Pengantar
Deregulasi perbankan 1 Juni 1983 berhasil mengerahkan dana yang amat banyak dari masyarakat. Jumlah deposito sebelum 1 Juni 1983 masih kurang dari Rp 3 trilyun, sedangkan kini jumlah tersebut sudah melampaui Rp 9 trilyun. Dengan diberikannya kebebasan kepada bank pemerintah untuk menentukan suku bunga deposito maupun kredit dan begitu juga untuk persyaratan serta jumlah kredit, kata Gubernur Bank Indonesia, Dr. Arifin Siregar, kelihatannya bank pemerintah sudah mulai meningkatkan daya guna ataupun efisiensinya. Arifin Siregar menilai, secara berangsur-angsur dewasa ini bank pemerintah mulai berfungsi sebagai bank yang “normal”.
Gubernur BI juga menilai, kini bank-bank mulai meningkatkan profesionalismenya. Dia memberi contoh, bank sekarang lebih berhati-hati dalam membuat penilaian ketika akan memberikan kredit. Masalah utama dalam perekonomian kita dewasa ini, katanya, ialah “bagaimana bisa memasarkan barang dan jasa”, bukan lagi “bagaimana bisa menghasilkan barang dan jasa”. Sepanjang menyangkut kredit yang sudah diberikan, kata Arifin, banyak persoalan yang berkaitan erat dengan kelesuan ekonomi dewasa ini.
Tapi mungkin masih ada masalah yang belum terselesaikan. Drs. Robby Djohan, Presiden Direktur Bank Niaga, misalnya menyebut bahwa sudah waktunya untuk tidak lagi membedakan bank pemerintah dan bank swasta nasional dalam hal menarik dana dari perusahaan milik negara, BUMN hendaknya juga diberi kebebasan dalam menentukan, bank mana yang akan ia gunakan. Karena itu, katanya, deregulasi pada perusahaan milik negara amat penting buat membantu kelancaran deregulasi perbankan.
Dalam “Dialog” kali ini, juga berbicara Drs. Priasmoro Prawiroardjo, Presiden Direktur Bank Perkembangan Asia, Dr. Anwar Nasution, peneliti dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, serta Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) 1946, Somala Wiria.
Priasmoro melihat bahwa deregulasi perbankan yang antara lain bertujuan melahirkan kebebasan berkompetisi, diinterpretasikan sebagai langkah mencegah adanya bank yang bangkrut — karena ada target: stabilitas moneter dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Priasmoro yang juga berpendapat bahwa deregulasi perbankan memang harus diikuti deregulasi di bidang lain, kini melihat bahwa masih ada perlindungan, fasilitas, subsidi dan sebagainya yang diberikan untuk kegiatan yang secara ekonomis tidak menguntungkan. Langkah kebijaksanaan seperti ini tidak selalu benar, kata Priasmoro, bila dilihat bahwa yang diberi fasilitas dan subsidi — lewat pengorbanan masyarakat pemakai — itu, justeru kelompok yang kuat.
Bagaimana dengan fungsi bank sentral dalam melakukan pengawasan atau supervisi agar bank-bank itu senantiasa berada dalam posisi sehat? Dr. Anwar Nasution menyebut bahwa pengawasan itu masih kurang baik dilakukan. Dia juga mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan yang membatasi jumlah pemberian kredit ataupun pemilikan saham oleh suatu bank pada perusahaan lain. Pembatasan seperti itu penting, kata Anwar Nasution, untuk menjaga sehatnya usaha perbankan.
Hal yang sama juga dikemukakan Somala Wiria. Yang rawan, katanya, adalah bank-bank yang senantiasa menyalurkan kredit kepada industri-industri dalam grupnya sendiri. Ia bisa membahayakan kehidupan bank itu sendiri, dan di situ tersangkut nasib dana dari masyarakat. Redaksi.
Peningkatan Efisiensi dan Pelayanan: Masih Perlu, Arifin Siregar, Gubernur Bank Indonesia
Kebijaksanaan 1 Juni 1983 — deregulasi perbankan — berhasil meningkatkan pengerahan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Selain itu, dalam hal efisiensi, bank-bank mengalami perbaikan yang mulai menggembirakan. Pelayanan oleh bank-bank, khususnya bank-bank pemerintah, terhadap nasabahnya kini sudah lebih baik. Beberapa gejala juga menunjukkan bahwa sistem operasi perbankan telah mulai bergerak ke arah yang lebih memadai dibandingkan dengan keadaan sebelum 1 Juni 1983. Namun demikian, perbankan masih perlu terus meningkatkan usaha, guna perbaikan operasi mereka, baik dalam bentuk peningkatan efisiensi maupun pelayanan terhadap nasabah sehingga dunia perbankan dapat memberikan sumbangan yang lebih besar bagi pembangunan negara.

Hal-hal yang Mengganjal, Perlu Dilihat Lagi, Robby Djohan, Presiden Direktur Bank Niaga
Deregulasi perbankan 1 Juni 1983 dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada masing-masing bank dalam mengambil kebijaksanaan yang menguntungkan mereka. Dalam banyak hal mereka tidak lagi tergantung pada kebijaksanaan yang diambil pemerintah. Kalau perbankan merasa bisa melakukan ekspansi kredit, dia dapat segera melaksanakannya. Sebaliknya, kalau merasa harus melakukan konsolidasi, mereka dapat segera pula melakukan konsolidasi. Sebelum deregulasi perbankan, kalaupun ada kesempatan untuk melakukan ekspansi kredit tidak bisa mereka lakukan karena adanya ceiling yang ditentukan pemerintah. Bukan cuma itu. Dalam hal suku bunga, deposito atau kredit pun tidak bisa berdasarkan kekuatan pasar, karena ia ditentukan Bank Indonesia. Akibatnya, sebelum deregulasi mereka yang memiliki dana dari masyarakat yaitu bank swasta merasa dirugikan, sementara bank pemerintah tidak membutuhkan dana dari masyarakat, karena dapat mereka peroleh dana murah dari Bank Indonesia.

Kenapa Perbankan Tak Makin Sehat? Priasmoro Prawiroardjo, Presiden Direktur Bank Perkembangan Asia
Deregulasi perbankan sebenarnya juga melahirkan kebebasan berkompetisi dalam menuju pada mekanisme pasar, sehingga kehidupan perbankan menjadi lebih sehat. Jadi, deregulasi perbankan adalah penggunaan ekonomi pasar. Tapi sekarang deregulasi perbankan diinterpretasikan sebagai langkah tidak boleh adanya bank yang bangkrut atau tutup. Bila ada bank yang terancam kebangkrutan, maka Bank Indonesia akan turun tangan seperti yang terjadi dengan Bank Perkembangan Asia. Bank tidak boleh bangkrut karena adanya target stabilitas moneter. Stabilitas moneter ini bukan hanya menjaga tingkat suku bunga dan kurs, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat kepada perbankan. Karena itu, deregulasi diinterpretasikan sebagai usaha untuk menjaga jangan sampai ada bank yang bangkrut.

Fungsi Supervisi BI, Masih Kurang, Anwar Nasution, Peneliti pada Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), FE UI.
Dalam jangka panjang deregulasi perbankan 1983 bertujuan meningkatkan mobilisasi tabungan rakyat melalui sistem perbankan, meningkatkan efisiensi alokasi kredit, dan efisiensi lembaga-lembaga keuangan secara keseluruhan. Deregulasi juga diharapkan akan mendorong terjadinya persaingan yang sehat di antara lembaga-lembaga keuangan. Namun, dalam jangka pendek, deregulasi itu telah menimbulkan ketidakpastian bagi perekonomian secara keseluruhan.

Masalah Pokok: Bagaimana Bersaing, Somala Wiria, Direktur Utama BNI ’46
Sebelum deregulasi perbankan kami sudah menata organisasi dan lain-lain. Salah satu alasan pada waktu itu adalah, BNI ’46 sudah membuka cabang di beberapa kota di luar negeri. Deregulasi kemudian memaksa kami melihat lebih jauh lagi, yaitu bahwa kami tidak cukup hanya memperbaiki beberapa hal saja dalam organisasi yang besar ini.
