Monopoli negara terhadap sektor yang memiliki nilai “kepentingan umum” di Indonesia memiliki landasan konstitusional. Tapi terhadap sektor yang tidak bersifat “kepentingan umum” itu larangannya tak pernah terumus secara jelas. Memang semangat menentang praktek monopoli dan oligopoli kini tampak dalam banyak kebijaksanaan pemerintah. Menghadapi bahaya monopoli dan oligopoli, menurut T. Mulya Lubis, Undang-undang Antitrust bukanlah suatu jawaban bagi realitas Indonesia, karena peraturan itu ambivalen dan hanya mencegah ekses-ekses yang terjadi dan bukan memecahkan pokok persoalannya.