Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa paham koperasi masih belum tumbuh dan hidup — dari bawah — sebagai suatu semangat yang diharapkan dalam perekonomian Indonesia. Survei yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Departemen Koperasi dua tahun lalu menyaksikan kenyataan itu. Penelitian ini dilakukan di enam provinsi: dua di Sumatera; dua di Jawa; Bali; dan satu provinsi lagi, Sulawesi Utara. Pada masing-masing provinsi diambil 6 Koperasi Unit Desa (KUD) dan 4 koperasi non-KUD. Hasil yang ditemukan, antara lain mencatat, partisipasi anggota KUD sangatlah kurang, sedangkan partisipasi anggota koperasi non-KUD cukup tinggi. Indeks rata-rata, antara keduanya, menunjukkan perbandingan 0,21873 dan 0,77417. Partisipasi para anggota ini diukur dengan seperangkat indikator: simpanan sukarela dan simpanan wajib; frekuensi serta volume pembelian dan penjualan; kegiatan mengikuti rapat dan keaktifan dalam rapat; serta kunjungan ke kantor koperasi untuk suatu tujuan. Dan bagaimanapun, hasil yang terlihat itu, bukanlah suatu yang mencengangkan.
Rendahnya partisipasi anggota koperasi, adalah satu di antara berbagai kelemahan koperasi yang selama ini sangat sering didiskusikan. Peranan lembaga ekonomi “berwatak sosial” ini, dalam perekonomian nasional, masih jauh di belakang sektor pemerintah dan sektor swasta lainnya. Pada dirinya hingga kini tetap terlihat karakter, yang secara ekonomis disebut sebagai kekurangan-kekurangan.
Tetapi kenyataan ini tinggal menetap, walau kita telah melewati usaha “menumbuhkan koperasi dari atas” yang punya riwayat amat panjang — mulai dari zaman kolonial silam. Usaha itu diteruskan pemerintah Indonesia seusai revolusi fisik. Pada tahun 1950, pemerintah mendirikan Jawatan Koperasi, sebagai pengganti Dienst voor Coöperatie en Binnenlandse Handel, warisan Hindia Belanda. Dengan maksud agar paham koperasi kian berakar di kalangan rakyat, terutama di desa-desa, jawatan ini memberikan bimbingan, penerangan, dan juga bantuan dana. Dalam Rencana Urgensi Perekonomian yang dibuat pada tahun 1951, koperasi mendapat kedudukan amat penting. Namun, dalam masa itu, koperasi tak dapat diangkat lebih dari sekedar “penonton” dalam kegiatan perekonomian nasional.
Ketika kita kembali ke UUD 1945 — konstitusi yang mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional — pada tahun 1959, semangat berkoperasi “dari atas” tetap tinggi, dan bahkan di kala itu segala sesuatunya ingin dikoperasikan. Tapi ia tetap tak membuahkan hasil, apalagi setelah perekonomian negara memburuk sejak awal hingga pertengahan 1960-an. Baru tahun 1967 usaha menghidupkan koperasi mulai lagi mencari bentuk dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 12/1967, tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Campurtangan pemerintah kian nyata sejak 1973/1974, dengan keterlibatan dalam penyusunan program, pemberian bantuan, penyelenggaraan administrasi, dan bahkan pembiayaan. Periode ini, yang disebut sebagai tahap ofisialisasi, untuk sebagian telah melahirkan tafsiran bahwa koperasi hanyalah alat untuk melancarkan program pemerintah.
Betapapun tidak diinginkannya interpretasi seperti itu, agaknya bantuan pemerintah memang tetap diperlukan. Namun, campurtangan yang akhirnya menimbulkan ketergantungan boleh jadi akan menempatkan koperasi pada keadaan yang tetap jauh dari kemandirian. Pada saat sekarang, di saat partisipasi para anggota masih dirasakan kurang, pada koperasi masih tertempel karakter yang serba lemah. Ada citra tentang pengurus yang tak bisa dipercaya. Skala usaha koperasi, kecil. Kemampuan akumulasi modalnya rendah. Koperasi sangat miskin akan tenaga pengelola yang profesional. Ia, untuk sebagian besar masih menerapkan cara produksi yang masih bersifat tradisional, dengan kemampuan pemasaran yang jauh dari kuat.
Pada saat seperti itulah — sejak awal tahun ini — dibuka kesempatan bagi koperasi untuk ikut serta dalam penanaman modal, dengan penyertaan saham koperasi minimal 20 persen. Ini mungkin sebuah tantangan baru. Hanya saja, koperasi sebagai badan usaha yang mutlak harus memiliki orientasi bisnis, kompetitif dan efisien, selama ini dinilai telah mengabaikan segi-segi pengembangan usaha yang menerapkan hukum ekonomi. Dan di saat masuk pada tahap deofisialisasi, ketika campurtangan pemerintah diciutkan berangsur-angsur, adakah koperasi siap, atau adakah akan terbuka kesempatan baginya buat lebih mempergunakan “rasa bisnisnya”?