Ikhtiar pemberantasan korupsi akan selalu menemui jalan terjal. Upaya memerangi korupsi juga akan berhadapan langsung dengan para koruptor yang berhimpun dalam wadah terorganisasi; memiliki semacam daya survival karena tidak jarang menggunakan institusi atau instrumen negara dan didukung oleh sumber daya finansial. Dalam konteks itu, gerakan antikorupsi yang telah beroperasi selama dua puluh tahun terakhir mengalami sejumlah pasang-surut. Tulisan ini merupakan refleksi kritis terhadap pergulatan gerakan antikorupsi selama dua dasawarsa pasca- Orde Baru. Pandangan penulis terhadap gerakan antikorupsi kontemporer lebih mendekati karakter “social non-movement” dan mengusung nilai-nilai moralitas.
Kata Kunci: demokratisasi, good governance, korupsi, non-gerakan sosial, rezim hibrida