Mulai Pelita IV, dengan Inpres No. 15 tahun 1983, kebijaksanaan pengawasan kekayaan negara secara nasional dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden. Sasaran tahunan pengawasan ini ditetapkan oleh Wakil Presiden yang kemudian dijabarkan oleh para Menteri untuk dilaksanakan Inspektorat Jenderal masing-masing Departemen, dan Badan Pengawasan Keuangan Pusat. Pemeriksaan terhadap instansi pemerintah itu, menurut Gandhi, penulis artikel ini, dilakukan oleh sebuah tim, yang ketika dianggap perlu, pemeriksaan ini akan diperluas dan diperdalam.