Pengantar
WAWASAN Nusantara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, menurut Drs Atar Sibero, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Departemen Dalam Negeri, harus menjadi pedoman untuk menilai pelaksanaan pembangunan perkotaan di Indonesia. Kota yang tersebar di seluruh nusantara adalah milik bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana yang digunakan untuk membiayainya, lanjut Dirjen PUOD ini, bisa berasal dari anggaran pemerintah pusat, provinsi, kota, bahkan dari luar negeri, asalkan sepengetahuan dan dengan persetujuan bersama.
Masalah desentralisasi dan sentralisasi pemerintahan bukanlah persoalan yang mesti dipertentangkan, melainkan suatu kebijaksanaan yang bisa paralel. Kendati ada kewenangan yang diberikan kepada daerah, kata Atar Sibero, namun pemerintah pusat masih mungkin membantu daerah, sebagai tanggungjawab pemerintah nasional. Selain itu, keterpaduan pusat dan daerah dalam pembangunan prasarana kota perlu pula dilengkapi dengan keterpaduan antara prasarana keciptakaryaan dan non-keciptakaryaan. Terpusat dan terpadu, suatu pendekatan yang tak berlawanan.
Program pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) bukanlah suatu pendekatan inovatif, sebab menurut Dr Ibrahim Hasan, rencana secara akal sehat memang terletak di daerah. Aspirasi daerah bisa saja diperhatikan dalam perencanaan pembangunan, tandas Presiden Direktur PT Hasfarm Dian Konsultan ini, tetapi perubahan mental pun perlu ditumbuhkan sebagai wargakota setelah meninggalkan daerah asalnya: desa. Aparat daerah yang bertugas menangani pembangunan wilayahnya sendiri tidak bisa tidak harus lebih giat menggali potensi daerahnya demi mengimbangi perubahan ekonomi di masa datang.
Pembangunan prasarana kota, menurut Prof. Hasan Poerbo, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Institut Teknologi Bandung, merupakan mobilisasi sumber daya yang terdapat di kota itu. Pembangunan prasarana yang dilakukan oleh masyarakat harus bisa berkait dengan prasarana utama yang dibangun pemerintah. Selama ini, tandas Hasan Poerbo, partisipasi komunitas sukar terjalin dengan pemerintah, sebab masing-masing pihak berjalan dengan caranya sendiri. Dalam P3KT perlu ditampilkan dimensi sosialnya.
Kebutuhan dan kemampuan daerah, menurut Ir. W.B.M. Stolte, konsultan asing dari UNDP, harus dianalisa lebih dulu sebelum kepada kota tersebut diberikan P3KT. Belum tentu kota memerlukan semua prasarana, dan belum tentu pula mereka sanggup membiayainya. Keterpaduan antar sektor di kota, kata Stolte, perlu dilengkapi dengan keterpaduan antar lokasi di wilayahnya, sehingga penyelesaian di satu lokasi tidak akan menimbulkan masalah baru di lokasi lain. Perubahan pendekatan dari proyek ke program memang membutuhkan waktu penyesuaian.
Dalam “Dialog” Prisma kali ini, dibicarakan berbagai masalah yang berkaitan dengan keterpaduan pusat dan daerah, antar sektor, pendanaan dan lain-lain dalam pembangunan prasarana perkotaan di Indonesia. Redaksi
Kota, Milik Bersama Pusat dan Daerahm, Atar Sibero, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD), Departemen Dalam Negeri.
PROGRAM pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT), ditilik dari namanya, bukanlah pengertian yang baru. Karena itu sebenarnya tidak ada pendekatan yang baru atau pun yang lama. Dalam sistem perencanaan tata ruang kota, yang dulu disebut Rencana Induk Kota, pada dasarnya terdapat beberapa macam rencana, dari yang paling global sampai yang paling terinci. Rencana Induk Kota (RIK) merupakan rumusan kebijaksanaan pembangunan fisik kota beserta tahapan pelaksanaannya selama 20-25 tahun ke depan. Sampai sekarang, belum semua kota di Indonesia memiliki RIK-nya tersendiri, karena beberapa alasan.

Mental Warga Kota Perlu Perubahan, Ibrahim Hasan, Presiden Direktur PT Hasfarm Dian Konsultan, Jakarta
PROGRAM pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) bukanlah suatu hal yang innovatif. Perencanaan yang masuk akal pada tingkat pemerintah daerah adalah P3KT itu. Dalam menyusun rencana pembangunan prasarana kota dan pelayanan umum lainnya, pastilah beberapa pertimbangan akan dijadikan dasar pemikiran.

Memadukan Rencana Pemerintah dengan Rencana Masyarakat, Hasan Poerbo, Direktur Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Institut Teknologi Bandung (PPLH—ITB).
PEMBANGUNAN prasarana kota sebenarnya bisa dilihat sebagai mobilisasi sumber daya secara terpadu, baik antara lahan, dana, teknologi, organisasi maupun antara sumber daya material yang lain. Selain itu, pembangunan prasarana kota juga harus dapat memadukan antara prasarana utama yang dibangun pemerintah dan prasarana yang dikerjakan oleh swasta serta prasarana di kampung yang dilaksanakan sendiri oleh penduduk atau masyarakat kecil.

Diperlukan Analisa Kebutuhan dan Kemampuan Kota, W.B.M. Stolte, Konsultan dari United Nations Development Program (UNDP), pada Ditjen Cipta Karya.
DALAM soal prasarana bagi kepentingan masyarakat, antara orang-orang desa dan kota sesungguhnya tak dapat dipisahkan. Kedua komunitas ini membutuhkannya. Tapi dilihat dari keadaan lingkungan hidupnya, kelompok-kelompok ini menghadapi masalah yang berbeda satu sama lain. Di kota yang kepadatan penduduknya cukup tinggi dibandingkan dengan desa, kebutuhan akan prasarana lebih mendesak. Persoalan prasarana air bersih, sanitasi lingkungan, polusi, lalulintas dan masalah lain merupakan kebutuhan yang harus dipecahkan. Wargakota yang hidup di tengah wilayah yang kepadatannya di atas 150 orang per hektar tak mungkin mendapatkan air bersih dengan menggali sumur yang dangkal. Dimanfaatkan sebagai air minum, mungkin air dari sumur yang dangkal itu kurang sehat lagi, sebab sudah tercemari limbah lingkungannya. Air ini hanya bisa dipakai untuk keperluan mencuci atau menyiram kebun.
