Undang-undang yang jadi “Biang Keladi”
Secara kuantitatif, yang ditulis Daniel Dhakidae (“Pemilihan Umum di Indonesia: Saksi Pasang Naik dan Surut Partai Politik”, Prisma No. 9, September 1981) banyak benarnya. Pemilihan umum 1955 merupakan saksi pasang naik dan pemilihan umum 1971 serta 1977 saksi pasang surut adalah benar. Kalau pemilihan umum 1955 menghasilkan 4 partai politik besar maka pemilihan umum 1971 dan 1977 hampir boleh dikatakan tak menghasilkan apa-apa buat partai politik.
Tapi, bagaimana secara kualitatif? Pemilihan Umum 1971 dan 1977 sudah sama-sama diketahui, dari segi pelaksanaannya kalah jauh dibanding dengan pemilihan umum 1955. Pemilihan umum 1955, pelaksanaannya adalah orang-orang non-pemerintah, sehingga kejujuran lebih mungkin dirasakan. Tentang ini Alfian (“Pemilihan Umum dan Prospek Pertumbuhan Demokrasi”, Prisma No. 2, Februari 1977) menulis; “Dari segi pelaksanaannya, pemilihan umum itu dapat dikatakan berjalan dengan bersih dan jujur, dan oleh karena itu suara yang diberikan anggota masyarakat mencerminkan aspirasi dan kehendak politik mereka. Pada pemilihan umum 1971 tak kurang sang pelaksana sendiri (baca: Presiden) mengakui kurang demokratis (lihat Pidato Presiden Soeharto di depan Sidang Pleno DPR 16 Agustus 1977, Departemen Penerangan RI).
Dengan demikian, boleh jadi suara yang diberikan masyarakat pada pemilihan umum 1971 (saya kira juga begitu pada pemilihan umum 1977) tak sesuai dengan aspirasi politik mereka. Ini didukung oleh (yang juga diungkapkan Daniel dalam bagian-bagian tulisannya) pemberitaan koran kala itu, betapa intimidasi dan manipulasi sering terjadi. Misalnya penghitungan suara dari daerah yang minim sarana perhubungannya (waktu itu daerah Sulawesi Utara) lebih dulu selesai dari Ibukota sendiri. Mungkinkah ini, tidak ada manipulasi?
Hal lain, pengangkatan anggota DPR dan MPR menurut UU. No. 16/1969 (telah diubah dengan UU. No. 5/1975) sudah pasti tak akan pernah memberi kesempatan pada partai politik untuk unjuk gigi, sehingga tak usah dengan pemilihan umum pun, jenis perwakilan yang monolitik (meminjam kata-kata Daniel) telah diciptakan. Untuk DPR, rakyat cuma memilih wakilnya 360 orang. Selebihnya untuk Golkar kendati secara ideal-formal dikatakan bahwa hanya 25 untuk Golkar dan 75 untuk ABRI.
Dibatasinya jumlah partai peserta dalam PEMILU dan adanya strategi floating mass dalam UU No. 3/1975 (tentang “Partai Politik dan Golkar”) sudah merupakan saksi pasang surut partai politik. Tak usah berlelah-lelah menghitung jumlah suara yang mereka peroleh dalam pemilihan umum, sementara birokrasi pemerintah pusat di mana tempat bercokolnya orang-orang dan simpatisan Golkar telah sampai ke desa. Apakah ini adil? Di satu pihak partai politik dilarang, di pihak lain Golkar, melalui birokrasi pemerintah, semakin menjalang. Ia diperhebat dengan menjadikan lurah sebagai pegawai negeri melalui UU. No. 5/1979 (tentang “Pemerintahan Desa”) yang menurut berita terakhir di koran Ibu kota belum pernah terima gaji sejak dilantik, Januari 1981 (jangan-jangan ini cuma janji, tapi sebenarnya Pusat tak punya doku buat membayarnya).
Saya hanya bermaksud untuk mengatakan bahwa tak usah capek-capek menghitung jumlah suara yang mampu diperoleh partai politik dalam pemilihan umum hanya untuk sekedar menyodorkan saksi pasang naik dan surut partai politik. Undang-undang yang disebut di ataslah biang-keladinya. Kenapa mesti cari saksi kalau biang-keladi/pelaku telah ditemukan? Atau Daniel tak punya kerja lain sehingga menulis artikel “mencari-cari”?
Selain itu, unsur mana dalam PDI yang beraliran Marxis (hal. 35 alinea pertama)? Mengapa nama penulis pada catatan kaki nomor 50 tak ditulis sementara wawancara pribadi Saudara dengan A. Rachman Tolleng yang sudah pasti hanya bisa dicek langsung pada Saudara, dituliskan (mudah-mudahan ini kealpaan, bukan kesengajaan). Begitu pula wawancara khusus Endang Basri Ananda. ISKANDAR SIAHAAN FH-UKI Jakarta Jl. Diponegoro 86