Pemungut Sampah Perlukah Digalakkan
Secara global, makalah yang disajikan Hasan Poerbo, dan kawan-kawan (Pendekatan Pembinaan Sektoral Informal: Kasus tukang pungut sampah di Bandung, Prisma No. 3, 1985) sangat tidak perlu diragukan lagi tingkat kebenarannya. Pun mengenai usulan mengenai sistem Pemanfaatan Bahan Terpadu (PBT) yang merupakan alternatif sangat potensial untuk memberikan pemecahan pada persoalan sampah dengan menggunakan sistem tukang pungut sampah yang sudah ada, dengan empat tujuan sekaligus: mengurangi beban pembuangan sampah; menciptakan lapangan kerja di sektor informal dengan investasi yang relatif rendah, dan mengurangi kebutuhan investasi dalam sistem pembuangan sampah dan perawatannya yang menjadi beban pemerintah.
Tiga dari empat sasaran ini dapat diterima dengan dada terbuka dan diakui sebagai buah pikiran yang jitu. Namun ada satu tujuan yang perlu dikaji kembali yaitu menciptakan lapangan kerja! Sekalipun income yang diperoleh tukang pungut sampah berkisar antara Rp 45.000 dan Rp 75.000 per bulan, cukup untuk dikategorikan tidak miskin, tapi bagi saya ada alasan untuk tidak mengembangkan kegiatan pungut sampah ini sebagai lapangan kerja baru. Adapun alasan yang saya pegang yaitu esensi nilai kerja yang patut dan dianggap baik untuk dilakukan sebagai pekerjaan, yakni: — halal, bermoral, tidak menginjak martabat dan manusiawi. Bila kriteria ini disepakati sebagai syarat maka sekarang tinggal memasukkan kriteria tersebut ke dalam jenis pekerjaan.
Untuk kriteria pertama saya pikir tidak ada persoalan, artinya pekerjaan tersebut tidak haram; yang kedua masih perlu diberi tanda kutip karena ukuran moral sangat relatif, tetapi untuk sementara kita setujui. Kriteria ketiga dan keempat ternyata merupakan perintang utama untuk mengakui kegiatan pungut sampah sebagai pekerjaan layak, mengingat mengais, “bercanda” dan “bergelut” di tengah onggokan sampah yang minta ampun jorok dan baunya sangatlah tidak baik terhadap kondisi kesehatan fisik. Tampaknya unsur manusiawi dan martabat manusia ini kurang mendapat perhatian penulis sehingga usulan penulis untuk mengembangkan kegiatan pungut sampah sebagai pekerjaan sebenarnya telah mengabaikan nilai-nilai manusiawi dalam bekerja yang seharusnya kita perjuangkan. Penolakan kehadiran tukang pungut sampah bukanlah karena iklim politis sebagaimana disinyalir penulis, melainkan penolakan sosial dengan pertimbangan nilai-nilai manusiawi, yang melihat kegiatan memungut sampah sebagai pekerjaan yang tidak pantas dan merendahkan martabat manusia berbudaya.
Akhirnya sampai kita pada pertanyaan, pantaskah untuk mempertahankan, apalagi memperluas kegiatan tukang pungut sampah sebagai suatu profesi atau pekerjaan yang layak di bumi Indonesia yang tercinta, yang sudah terkenal dengan julukan alam kaya raya dan indah permai? Sungguh problematik !! Bujid, Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisipol, UGM.