PERSOALAN tanah di Indonesia kini makin mencuat ke permukaan di tengah pesatnya laju pembangunan nasional, terutama di bidang ekonomi. Tidak bisa dipungkiri bahwa gerak pembangunan telah merambah ke seluruh pelosok tanah air. Semua bidang kehidupan nasional memang memerlukan lahan yang makin besar. Akibatnya, kesulitan mencari lahan tampaknya sudah menjadi persoalan pelik.
Di perkotaan terbatasnya lahan mengakibatkan penggusuran permukiman penduduk tidak dapat dihindari. Permukiman wargakota dibongkar habis untuk selanjutnya di bekas tanah penduduk didirikan gedung bertingkat yang mahal harganya. Konflik tentang besarnya ganti rugi merupakan kejadian sehari-hari. Dalam kasus semacam ini pemilik modal senantiasa menjadi pihak pemenang. Wargakota merelakan lahan dan tempat tinggalnya berpindah tangan. Mereka terlempar ke pinggir kota dan hidup dengan persoalan barunya.
Di wilayah perdesaan perebutan lahan pun makin berlangsung seru. Pemodal dan orang kaya juga mulai berkeliaran masuk desa. Mereka memborong tanah untuk berbagai keperluan, baik produktif maupun konsumtif. Pemodal membeli lahan pertanian untuk pembangunan paberik atau perluasan usaha. Bahkan juga untuk keperluan olahraga dan rekreasi. Sedangkan orang-orang kaya membeli dan membebaskan tanah penduduk desa untuk keperluan tempat peristirahatan. Rentetan panjang ulah para pemilik duit yang menanamkan kekayaannya dalam bentuk tanah tersebut telah mengakibatkan lahan pertanian kini makin menciut.
Banyak cerita sedih terdengar di beberapa wilayah perdesaan, terutama di daerah pariwisata. Beberapa petani menjadi tukang kebun sebuah villa, padahal sebelumnya di tempat itulah mereka bekerja. Mereka tetap hidup melarat meskipun telah memperoleh ganti rugi dari hasil penjualan tanahnya. Beralihnya pemilikan tanah ternyata tidak meningkatkan taraf dan derajat kehidupannya. Bahkan lebih memilukan lagi, banyak penduduk desa harus menyewa tanah untuk digarap, padahal semula tanah tersebut adalah tanahnya sendiri, yang kini telah beralih tangan pada orang-orang kaya dari kota.
Masalah pemilikan tanah di Indonesia memang tidak sesederhana seperti ilustrasi di atas, tetapi akan makin kompleks, terutama tatkala industrialisasi dan era globalisasi kian menantang di hadapan kita. Di masa depan kita akan menghadapi bagaimana orang-orang asing akan bertambah banyak datang di Indonesia dan mereka memerlukan lahan dan tempat tinggal. Ketentuan perundang-undangan memang diharapkan agar bertindak adil dalam mengatur dan membatasi masalah pemilikan tanah di Indonesia. Keberpihakan keputusan politik menyangkut masalah kepemilikan tanah sepatutnya senantiasa bertitik tolak pada semboyan: tanah untuk rakyat. Redaksi
____________________________________________________________
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269 SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/D.I/1986, 4 Maret 1986
Pemimpin Umum: Arselan Harahap Pemimpin Perusahaan: Maruto MD. Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad; Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa Sekretaris Redaksi:
Eriko Sustia
Produksi: Arys Sutarman (Manajer), Awan Dewangga (Wakil Manajer), Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyanto Pemasaran: Maruto MD. (Pjs. Manajer), M. Sholeh (Wakil Manajer) Iklan: Arys Sutarman Tata Usaha: Sudartoto (Kepala), Achmad Rifai, Masita Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420 Kotak Pos 6275/11062 Telefon Redaksi: 5663525 Pemasaran/Iklan: 5663527 Tata Usaha: 5667139, 5667141, 5674211 Fax.: (021) 5683785 Bank: BUKOPIN Cabang S. Parman Jakarta No. Rekening 14.0010.2.003 BNI Cabang Senayan Jakarta No. Rekening 001.284.001 Pencetak: PT. Temprint (isi di luar tanggungjawab percetakan)