Prisma

Kritik dan Komentar

27 Desember 1949: Penyerahan atau Pengakuan Kedaulatan RI?

Setiap kali sehabis membaca rubrik “Tokoh” di Prisma, kami seperti mendapatkan sesuatu hal yang baru, yaitu pandangan yang “manusiawi” terhadap figur yang ditokohkan, tidak peduli apakah figur tersebut “telah terlanjur” dicap sebagai “pahlawan” atau “pengkhianat”, atau yang masih kabur. Demikian juga yang kami rasakan setelah membaca tokoh tentang Mohammad Roem yang ditulis oleh Fachry Ali dan dimuat dalam Prisma edisi no. 6, 1984. Tetapi setelah membaca tulisan tersebut, terasa seperti ada sesuatu yang ganjil. Barangkali apa yang kami anggap ganjil ini hanyalah merupakan suatu hal yang sepele. Namun kalau kita mau berpikir sejenak, hal tersebut bisa menjadi masalah yang besar.

Adapun apa yang kami anggap ganjil adalah dipakainya istilah “penyerahan kekuasaan Belanda kepada Indonesia” dan “menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia”. Kedua istilah tersebut terdapat pada halaman 86. Istilah yang pertama terdapat pada catatan kaki no. 43, lengkapnya “Tapi Roem tidak ikut serta. Sebab ia harus berada di Jakarta untuk mempersiapkan penyerahan kekuasaan Belanda kepada Indonesia“. Sedangkan istilah yang kedua terdapat pada alinea kedua, lengkapnya “Dalam konteks inilah, medan perundingan dan Roem harus dipahami. Sebab setelah menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949,…” (Garis bawah kami, B)

Demikianlah apa yang kami anggap ganjil ternyata hanyalah masalah pemakaian istilah, dan — sebagaimana telah disinggung di atas — nampak sepele. Tetapi di balik istilah itu terkandung sesuatu yang tidak bisa disepelekan. Coba kita pikirkan sejenak! Jika apa yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 tersebut kita katakan sebagai penyerahan kedaulatan, berarti sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia tidak memiliki kedaulatan secara “de jure”. Lalu bagaimana dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945? Dengan demikian barangkali tepat bagi kita apabila peristiwa tersebut kita sebut sebagai “pengakuan kedaulatan”, sebagaimana yang dikatakan oleh Nugroho Notosusanto dalam bukunya yang berjudul “Masalah Penelitian Sejarah Kontemporer — Suatu Pengalaman”. Namun sesungguhnya istilah “pengakuan” ini juga dipakai oleh Fachry Ali, yaitu terdapat pada alinea ketiga halaman 86. Dengan demikian penulis nampak tidak konsisten dalam pemakaian istilah. Jangan-jangan keduanya ditangkap secara kabur. Semoga lain kali lebih cermat.

Terima kasih. Budiman Mhs. Palsu. Sastra, Jur. Sejarah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan