Prisma

Membenahi Masalah Ketenagakerjaan Indonesia

Pengantar

Abad ke-21 memasuki hitungan satuan tahun. Tantangan yang dihadapi setiap bangsa cenderung didominasi soal-soal ekonomi. Kawasan Asia-Pasifik bahkan diramalkan menjadi sebuah pusat baru bagi kegiatan perekonomian dunia. Secara umum masalah yang menghadang di depan adalah pasar yang semakin bebas, globalisasi, kualitas sumber daya manusia, pengangguran, dan semakin membesarnya jumlah pekerja yang memerlukan perlindungan. Indonesia diakui oleh dunia internasional memiliki “kekayaan nasional” yang memungkinkannya ikut serta dalam globalisasi ekonomi. Perolehan berkat pertumbuhan dan stabilitas yang dinamis itu juga dinikmati oleh sebagian rakyat Indonesia serta dijadikan salah satu modal menerobos pergaulan dunia.

Seringkali didengungkan bahwa “kue” nasional yang semakin membesar diiringi pula oleh upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan. Sebagai “aktor pembangunan,” para pekerja seharusnya turut menikmati. Pemerintah kini gencar memberi perbatian pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang konon telah menjadi “korban” dalam era pembangunan 25 tahun pertama. Sebagian kalangan menganggap perhatian yang diberikan bukan sekedar basa-basi, tetapi secara nyata dilakukan dengan peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) secara berkala,

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), penegakan hukum yang konsisten, dorongan pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), koperasi karyawan, dan lain-lain.

Pemerintah dipastikan masih menempati posisi dominan dalam mengatur kesejahteraan para pekerja baik lahir maupun bathin. Apakah perbatian ini sejalan dengan paradigma baru yang berkeinginan tidak lagi “menjual” pekerja yang patuh dengan imbalan sangat kecil? Apakah unjuk rasa dan aksi mogok yang merebak semenjak 1980-an merupakan pertanda tak berdayanya saluran-saluran resmi yang memang disediakan bagi pelaku Hubungan Industrial Pancasila (HIP)? Bagaimana posisi pekerja dalam soal ekonomi politik, khususnya daya dorong demokratisasi bagi “kebebasan berserikat” yang selalu dipancarkan? Untuk menjawabnya, Prisma melakukan serangkaian wawancara dengan Drs. H. Bomer Pasaribu, SH (Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Teten Masduki (Kepala Divisi Perburuhan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan H. Suratno Hadisuwito (Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang banyak bergelut dengan soal ketenagakerjaan dan dunia usaha di Indonesia. Inilah sebagian rangkuman wawancara dengan mereka. Redaksi

Menampilkan Seutuhnya Wajah Pekerja Indonesia

Bomer Pasaribu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Beberapa alasan mendasar dapat diberikan berkaitan dengan restrukturisasi organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan bentuknya yang sekarang. Dunia industri dan perdagangan Indonesia perlahan-lahan masuk ke dalam standar internasional, karena itu alasan utama perubahan bentuk organisasi merujuk seluruh persyaratan standar perburuhan internasional yang lazim berlaku di dunia. Model unitaris kurang cocok bila dikaitkan dengan konvensi-konvensi International Labour Organization (ILO) yang terus bertambah setiap tahun. Sementara yang menjadi trend di seluruh dunia adalah bentuk federalis yang dianggap lebih memenuhi syarat. Belakangan ini FSPSI telah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk merratifikasi 16 konvensi ILO.

Dengan banyaknya forum untuk mengaktualisasikan gagasan dan kepentingan sudah dapat dipastikan dinamika demokrasi semakin terbuka luas. Serikat pekerja dengan memakai model federasi pada gilirannya akan mempunyai mekanisme otonomi sendiri. Masalah yang dapat diselesaikan sendiri membuat mereka semakin profesional, fungsional, dan terspesialisasi. Dalam era industrialisasi, spesialisasi memang perlu diperkuat, sehingga Upah Minimum Regional (UMR), contohnya, bukan lagi bersifat regional melainkan UMR regional yang sektoral. Karena tingkat produktivitas, pendidikan, profesionalisme berbeda maka upah yang diterima masing-masing sektor pun akan berbeda.

Perekonomian dunia terlihat semakin liberalistik dan mengarah pada pembentukan unit-unit tertentu. Dengan model lama, SPSI terasa sulit jika dihadapkan dengan derasnya arus liberalisasi di tingkat pasar modal, misal-

nya. Peluang SPSI semakin terbuka dengan modelnya yang mengedepankan serikat pekerja sektoral untuk masuk dalam era globalisasi. Salah satu serikat pekerja sektoral kita dapat menjadi mitra serikat pekerja serupa di tingkat internasional. Bila muncul kasus perburuhan yang melibatkan perusahaan asing yang membuka cabangnya di sini, kita dapat berunding dengan serikat pekerja, bahkan manajemen perusahaan bersangkutan yang mempunyai markas besar di luar Indonesia. Kita pun dapat berkonsultasi dengan serikat-serikat pekerja tingkat internasional.

Kita akan “habis” bila masih memakai cara lokal atau unitaris menghadapi trend kapitalis yang sangat liberal mendinamika modalnya. Di sisi lain, kita pun harus mengetahui apakah kondisi kerja memberikan keuntungan atau tidak pada kapitalis. Artinya, kita harus lebih spesifik dan lincah membuat kapitalis betah di tanah air. Implikasinya, arus perdagangan, investasi, pasar kerja, dan segalanya akan semakin bebas keluar masuk satu negeri. Kita tidak perlu marah bila pekerja-pekerja asing pada tahun 2020 berduyun-duyun “menyerbu” Indonesia. Kita bisa menghadapinya dengan serikat pekerja sektor. Dengan demikian dinamika dan arus pasar kerja yang sangat bebas bisa diantisipasi dan dihadapi sejak dini. Globalisasi jelas membutuhkan format serikat pekerja yang juga bersifat global.

Menunggu Reformasi Lewat Kemauan Politik

Teten Masduki, Kepala Divisi Perburuhan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Perubahan organisasi pekerja yang ada di Indonesia sebenarnya berlangsung dalam dua level. SPSI dirubah bentuknya dari unitaris menjadi federasi dan buruh dapat membuat Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) di perusahaan masing-masing. Restrukturisasi semacam ini memang belum pernah terjadi sebelumnya. Masalahnya, apakah itu merupakan pertanda kelonggaran terhadap kebebasan berorganisasi. Selama ini SPSI dikenal sebagai salah satu alat kontrol negara, maka boleh jadi restrukturisasi demikian dapat disebut sebagai reproduksi alat kontrol. SPSI ingin mempertahankan kepentingan ekonomi politik negara, tetapi mendapat ancaman dengan munculnya serikat buruh di luar kontrol negara, misalnya SBSI, Serikat Buruh Merdeka (SBM),

Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), dan kelompok-kelompok buruh yang riil bekerja di tingkat pabrik/perusahaan seperti layaknya serikat buruh. Jelasnya, ada ancaman terhadap fungsi kanalisasi SPSI yang dimonopoli hubungan perburuhan di Indonesia. Sementara itu kurva pemogokan yang dilakukan buruh dalam enam tahun terakhir terus meningkat. Artinya, fungsi kontrol terhadap SPSI terbukti tidak berhasil.

Dikaitkan dengan konteks liberalisasi, restrukturisasi yang dilakukan terhadap SPSI tetap mengabaikan kebebasan berorganisasi. Federasi SPSI hanya metamorfose departemen-departemen di dalam struktur SPSI lama yang kemudian berganti jubah menjadi serikat buruh anggota FSPSI. Permennaker No. 03/1993 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja menutup peluang buruh untuk membentuk serikat buruh independen di luar SPSI. Pembentukan serikat buruh tetap harus mendapat persetujuan Menteri Tenaga Kerja. Negara tetap mempunyai kendali kontrol baik melalui instrumen hukum maupun lewat politik perizinan. Setiap serikat buruh yang hendak berdiri tetap harus mendapat izin legal. Perubahan itu memang merupakan akomodasi negara terhadap tuntutan yang dilontarkan baik oleh buruh maupun dunia internasional terhadap penunggalan organisasi buruh di Indonesia. Akomodasi yang dikerjakan berfungsi meredam supaya tidak terjadi perubahan lebih besar atau masih berada dalam batas-batas yang dapat ditoleransi negara.

Di sisi lain, SPTP dibolehkan berdiri di luar atau bergabung dengan SPSI, tetapi tidak dapat membuat federasi sendiri. Bahkan wujud pengakuan terhadap organisasi serikat buruh dalam KKB, misalnya, hanya sebatas normatif. Fungsi-fungsi serikat buruh terlihat direduksi.

Justeru dalam konteks liberalisasi dibutuhkan perlindungan terhadap hak-hak kaum buruh yang semakin terancam. Pengaruh persaingan dagang yang kian menuntut efisiensi pasti sangat besar bagi industri Indonesia yang masih tergantung pada buruh murah dan patuh. Namun tidak ada upaya untuk memperkuat posisi tawar buruh terhadap kecenderungan persaingan dagang yang berkorelasi langsung dengan penegakan hak-hak buruh.

Ada hambatan struktural dan politis sehingga aspirasi dari “bawah” tidak dapat diperjuangkan melalui FSPSI. Bagaimana FSPSI merasa bertanggungjawab memperjuangkan kepentingan anggota-anggotanya bila pembentukannya sendiri bukan dari bawah. Tampaknya, ditinjau dari perkembangan dan kemajuan luar biasa organisasi produksi, struktur organisasi semacam SPSI sudah tidak memadai. SPSI sulit menggebuk perusahaan-perusahaan subkontrak yang menyebar di setiap wilayah industri domestik dan internasional. Misalnya, pemilik sebuah perusahaan sepatu terkenal yang bermarkas di Amerika segera dengan mudah memerintahkan perusahaannya yang beroperasi di Thailand untuk meningkatkan produksi karena perusahaan subkontraknya di Indonesia “diganggu” oleh para buruh. Kalau menginginkan demokratisasi, seharusnya SPSI berpikir ke arah itu, bukan KKB atau tingkat kesejahteraan buruh belaka.

Memanfaatkan Momentum Kenaikan Upah

Suratno Hadisuwito, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Beberapa hal dapat dikatakan terkait dengan competitive advantage. Persaingan yang terjadi bukan hanya di antara industri itu sendiri tetapi juga dengan pendatang baru, suppliers, pembeli, dan substitusi. Bila sumber daya manusia (SDM) dimasukkan sebagai salah satu unsur competitive advantage berarti dia menjadi unsur persaingan yang berlangsung antarindustri, khususnya dalam efisiensi biaya. Memang banyak soal yang menyebabkan kita menang atau kalah dalam persaingan global. SDM bukan satu-satunya faktor dalam competitive advantage, meskipun hampir semua pengusaha mengakui SDM yang berkualitas, produktif, dan profesional, sebagai pendukung pokok dalam era persaingan ke depan. Menurut Departemen Tenaga Kerja, 75 persen ijazah SDM kita adalah tamatan dan tidak tamat SD. Belum tentu SDM yang banyak jumlahnya dan tamatan pendidikan dasar ini memenangkan persaingan baik di pasar domestik maupun global.

Untuk bersaing dengan pendatang baru terasa sulit, padahal mereka ini mungkin memakai SDM Indonesia. Mereka jeli memanfaatkan SDM kita dan mampu mengelola secara lebih baik. Bahkan dengan memberi imbalan upah tinggi mereka masih dapat meraih keuntungan karena produktivitas yang tinggi. Karena itu kami pun meminta bahwa peningkatan upah minimum supaya dijadikan momentum peningkatan produktivitas. Menaikkan upah minimum tanpa diiringi peningkatan produktivitas tentunya tidak mendidik. Bila pekerja tidak dididik secara baik dan sungguh-sungguh yang terkait dengan produktivitas dan keterampilan, dalam era globalisasi dan liberalisasi kita akan

kalah dengan Bangladesh atau India, misalnya. Lebih baik memakai pekerja mahal tapi produktivitasnya tinggi daripada memanfaatkan pekerja murah yang memiliki produktivitas rendah. Dengan produktivitas yang tinggi semua produksi dapat langsung dijual dan tidak ada pemborosan.

Mutu SDM kita memang harus terus-menerus ditingkatkan. Untuk memperbaikinya dapat dimulai melalui pendidikan baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan yang diberikan di tempat kerja. Pendidikan sejak sekolah dasar yang good listener seharusnya lebih diarahkan menjadi good learner. Belajar tidak hanya melulu mendengarkan tetapi juga berpendapat atau bertanya. Proses dialogis dan metode diskusi harus diperhatikan dan ditanamkan sejak dini. Barangkali inilah salah satu keunggulan tenaga kerja asing yang sejak pendidikan dasar diajarkan cara berdebat yang sehat.

Model pengajar yang hanya menerangkan dan memerintah, sementara pelajar hanya mendengar dan jarang berpendapat dapat dipastikan terbawa ke dunia kerja.* Tugas perusahaan memang mengenalkan pekerja dengan lingkungan dan menambah keterampilannya. Kalau tidak bisa dididik menjadi mandor atau supervisor yang mengarahkan dan membantu pekerja lain untuk bekerja dengan baik, hasilnya memang sama. Bila dalam pendidikan formal sebelumnya dia hanya belajar dengan mendengar atau melihat, hasilnya dalam dunia kerja dia hanya bisa memerintah. Selain tak bisa mengontrol, si pekerja akan bekerja tidak menentu. Bila dia ikut mengawasi atau meluruskan, semua pekerja akhirnya juga akan cepat pintar. Jadi, pendidikan sejak dini harus dirubah.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan