
MB Hooker, Hukum Islam di Asia Tenggara, (Singapura, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1984), 330 hal.
Kaji tentang hukum Islam di sini jarang sekali bersifat historis. Dari kalangan pesantren sampai peringkat perguruan tinggi seperti IAIN, jika membahas syariah, seringkali hanya membahas teks hukum, yang umumnya tak dikaitkan benar dengan konteks sosio-historisnya. Kaji tentang hukum Islam dengan demikian bersifat sangat yuristik—membahas pelik-pelik masalah dari kacamata skolastik hukum. Kaji hukum Islam secara demikian merupakan bagian dari kaji keagamaan yang lebih tinggi, justeru karena ciri legalis yang kuat pada Islam yang tersebar di sini.