Prisma

Dialog | Wujud Desa Dulu Wajah Desa Kini

Pengantar

Dalam hiruk pikuk pembangunan nasional yang mengedepankan industrialisasi – apalagi gandrung terhadap industri canggih kelas wahid – membicarakan masalah desa sekarang mungkin adalah omong kosong dan tidak bermanfaat. Buang-buang waktu! Benarkah demikian? Ternyata desa masih tetap mengandung banyak soal, misalnya kemiskinan dan ketertinggalan. Dari 65 ribu desa di Indonesia, setelah dijaring dengan berbagai variabel, ternyata ditemukan 20.633 desa tertinggal pada tahun 1994; dijaring dengan variabel yang lebih tajam lagi pada akhirnya ditemukan 22.094 desa tertinggal pada tahun 1995. Tentu saja penjaringan desa-desa tertinggal itu bukanlah satu kegiatan tunggal melainkan langkah awal untuk mencari penduduk miskin yang memang masih besar jumlahnya. Penduduk miskin inilah yang menjadi sasaran untuk didekati dengan program IDT. Mereka diberi modal untuk mengembangkan usaha agar taraf hidupnya meningkat dan mencapai tingkat kesejahteraan yang wajar.

Banyak masalah di desa, tetapi banyak pula potensi di desa yang patut dikenali. Banyak tuntutan dan harapan, banyak pula keberhasilan dan peningkatan. Dialog Prisma kali ini mengetengahkan perbincangan dengan Drs. H.H. Siagian, Direktur Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Departemen Dalam Negeri; Prof. Dr. Mubyarto, Asisten Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bidang Peningkatan Pemerataan dan Penanggulangan Kemiskinan; dan Dr. Loekman Soetrisno, ahli pedesaan dari Universitas Gadjah Mada. Berikut ini uraian mereka tentang berbagai masalah desa dan program IDT. Redaksi

Memberdayakan Masyarakat Desa untuk Membangun

H.H. Siagian, Direktur Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Departemen Dalam Negeri

UNTUK mengantar pada pemahaman tugas-tugas pembangunan masyarakat desa, ada baiknya kalau kita melihat ke masa lalu bagaimana embrio atau kelahiran dan perkembangan kelembagaan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) yang kini telah berusia 40 tahun.

Pada tahun 1955 melalui rapat kerja Gubernur ditetapkan bahwa tugas pembangunan masyarakat desa memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dan perlu ditangani oleh suatu instansi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1957 biro PMD dibentuk yang berada langsung di bawah Perdana Menteri. Antara tahun 1959-1964 status biro PMD ditingkatkan menjadi Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) yang meliputi urusan Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Antara tahun 1964-1966 urusan PMD dipisahkan dari departemen tersebut dan dibentuk Departemen PMD. Antara tahun 1964-1967 urusan pengairan rakyat dimasukkan ke dalam lingkungan Departemen PMD sehingga departemen ini berubah menjadi Departemen PMD dan Pengairan Rakyat. Sejak tahun 1968 sampai sekarang lembaga ini memiliki status Direktorat Jenderal di bawah Departemen Dalam Negeri.

Memperhatikan perkembangan lembaga ini maka dapat disimpulkan bahwa sejak awal kemerdekaan pemerintah mempunyai perhatian yang besar terhadap pembangunan masyarakat desa. Memandang tugas-tugas pembangunan masyarakat desa begitu urgen dan memiliki cakupan tugas yang luas.

Hal menarik lainnya yang perlu dicermati adalah perubahan penggunaan terminologi.

Antara 1955-1975 digunakan terminologi pembangunan masyarakat desa yang berorientasi pada pembangunan masyarakat sebagai suatu metode. Antara 1975-1992 Direktorat Pembangunan Desa melihat desa sebagai sesuatu yang utuh; tidak ada pemisahan antara pembangunan fisik dan nonfisik. Sejak tahun 1992 sampai sekarang terminologi pembangunan masyarakat desa digunakan kembali dengan sasaran kebijakan kualitas masyarakat, kemampuan produksi, lingkungan wilayah, dan kelembagaan yang ada dalam masyarakat.

Menyangkut kebijaksanaan pada Pelita V maka strategi kita adalah peningkatan, pemantapan, penyempurnaan berbagai kebijakan pada Pelita sebelumnya yang mengarahkan pada pemantapan dasar-dasar ekonomi yang telah diletakkan pada pelaksanaan pembangunan sebagai landasan yang kokoh dari pembangunan nasional jangka panjang. Sasarannya, selain mempercepat pertumbuhan desa-desa swakarya, juga mengantarkan desa-desa swasembada yang telah ada untuk tumbuh dan berkembang menuju desa Pancasila.

Dalam Pelita VI, selain melanjutkan dan meningkatkan apa yang telah dicapai, juga mengupayakan percepatan pembangunan yang tercermin dari sasaran meningkatnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan dilihat dari tingkat kesejahteraan, tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat yang dapat mendorong prakarsa dan swadaya masyarakat.

“Iki Duit Tangkarno” atau “Ingat dalam Tahanan”

Mubyarto, Asisten Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Peningkatan Pemerataan dan Penanggulangan Kemiskinan

DARI sisi ilmiah ada beberapa kelompok pikiran yang menanggapi program IDT. Kelompok pertama mengatakan bahwa konsep yang sebagus ini belum pernah ada dan pasti berhasil jika dijalankan. Kelompok kedua mengatakan bahwa konsepnya sendiri memang bagus, tetapi masalah yang dihadapi sangat kompleks karena itu pasti akan banyak menghadapi kendala di dalam pelaksanaannya. Kelompok ketiga mengatakan bahwa konsep ini bagus, tetapi kalau sistem ekonomi Indonesia sudah mendekati kapitalistik-liberal, tentunya program ini tidak akan jalan. Sistem harus diubah dulu, setelah itu konsep IDT bisa jalan. Kelompok keempat berpendapat bahwa program yang mencakup 20.633 desa ini terlalu tergesa-gesa jika semuanya dianggap akan jalan. Lebih baik diuji coba di satu desa di satu kabupaten. Karena kabupaten yang ada sekitar 300-an, maka nantinya akan ada 300 pilot project. Terakhir, pendapat yang mengatakan program ini konyol, salah, tidak akan berjalan, dan membuang-buang uang.

Dalam kenyataan di lapangan, program ini dimulai dengan sungguh-sungguh. Tidak mungkin kita all out memenuhi program tanpa dipersiapkan betul-betul. Sejak menyusun buku panduan, kita sudah mengajak para pemikir, termasuk tokoh dari enam Lembaga Swadaya Masyarakat. Program panduan membentuk kelompok-kelompok masyarakat memang gagasan LSM bukan dari pemerintah. Pemerintah mengirimkannya melalui kepala desa, camat, dan bupati. Sedangkan dana IDT tidak melalui saluran birokrasi tetapi langsung diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari 30-an Kepala Keluarga (KK) miskin.

Waktu itu memang ada yang meragukan apakah kelompok-kelompok itu dapat bergotongroyong. Namun karena kita percaya kunci keberhasilan adalah kelompok maka mereka pasti bisa melakukannya. Misalnya di Enggano. Penduduknya hanya 35 KK, yang mendapatkan dana adalah 32 KK miskin. Kita yakin program ini – meskipun tidak mengatakan sudah semuanya jalan – dianggap tepat oleh masyarakat Enggano. Mereka menganggap program IDT bagus karena dipercayakan mengelola dana, diberi peluang memutuskan apa yang dianggap paling baik dalam menggunakan dana. Dana IDT di Enggano dipakai untuk membuka sawah. Panennya sangat bagus — panen pertama mencapai 4 ton padi kering pungut dan panen kedua, karena agak kering, hasilnya 3,5 ton. Mereka sebelumnya menjadi nelayan dan membeli padi dari Bengkulu seharga Rp. 1.600. Sekarang mereka bisa menanam sendiri dan berswasembada.

Kriteria Penentuan Desa IDT

Mempermasalahkan apakah suatu desa yang ditunjuk tepat atau tidak adalah pertanyaan klasik dan tidaklah relevan bagi kami. Kriteria penentuan desa IDT semuanya sudah diolah Biro Pusat Statistik (BPS) secara ilmiah dengan 27 variabel untuk desa dan 25 variabel untuk kota. Program IDT tidak berminat ilmiah atau tidak ilmiah, tetapi kami masuk dan mencari orang miskin di desa. Yang penting adalah orangnya, bukan membangun desa.

Kecamatan Sebagai Ujung Tombak

Loekman Soetrisno, Pengajar FISIPOL Universitas Gadjah Mada

Prisma (P): Apakah mungkin diwujudkan otonomi desa bila melihat UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa?

Loekman Soetrisno (LS): Sebenarnya sejak tahun 1960-an telah muncul pikiran tentang adanya Daerah Tingkat III. Pada waktu itu Daerah Tingkat III diharapkan akan berkembang menjadi otonom. Mungkin bisa disamakan dengan otonomi desa. Sebelumnya pemerintah kolonial Hindia Belanda juga mengembangkan IGO (Inlandsche Gementee Ordonantie) pada tahun 1903 yang berkeinginan mengembangkan otonomi desa. Memang secara historis kita mempunyai desa-desa otonom, seperti desa adat di Bali sekarang. Walaupun konsep desa di Sumatera Barat dan wilayah lain di luar Jawa tidak ada, tetapi aspek otonomi mestinya tetap ada. Memang kemudian terjadi semacam penyeragaman desa, seperti struktur dan tugas-tugasnya, yang dilakukan lewat UU No. 5 Tahun 1979.

Keberatan saya terhadap UU itu adalah pada konsentrasi tanggung jawab pembangunan yang hanya diberikan kepada satu orang, yakni lurah. Ini menjadi masalah kalau lurah akan berkuasa berlebihan yang secara kultural atau tradisi seharusnya tidak seperti itu. Yang perlu dipikirkan UU No. 5 Tahun 1979 adalah jangan sampai segala sesuatunya terkonsentrasi pada lurah. Kalau kita bersikap konsekuen dengan otonomi maka orang tidak lagi berbicara penanggungjawab tunggal dan sebagainya.

Dahulu juga pernah dicoba Jawa, khususnya di Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX memerintahkan ke setiap desa untuk dibentuk semacam DPR-KGR dan lurah bertanggungjawab pada lembaga ini. Ini menunjukkan proses demokratisasi yang luar biasa di Yogyakarta dari sebuah sistem feodal menuju ke sistem yang lebih maju. Sistem itu sempat berjalan dengan baik. Meskipun orang mengatakan DPR-KGR didominasi PKI, tetapi menurut Selo Soemardjan dalam buku Perubahan Sosial di Yogyakarta, ternyata anggapan tersebut tidak terbukti. Ada kompromi tersendiri yang menyebabkan terjadinya demokratisasi di desa. Sampai sekarang sedikit sekali masalah yang timbul di desa-desa DIY karena mungkin salah satu akibat dari proses pendidikan politik melalui sabda ngarso dalem HB IX berjalan dengan baik.

Kalau berbicara otonomi desa, seharusnya kita bicarakan otonomi yang bagaimana. Mungkin kita selama ini lebih memberi otonomi dalam arti mengelola sumber-sumber daya yang dimiliki desa itu sendiri. Menurut saya, ini memang hal yang penting. Tetapi kalau dibuat seperti otonomi Daerah Tingkat II, maka terlalu kecil. Mungkin lebih baik kita membuat semacam pemerintahan desa yang lebih demokratis. Kalau toh kita berbicara mengenai otonomi Daerah Tingkat III terlalu kecil untuk tingkat desa, lebih baik kabupaten atau otonomi Dati II.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan