Seperti kebanyakan lembaga moderen lainnya, sekolah merasuki sistem pendidikan yang ada secara berangsur-angsur, sebelum akhirnya menjadi baku dan diterima sebagai penentu. Seorang anak yang kemudian hari menjadi tokoh ternama, menulis tentang sekolahnya di sekitar tahun 1916:
“Tidak ada meja, tidak ada kursi, tidak ada batu tulis, tidak ada kapur. Orang semuanya duduk bersila di lantai . . . Ada murid yang telah sekolah di Sekolah Gubernemen, dan ada yang bersekolah di Diniyah dan ada yang butahuruf. Ada yang umur 10 tahun dan ada yang berumur 30 tahun, dalam satu kelas”.
Surau Jembatan Besi sedang mengubah dirinya menjadi sekolah dengan sistem kelas, dan itulah yang terjadi. Kita mungkin merasakan ini sebagai suatu keganjilan. Tetapi barangkali demikian juga kesan Hamka yang menuturkannya pada tahun 1951, ketika sekolah sudah menjadi sistem yang baku.
Pembakuan dan penertiban memang menjadi soal yang terus menerus dipandang perlu dalam soal persekolahan. Pada tahun 1905, bahkan untuk mengajar agama pun orang harus memperoleh izin dari bupati (Ordonansi Guru, Staatsblad 1905 No. 505). Walaupun duapuluh tahun kemudian hal ini diperlunak dengan cukup memberitahukan maksud pengajaran, daftar murid dan kurikulum (Stb. 1925 No. 219), tak urung masih dirasakan sebagai pengawasan yang memberatkan kalangan pendidik. September 1932, keluar peraturan yang lebih keras lagi: semua sekolah yang tidak didirikan oleh pemerintah atau memperoleh subsidi pemerintah diharuskan minta izin terlebih dahulu (Stb. 1932 No. 494). Syaratnya pun berat: guru-gurunya haruslah lulusan sekolah negeri atau sekolah bersubsidi—suatu hal yang tak mudah dipenuhi oleh sekolah-sekolah kebangsaan pada masa itu.
Seluruh pergerakan nasional meradang. Ki Hadjar Dewantara secara terbuka mengirim telegram kepada gubernur jenderal, bahwa ia akan mengorganisir perlawanan pasif terhadap ordonansi itu. Mohammad Hatta menyerukan agar semua organisasi melakukan aksi massa mendukung pernyataan Ki Hadjar. Budi Utomo mengancam akan menarik wakil-wakilnya dari Volksraad, jika ordonansi itu tetap berlaku. Di Jogya PPKI bersama Muhammadiyah dan Taman Siswa menyelenggarakan rapat raksasa yang dihadiri lebih dari 10.000 orang untuk menentang berlakunya ordonansi itu di wilayah kesultanan dan kesunanan. Dalam lima bulan, ribuan rapat protes diorganisir di seluruh Jawa dan Sumatera, hingga John Ingleson menulis, bahwa belum ada isyu yang begitu mempersatukan pergerakan nasional seperti Ordonansi Sekolah Liar itu. Akhirnya gubernur jenderal de Jonge menyerah. Ordonansi itu dibekukan pada bulan Februari 1933, hanya lima bulan setelah dinyatakan berlaku.
Tentu saja ini tidak berarti usaha pembakuan dan penertiban sekolah lalu ikut terhenti. Lewat pengakuan, rangsangan dan bantuan—istilah sekarang pembinaan—senantiasa diusahakan agar sistem yang baku berlaku dan sistem yang dinilai menyimpang terhalang. Yang baku tentu saja sekolah negeri, atau sekolah swasta tertentu. Dasar penilaiannya bisa ideologis atau teknis pedagogis, walaupun yang terakhir ini lebih sering digunakan.
Usaha pembakuan itu masih saja dirasakan perlu, sekalipun kini kita telah mengumpulkan pengalaman lebih dari limapuluh tahun dalam bidang persekolahan. Masih saja ada ketakutan terhadap kegiatan pendidikan yang dinilai menyimpang atau tak memenuhi syarat, yang lambat laun hampir menjadi semacam stigma yang membayangi banyak sekolah swasta. Tetapi bahkan di lingkungan sekolah negeri sendiri usaha pembakuan terus dirasakan perlu. Begitu perlunya, hingga setiap pergantian penentu hampir selalu diikuti dengan pergantian ukuran-ukuran baku. Sekolah lantas dirasakan sebagai laboratorium percobaan, yang setiap kali menghasilkan produk yang terasa kikuk di pasar. Mungkin karena situasi yang sepenuhnya terkendali di laboratorium itu tak dijumpai di pasar.