Undang-Undang Pajak No. 6/1983 yang menyederhanakan dan menurunkan tarif pajak disasarkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak ini. Namun dalam artikel ini Rochmat Soemitro melihat masih banyak terdapat celah kelemahan dari Undang-undang Pajak yang baru ini. Kelemahan itu justeru lebih menekan wajib pajak, misalnya karena kurang tegasnya garis perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung yang sifat dan cara pemungutannya berlainan. Pajak itu pun ternyata akan terasa lebih berat pada konsumen akhir ketika dikemudian hari pedagang perantara dinyatakan sebagai pengusaha kena pajak.