Merah Putih Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontrak sosial seluruh rakyat Indonesia bukan hanya sumber hukum tertinggi dalam bidang politik, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Konstitusi Ekonomi. Hal itu karena UUD 1945 memuat kebijakan dasar perekonomian nasional, khususnya yang tercantum dalam Pasal 33. Ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan Pasal 33 sebelum dilakukan amendemen, secara eksplisit dinyatakan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Pada kenyataannya, meskipun pemerintah aktif mengembangkan kebijakan, pembinaan, dan pembangunan koperasi terutama di wilayah perdesaan, perjalanan sejarah perkoperasian di Indonesia selama lebih dari delapan dekade kemerdekaan belum menunjukkan peran koperasi sebagai “soko guru” perekonomian nasional. Bahkan, dalam banyak hal, koperasi mengalami kegagalan sebagaimana terlihat pada pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD). Ironisnya, Amendemen Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002 justru menghilangkan penyebutan eksplisit mengenai koperasi. Perubahan tersebut menimbulkan tafsir bahwa koperasi tidak lagi mempunyai kedudukan khusus dalam pelembagaan ekonomi nasional, atau bukan lagi dipandang satu-satunya wujud usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks itu, inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan Koperasi Merah Putih di 80.000 desa dan kelurahan menandai upaya besar untuk menghidupkan kembali “aturan main” ekonomi konstitusi yang baru di tingkat akar rumput. Pertanyaannya kemudian, apakah inisiatif tersebut mampu mendorong kebangkitan ekonomi perdesaan secara umum dan memperkuat koperasi secara khusus, atau justru mengulang kegagalan masa lalu? Untuk membedah isu tersebut, Prisma melakukan wawancara mendalam dengan dua orang tokoh yang memiliki komptensi di bidangnya. Pertama, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008), dan penulis buku Konstitusi Ekonomi. Kedua, Prof Dr Agus Pakpahan, Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University). Wawancara dilaksanakan oleh Tim Redaksi Prisma yang terdiri atas Rustam Ibrahim, Fajar Nur Sahid, Fachru Nofrian, dan Gabriel Kristiawan Suhassatya. Hasil wawancara ditulis oleh Fajar Nur Sahid dan Rustam Ibrahim. Berikut petikan wawancara tersebut.
UUD 1945 Bukan Hanya Konstitusi Politik, Tetapi juga Konstitusi Ekonomi
Prisma (P): Dari banyak buku yang Anda tulis, salah satu di antaranya berjudul Konstitusi Ekonomi. Apa yang dimaksud dengan “Konstitusi Ekonomi” dan mengapa diberi judul Konstitusi Ekonomi?
Jimly Asshiddiqie (JA): Saya berusaha memperkenalkan perspektif yang berbeda tentang konstitusi sebagai kesepakatan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem negara-negara modern, ada satu dokumen hukum tertinggi yang disepakati bersama. Jean-Jacques Rousseau menyebutnya sebagai kontrak sosial. Konstitusi pada dasarnya adalah kontrak sosial itu —sebuah kesepakatan tertinggi.

Prof Dr Jimly Asshiddiqie
Kita Sudah Terlalu Lama Mengingkari Pasal 33 UUD 1945
Prisma (P): Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebelum diamandemen disebut bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Bung Hatta menyebut koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Apa sesungguhnya makna filosofis dari penempatan koperasi di posisi yang sangat istimewa tersebut?
Agus Pakpahan (AP): Saya perlu memulai jawaban ini dengan sebuah pengakuan bahwa selama ini kita keliru membaca Pasal 33 UUD 1945; karena kita menggunakan kacamata yang salah. Kita mencoba memahami koperasi yang menjadi sokoguru dalam konstitusi kita dengan menggunakan sudut pandang ekonomi neoklasik yang berbasis pada metafora fisika Newtonian. Dalam fisika Newtonian, dunia bergerak secara linear, kontinu, dan deterministik. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebagai garis lurus, keseimbangan pasar dicapai secara gradual, dan perilaku manusia dihitung dengan fungsi utilitas yang pasti. Itu adalah dunia tidak ada lompatan.

Prof Dr Agus Pakpahan