Prisma

Tanah dan Kewarganegaraan: Diskriminasi Ruang Hidup dan Identitas Warga Tionghoa

Artikel ini berisi tawaran untuk memahami praktik kekerasan negara terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pasca-1965 hingga kini, sebuah perspektif yang memandang saling berkait kelindannya praktik kekerasan antara diskriminasi berbasis identitas dan ideologi dengan perampasan dan pengingkaran hak atas tanah serta properti. Dalam praktik, kekerasan yang mengeksklusi warga Tionghoa dari rumah besar Indonesia ini berlangsung melalui penerapan serangkaian aturan hukum dan kebijakan (regulation), penggunaan kekerasan fisik (force), hingga terus-menerus mengajukan pertanyaan tentang keaslian identitas atau kewarganegaraan mereka sebagai basis pengabsahan (legitimation) diskriminasi. Kondisi tersebut dapat ditelusuri sejak masa kolonial, pasca-kemerdekaan, pasca-1965, dan hingga kini melalui Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sebuah kebijakan warisan rezim Orde Baru.

Kata Kunci: diskriminasi, kewarganegaraan, komunitas Tionghoa, perampasan properti, tanah

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan