AKHIRNYA tiba saatnya untuk memikirkan alih teknologi dengan memperkuat sendi-sendi hukumnya, walau kita percaya bahwa kendatipun perangkat hukum itu telah lengkap, proses alih teknologi belum dapat dijamin akan berjalan lancar. Pengalaman beberapa negara Amerika Latin, kata T. Mulya Lubis — yang menyertai redaksi dalam menyusun rancangan edisi ini — menunjukkan, walau undang-undang alih teknologi sudah dipunyai, teknologi itu sendiri tetap saja berada dalam penguasaan pihak asing.
Pengalaman seperti itu, bagi Indonesia, tentunya dapat dipetik sebagai pelajaran. Kita sendiri, dalam hal melengkapi perangkat hukum yang dapat menunjang alih teknologi tersebut, memang masih dalam taraf awal. Masalah paten misalnya, selama ini hanya diatur dengan Pengumuman Menteri Kehakiman yang dikeluarkan tahun 1953: paten dikenakan wajib daftar. Setelah 32 tahun berselang, kini di Direktorat Paten Departemen Kehakiman, terdapat 800.000 file paten yang hampir “tak pernah diperhatikan”. “Saya mendapat cerita,” kata Menteri Muda Sekretaris Kabinet Moerdiono, “selama ini tak ada orang yang datang ke Departemen Kehakiman untuk urusan paten yang sudah didaftar itu. Baru belakangan ini ada yang meminta data ke sana, tapi itu pun untuk keperluan seminar.”
Kenyataan seperti itulah yang membuat masalah ini, dan masalah intellectual property pada umumnya, bagaikan masalah baru bagi kita di Indonesia. Menteri Moerdiono, yang juga mengetuai Tim Keppres 34/1986 — tim yang ditugaskan Presiden untuk menangani masalah kekayaan intelektual — menyebut, “Kita memerlukan waktu untuk memasyarakatkan konsep ini, dan kita memerlukan banyak tenaga ahli, terlebih-lebih dalam kaitannya dengan kebutuhan proses alih teknologi.”
Prisma edisi April 1987 mengetengahkan masalah hak kekayaan intelektual dan alih teknologi ini, antara lain untuk menghidupkan diskusi dan pengembangan gagasan dalam masalah tersebut. Perangkat hukum memang bukan satu-satunya alat untuk membuat proses alih teknologi berjalan sebagaimana kita inginkan. Tapi kenyataan itu bukanlah berarti bahwa kita bisa menomorduakannya. Agaknya, kini sulit untuk disusuri, bagaimana alih teknologi itu berjalan dan lewat ketentuan seperti apa ia diatur. Seperti yang dikatakan T. Mulya Lubis, setelah Indonesia memberlakukan Undang-undang Penanaman Modal Asing pada 1967, teknologi asing memang masuk ke Indonesia, tetapi teknologi yang masuk itu belum tentu dapat kita kuasai.
Dalam edisi ini kami sajikan pula rubrik “Tokoh” yang mengetengahkan riwayat serta perjuangan Moh. Sjafei, seorang tokoh pendidikan nasional, pendiri Indonesisch Nederlandsche School (INS) Kayutanam, Sumatera Barat. Riwayat Sjafei ditulis oleh Ali Akbar Navis, sastrawan yang pada masa mudanya dulu juga pernah belajar di INS. “Sjafei,” tulis Navis, “bukanlah tipe manusia yang suka patah, yang mau membiarkan dirinya hanyut berlarut-larut karena berhadapan dengan kegagalan demi kegagalan.” Dalam usia 74 tahun, 1967, dengan kondisi fisik yang sama sekali tidak sehat, Sjafei kembali ke Kayutanam, dan mulai lagi membangun INS di bekas puing-puing bangunan lama. Tapi satu setengah tahun kemudian dia wafat dan dikuburkan di kampus INS itu sendiri. Dalam rubrik “Tokoh” nomor depan, kami sajikan kisah kewiraswastaan Tirto Utomo, “pengusaha minuman air bersih” yang ditulis oleh Bondan Winarno. Edisi Mei di muka akan menampilkan tema “Kultur Pop”, sisi lain dalam kehidupan kita yang penelaahannya mungkin akan sangat menarik untuk Anda baca.
Untuk pembaca yang menjalankan puasa — “selamat menunaikan ibadah Ramadhan.”
Pemimpin Umum: M. Dawam Rahardjo, Wakil Pemimpin Umum: Arselan Harahap, Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad, Wakil Pemimpin Redaksi: Masmimar Mangiang, Pemimpin Perusahaan: Aswab Mahasin, Wakil Pemimpin Perusahaan: Maruto MD, Sidang Redaksi: Aswab Mahasin, Edward S. Simandjuntak, Ismid Hadad, Masmimar Mangiang, M. Dawam Rahardjo, Paulus Widiyanto, Sekretaris Redaksi: Poppy Soeyono, Tata Usaha/Sirkulasi: Sudartoto, M. Sholeh, Jinan Mohammad, Iklan/Promosi: Anda Z. Noerzy, Produksi: Awan Dewangga, Idjas Shaham, Suradi Suprapto.
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia; SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/D.1/1986, 4 Maret 1986. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420, Telepon, 597211, Tromolpos 493, Jakarta 10002 Indonesia. Bank: Bukopin, Jakarta, Nomor Rekening 004 2457 4. Pencetak: PT Temprint; Pengaturan IBM; Bagian Penerbitan LP3ES Jakarta; Anggota SPS. ISSN 0301 – 6269.