Inpres No. 4/1985 memberikan kebebasan kepada kapal asing untuk keluar-masuk dan membongkar-muat barang di pelabuhan Indonesia. Perusahaan pelayaran nasional kini betul-betul bersaing dengan kapal-kapal asing, sementara kapal niaga nasional Indonesia masih harus membenahi manajemennya, serta mengeluarkan biaya operasinya lebih tinggi. Husseyn Umar menulis, adalah wajar jika kini pemerintah menetapkan pula kebijaksanaan selanjutnya untuk meniadakan penyebab ekonomi biaya tinggi yang berasal dari pemerintah sendiri. Tujuannya antara lain membuat daya saing kapal niaga nasional menjadi sejajar dengan kemampuan bersaing kapal-kapal asing.