapatkannya dalam proses pembangunan ekonomi tersebut.
Apabila ukuran kinerja (performance) pemanfaatan hutan adalah kesejahteraan masyarakat, maka pendekatan yang digunakan tidak akan terlepas dari konsep pasar dan harga. Pengukuran kesejahteraan masyarakat biasanya dilakukan dengan menganggap bahwa masyarakat sebagai konsumen. Karena itu kesejahteraan bisa didapatkan apabila barang yang diterima konsumen dapat diperoleh dengan harga rendah.
1 Dengan penekanan manfaat hutan tertentu misalnya kayu, maka teknologi pemanenan yang digunakan disesuaikan dengan keadaan kayu yang bersifat “bulky,” sehingga peralatan berat seperti digunakannya traktor. Penyaradan kayu di hutan dengan traktor dapat menimbulkan kerusakan kehidupan nonkayu yang hidup dalam ruang yang sama, sehingga produktivitasnya dapat menurun.