Langkah Konstruktif Sidney R. Jones tidak Konstruktif
Analisa tradisional dari Sidney R. Jones tentang tiga bilahan Islam di Indonesia yaitu ortodoks (tradisionalis), moderenis dan ekstrimis adalah terlalu ‘jamak’ dilakukan orang selama ini (Prisma No. 9, September 1982). Hingga Zamakhsyari Dhofier dalam bukunya Tradisi Pesantren perlu ‘merasa risi’ terhadap pendekatan seperti ini. Mempertentangkan Islam ortodoks, Islam moderen dan Islam ekstrem di Indonesia adalah cara berpikir yang rancu, sebab sangat sulit ditarik garis pemisah di antara ketiganya.
Kultur yang membalut Islam di Indonesia pada hakekatnya masih bersifat sangat kompleks. Tradisi penginterpretasian dogma dan norma Islamiyah masih bersifat sangat individual (hal ini terlihat makin jelas pada dekade terakhir ini), hingga tidak sedikit individu dari suatu kelompok “moderenis” (tanda petik dari penulis) misalnya, masih berpikir “tradisional”, demikian juga dengan kelompok “tradisionalis” dan “ekstrimis”.
Mungkin yang harus dipermasalahkan lebih jauh adalah kelompok “ekstrimis”. Di sini Sidney R. Jones ternyata tidak memperoleh bahasa yang lebih baik, bahkan bagi saya lebih cenderung memberikan predikat ‘sempalan’ (mengambil istilah yang dipakai Abdurrahman Wahid) atau boleh jadi dengan istilah Khawarij. Sebab mereka memberit dari kultur tersendiri yang tidak dapat menerima tradisi ke-Islaman yang ada. Perihal cara berpikir mereka yang ekstrim ini perkara lain yang timbul akibat ketidakmampuan mereka memformulasikan kehendak mereka dalam bentuk yang lain, atau mungkin karena lingkungan mereka tidak memberikan tempat bagi perkembangan cara berpikir mereka, atau boleh jadi mereka belum mendapatkan sesuatu yang dapat mengakomodasikan ide-ide mereka, hingga timbul kehendak untuk menciptakan sarana dan tempat baru yang memungkinkan dapat mereka isi dengan ide-ide Islam versi mereka sendiri, atau paling tidak ada sarana dan tempat baru yang dapat mengakomodasikan ide-ide mereka. Jalan pintas untuk ini telah sama kita ketahui. Jadi jelas, mendirikan negara Islam bagi mereka bukan suatu tujuan akhir, tapi mereka beranggapan bahwa dengan Negara Islamlah cita-cita mereka dapat terjangkau. Suatu pendekatan yang sangat berbeda yang pada akhirnya, membuahkan asumsi yang sangat berbeda pula.
Mungkin karena bertolak dari asumsi-asumsi yang rancu seperti di atas maka Sidney R. Jones merumuskan langkah-langkah konstruktifnya. Dia hanya meletakkan Islam secara suplementer dalam proses decission making, hingga timbul kesan bahwa para tradisionalis, para moderenis dan para ekstrimis dapat dengan mudah dikelabui melalui tonil-tonil politik dengan mengambil bentuk pendekatan formal yang terasa sangat verbal. Apalah artinya teknokrat Islam yang diangkat dalam posisi-posisi nyata di dalam birokrasi pemerintah, kalau hanya untuk merasionalisasikan kebijaksanaan pemerintah kepada kelompok-kelompok Islam, apabila pengambilan kebijaksanaan itu tidak melibatkan mereka secara langsung sebagai komplementer. Misalnya kegagalan pada MUI, semula diupayakan menjadi komunikator, tetapi gerak yang diberikan hanya vertikal dari atas ke bawah, dan ini semua disadari sepenuhnya oleh masyarakat Islam yang paling awam sekalipun.
Kasus Undang-undang Perkawinan, P-4 dan masalah buku paket PMP adalah contoh-contoh nyata tentang kesalahpengertian yang dilakukan pemerintah selama ini. Setelah para kiyai turun menyelesaikan masalah Undang-undang Perkawinan, lalu turut pula merumuskannya, maka aksi turun ke lantai Gedung DPR dapat dihentikan. Demikian juga sebelumnya, bagaimana peranan Idham Khalid (yang Kyai) sebagai Ketua DPR? Kenapa ia tidak mampu merasionalisasikan kebijaksanaan pemerintah itu untuk kemudian disampaikan kepada kelompok Islam? Saya rasa kita telah mafhum apa yang ada di balik itu semua. Kemudian Pancasila? Kaum Muslimin di Indonesia merasa yakin bahwa Pancasila adalah rumusan pemuka-pemuka Islam (paling tidak memberikan andil yang besar dalam merumuskan) yang diyakini pula kemurnian I’tikadnya. Masalahnya mungkin akan berbalik kemudian bila keterbalikan itu memang diciptakan. Mengenai kasus buku paket PMP serta sederet kejadian lain adalah penyangkal yang kuat tentang asumsi Sidney R. Jones yang seakan menganggap dengan mudah mengelabui umat Islam Indonesia dengan skenario tonil-tonil politik yang disodorkannya.
Masalah keterlibatan umat Islam dalam mengambil kebijaksanaan kenegaraan memang bukan masalah kecil apalagi sedangkal konsepsi Sidney R. Jones, tapi jauh lebih dalam dari itu semua adalah masalah kepentingan semua agama yang ada di Indonesia dengan tanpa meremehkan potensi 90 persen umat Islamnya. Meskipun sudah jelas Indonesia bukan Iran, tetapi bentuk lain yang tidak kalah memusingkan daripada hanya masalah revolusi cukup banyak dijumpai di negara Indonesia ini, sebab bagaimanapun juga Islam di Indonesia (seperti juga pemeluk agama-agama lain) adalah bangsa Indonesia yang memiliki hak-hak kebangsaan penuh yang perlu mendapat jaminan. Tidak! S. Di Abbas Jalan Kapten Japa III/2 Denpasar — Bali.
Ralat
Dalam menyertakan foto AT Birowo sebagai penulis pada artikel “Perencanaan Pembangunan Pedesaan dan Pelaksanaannya” Prisma No. 10, Oktober 1982 telah terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Pada artikel itu yang terpampang adalah foto Achmad Az, Deputy Bidang Pengembangan dan Promosi, BKPM, yang tidak ada sangkut pautnya dengan artikel. Untuk memperbaiki kesalahan, di sini kami sertakan foto AT Birowo. Dengan demikian kesalahan kami perbaiki, dan maaf sebesar-besarnya kepada yang bersangkutan serta sidang pembaca. Redaksi.

Achmat T. Birowo