Prisma

Dialog: Pajak dan Pengawasan Anggaran

Pengantar

Setelah penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi menurun, pemerintah mengambil keputusan yang lebih mendasar dan mengandung tantangan berat: meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sementara itu, perubahan fundamental — ke arah kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) — tercermin pada menyusutnya bantuan luar negeri. Penyusutan itu terjadi secara kuantitatif dan kualitatif. Di samping itu peranan sumber-sumber dana dalam negeri untuk pembiayaan pembangunan nasional kian besar.

“Dialog” kita kali ini membicarakan perpajakan itu, sekaligus mempersoalkan masalah pengawasan dan kebocoran anggaran. Drs. Soemarsaid Moertono, MA., pengajar pada Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), melihat masalah tersebut dari sudut sejarah. Penulis buku State and Statecraft in Old Java ini berpendapat, pembayaran pajak kepada negara pada zaman dahulu amat ditentukan oleh cara rakyat memandang kerajaan dan rajanya. Raja sebagai pencerminan kebaikan, dipatuhi oleh rakyatnya. Seluruh warga inti desa — sebagai wajib pajak — memperoleh kedudukan terhormat di mata masyarakat karena memenuhi kewajibannya menanggung beban pembiayaan negara.

Penyerahan upeti, menurut Soemarsaid, dahulu, merupakan pertanda loyalitas dan bakti dari bawahan terhadap atasan. Sekarang, ia merupakan pertanda loyalitas pribadi untuk mencari jalur khusus kepada atasan.

Apakah pembaruan pajak dapat berhasil sesuai dengan yang direncanakan? Pengusaha muda, Agung Laksono, Direktur Hasmuda Grup, berpendapat bahwa ia belum tentu dapat meningkatkan pemasukan uang bagi negara, sekiranya tubuh perusahaan-perusahaan nasional “kurus kering”. Iklim usaha yang sehat, kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, perlu diciptakan, untuk merangsang pertumbuhan perusahaan nasional — terutama buat membangkitkan semangat kewiraswastaan generasi muda. Agung Laksono menyatakan, keberhasilan pembaruan pajak, tergantung pada “masa transisi” dalam beberapa tahun, karena semua perusahaan kini melakukan pembenahan total dalam tata kerja, untuk mengikuti ketentuan perpajakan yang baru.

Tapi, jika pemerintah bertindak terlalu keras dalam masalah ini, ia dapat berakibat fatal: pengusaha bisa saja mengurungkan niat memperbesar usaha, atau bahkan perusahaan bisa terancam mati. Pendapat seperti itu, dikemukakan oleh Hamzah Haz, Wakil Ketua Komisi APBN, Dewan Perwakilan Rakyat. Namun menurut Hamzah, UU Pajak yang baru tampaknya akan meningkatkan jumlah wajib pajak, sehingga penerimaan negara lewat perpajakan akan bertambah besar. Hanya saja, katanya, pemerintah jangan bertindak kaku, dan perusahaan nasional perlu dilindungi.

Keberhasilan pemasukan uang negara lewat perpajakan ini, ditentukan pula oleh pengawasan terhadap aparatur pelaksana di lapangan. Berkurangnya kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas, menurut Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Drs. Gandhi, merupakan suatu “perbaikan sistem” untuk mengurangi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Dalam soal pengawasan ini, katanya, perbaikan sistem itu harus mengarah kepada tata kerja yang lebih baik — tidak sekedar memindahkan “penyakit” dari satu tempat ke tempat lain. Menurut Gandhi, tindakan represif terhadap aparat yang bersalah harus ditegakkan secara konsisten. Redaksi

Dulu, Kedudukan Wajib Pajak itu Terhormat, Soemarsaid Moertono, Penulis buku, Negara dan Kenegaraan di Jawa Lama dan Staf Pengajar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta.

Pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan rakyat pada masa lampau harus dilihat menurut konsep “bagaimana rakyat memandang negara, atau tepatnya kerajaan.” Menurut konsepsi Jawa — setidak-tidaknya inilah yang saya ketahui — negara atau kerajaan itu merupakan suatu gambaran surga (jonggring saloko) dan kepala negara atau raja adalah refleksi dari dewa. Gambaran konsep teokratis ini menyebabkan kekuasaan raja menjadi absolut. Rakyat percaya, bahwa raja adalah perwujudan kebaikan, dan raja itu mesti berbuat baik. Segala perbuatan raja merupakan pencerminan kebaikan, dan kekuasaan absolut yang dipegangnya adalah tanggungjawab bulat raja kepada Sang Pemberi Kekuasaan di Jonggring Saloko.

Perusahaan Butuh Masa Transisi dan Konsolidasi, Agung Laksono, Direktur PT. Hasmuda Grup dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pusat.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak yang baru, maka semua komponen dunia usaha, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil akan merasakan dampaknya. Dari pengusaha besar — yang nilai omzet usahanya tinggi — akan dipungut pajak lebih tinggi daripada pengusaha menengah dan kecil yang omzetnya kecil. Undang-undang pajak yang baru tampaknya akan memperluas dan menambah jumlah wajib pajak. Secara teoritis, lebih banyak jumlah wajib pajak maka jumlah uang yang dikumpulkan bagi pemasukan kas negara akan lebih besar.

Pemerintah Harus Terbuka dan Tidak Kaku, Hamzah Haz, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua Komisi APBN, DPR-RI.

Undang-undang Pajak yang baru, baik UU No. 6 dan 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maupun UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan sejak 1 April 1985 pada saat situasi ekonomi nasional sedang sulit. Artinya, keadaan dunia usaha kita belum pulih kembali dari himpitan kelesuan pemasaran akibat resesi dunia dan lemahnya daya beli masyarakat di dalam negeri.

Perbaikan Sistem Kerja, Tanpa Membawa Sumber Penyelewengan, Gandhi, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pengawasan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara sesungguhnya sudah ditangani oleh berbagai instansi pada Pelita-Pelita yang lalu. Di luar eksekutif, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan tugas pemeriksaan dan pengawasan menurut konstitusi negara. Di dalam eksekutif, terdapat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) di bawah naungan Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal (Irjen) di setiap departemen teknis, unit pengawasan dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Wilayah Provinsi (Inwilprov) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Inwilkab). Malah pada masa Kabinet Pembangunan III sudah ada langkah ke arah koordinasi pengawasan di bawah Menteri negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan