JAKARTA, JURNAL PRISMA — Mantan Kepala Staf Teritorial TNI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi militer di Indonesia pasca-1998 sangat ditentukan oleh inisiatif yang lahir dari dalam tubuh TNI sendiri. Meskipun demikian, tantangan besar masih membayangi, terutama terkait konsistensi otoritas sipil dalam menjaga koridor demokrasi agar militer tidak kembali terseret ke dalam ruang politik praktis.
Dalam wawancara mendalam di Kantor Lab. 45, Jakarta, Senin (23/6/2025), Agus Widjojo mengenang kembali momen krusial saat TNI—yang kala itu masih bernama ABRI—mulai “mengetuk pintu demokrasi”. Menurutnya, aspirasi modernisasi sudah muncul sejak era kepemimpinan Jenderal Edi Sudrajat melalui upaya peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan pemberlakuan sistem merit.
“Reformasi TNI berjalan lancar karena berasal dari dalam. Saya tidak percaya perubahan sebuah entitas bisa didobrak hanya dari luar tanpa ada agen perubahan di dalam,” ujar Agus.

Dua Paradigma
Agus menjelaskan adanya dua tahapan paradigma baru dalam tubuh militer. Pertama, paradigma yang digagas Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat Kasospol ABRI lewat konsep “Peran ABRI Abad 21”. Konsep ini dinilai masih memegang unsur dwifungsi, namun dengan pendekatan yang lebih lembut, yakni memengaruhi dari belakang ketimbang menduduki posisi di depan.
Tahap kedua terjadi saat Agus menggantikan SBY sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster). Di bawah kepemimpinan Panglima TNI Laksamana Widodo AS, TNI secara formal menanggalkan doktrin Dwifungsi untuk fokus pada peran konstitusional sebagai alat pertahanan nasional.
“Istilah yang benar adalah Pertahanan Nasional. Kalau mau di-Indonesia-kan, absolut “Pertahanan Kebangsaan”. Karena kalau Pertahanan Negara—Negara itu terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah. Berarti TNI mempertahankan pemerintah juga, padahal tidak pernah. Jadi, militer itu tidak pernah setia kepada pemerintah, tapi setia kepada konstitusi, dan nasional itu adalah kebangsaan.” tegas Agus.
ABRI Pamit dari Senayan
Salah satu tonggak sejarah reformasi adalah penghapusan Fraksi TNI/Polri di lembaga legislatif. Agus menceritakan ketegangan yang terjadi hingga pukul 01.00 dini hari di gedung parlemen saat menentukan nasib fraksi tersebut.
Ia meyakinkan Panglima TNI saat itu bahwa pamit dari politik perwakilan adalah jalan terhormat sebelum “ditendang” oleh sistem yang mengharuskan anggota legislatif dipilih rakyat. Hasilnya, setelah keluar dari politik praktis, kepercayaan publik terhadap TNI justru meningkat karena minimnya interaksi yang berisiko menimbulkan penyimpangan dengan rakyat.
Tanggung Jawab Kolektif
Agus juga menyinggung pengalaman pribadinya saat menjadi anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste. Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur tidak bisa dibebankan kepada TNI semata, melainkan tanggung jawab negara secara kolektif.
TNI, menurutnya, bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Sistem Keamanan Negara yang dibuat oleh DPR. “Ini adalah pelajaran bagi bangsa kita. Pelaksanaan keputusan politik saat itu masih menggunakan ‘man-set’ Orde Baru di tengah masa transisi demokrasi,” katanya.

Kunci Otoritas Sipil
Menutup pembicaraan, Agus mengingatkan bahwa kembalinya militer ke wilayah politik sering kali bukan karena kerakusan militer itu sendiri, melainkan adanya “undangan” dan iming-iming dari politisi sipil demi dukungan kekuasaan.
Ia menilai kunci keberlanjutan reformasi militer hingga ke tingkat akar rumput berada di tangan otoritas sipil yang tegas. Jika pemimpin sipil memiliki kredibilitas dan konsistensi dalam menegakkan supremasi sipil, TNI akan tetap disiplin dalam koridor profesionalismenya.
(Redaksi Prisma)