Krisis koperasi akibat jatuhnya delapan “Koperasi Simpan Pinjam” yang terjadi beberapa waktu lalu telah menghebohkan publik negeri ini. Mega skandal itu telah merugikan nasabah mencapai puluhan triliun rupiah dengan korban mencapai ratusan ribu orang. Untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi serta jalan keluarnya, agar tidak terulang lagi di masa depan, Prisma mewawancarai tiga orang figur yang kami nilai berkompeten pada bidangnya. Pertama, Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang sukses memimpin dan mengembangkan koperasi primer berbasis syariah yang bergerak dalam lima kegiatan utama: ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan spiritual dengan sejumlah produk berupa simpanan, pinjaman, dan juga pembiayaan. Kedua, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) yang merupakan pihak paling kompeten untuk menjawab pertanyaan mengapa skandal itu terjadi dari sisi regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang pengawasan dan tata kelola koperasi itu sendiri. Ketiga, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Edi Setijawan yang menjelaskan ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan. Dengan hasil ketiga wawancara ini, diharapkan sidang pembaca Prisma memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai masalah yang dihadapi dunia perkoperasian Indonesia, terutama dari sisi tata kelola (governance dan self regulation) serta pengawasan. Ketiga narasumber diwawancarai oleh Harry Wibowo dan Fachru N Bakarudin, serta dirangkum oleh Rustam Ibrahim.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI).

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM).

Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya