Sudah lebih satu dasawarsa Indonesia meratifikasi United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC). Dalam lingkup pemidanaan, sejauh mana Indonesia menaati janji dan komitmen untuk membuat peraturan perundang-undangan atau menyesuaikan hukum pidana yang ada mengacu pada UNCAC. Berdasarkan acuan tersebut, akan ditelaah satu per satu rumusan delik tindak pidana korupsi (tipikor) yang bakal diatur dalam RKUHP, namun belum diatur dalam hukum positif Indonesia, seperti penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta. Terkait delikdelik korupsi dalam RKUHP, akan diperbandingan dengan praktik kebijakan kriminal di negaranegara lain, baik yang menganut sistem hukum civil law maupun common law.
“Reject every form of corruption which diverts resources from the poor.” – Paus Fransiskus
Kata Kunci: illicit enrichment, penyuapan, perdagangan pengaruh, trading in influence, UNCAC