Sejak awal kemerdekaan masalah pengadaan rumah rakyat mengalami pasang surut. Pada tahun 1950, melalui Kongres Perumahan Rakyat Sehat, sudah ditentukan standard minimal luas bangunan rakyat. Kini standard itu lebih disempurnakan sesuai kebutuhan dan ruang yang ada. Dalam perhitungan, kebutuhan rumah dan permukiman ini setiap tahunnya akan menuntut investasi dana di bidang perumahan dan permukiman dengan orde besaran Rp 1,5 trilyun untuk daerah perkotaan dan Rp 0,5 trilyun untuk daerah pedesaan. Sardjono kemudian mempertanyakan, mampukah ekonomi nasional Indonesia mendukungnya?