Harapan dan Hambatan
Pengantar
DALAM tahun-tahun terakhir ini, perdebatan seputar demokrasi ekonomi kembali muncul ke permukaan. Cukup dimengerti bahwa sebetulnya tidak ada lagi soal-soal yang baru di sana, kecuali mengulang-ulang konsep-konsep yang pernah didiskusikan sebelumnya. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada langkah-langkah yang lebih maju bisa ditawarkan pada saat sekarang dan masa-masa mendatang. Persoalannya kemudian, bagaimana ini semua dapat diaplikasikan dalam realita sehingga kepentingan masyarakat banyak yang selalu dijadikan targetnya, bisa merasakan manfaatnya.
Iman Taufik, Wakil Ketua Kadin dan juga pengusaha, berbicara mengenai perlunya keseimbangan antara masing-masing sektor dalam masyarakat. Hanya dengan cara itu maka perwujudan demokrasi ekonomi lebih mungkin dilaksanakan di dalam realita. Sementara itu, Ichlasul Amal, Dekan Fisipol Gama, menekankan perlunya keterkaitkan yang sejajar pelaksanaan antara demokrasi ekonomi dengan demokrasi politik.
Keseimbangan Adalah Solusi Sosial, Iman Taufik, Wakil Ketua Kadin — Pengusaha.
KETIKA pasal 33 UUD 45 sedang didiskusikan oleh para founding fathers Republik Indonesia ini, sudah tentu konsep yang ada di dalam pasal itu sangat idealistik. Terlebih lagi ketika Bung Hatta memberikan pernyataan bahwa yang pertama harus didahulukan oleh bangsa Indonesia adalah kepentingan rakyat banyak. Sebab cita-cita kemerdekaan ialah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil-makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Jadi munculnya pasal 33 UUD 45 itu pada prinsipnya memang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Artinya, kalau kita terjemahkan dalam konteks demokrasi ekonomi, maka di sana harus ada pemerataan. Perekonomian Indonesia yang sejak awal kita cita-citakan ialah ekonomi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan, dan bukan atas dasar pada vested interest atau kepentingan pribadi.

Kita Butuh Pemimpin yang Berwajah Malaikat, Ichlasul Amal, Dekan Fisipol UGM.
Demokrasi ekonomi yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan itu sebenarnya belum begitu jelas bentuknya. Di kalangan para ekonom sendiri masih belum muncul suatu rumusan yang menjadi kesepakatan bersama. Masih banyak di antara kita sendiri mencari definisi tentang bagaimana wujud demokrasi ekonomi yang cocok dengan karakter bangsa Indonesia. Secara pribadi saya menafsirkan demokrasi ekonomi sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Di dalam referensi politik kita melihat bahwa demokrasi ekonomi harus mampu memback-up demokrasi politik. Artinya, demokrasi politik baru mungkin terwujud kalau didukung oleh demokrasi ekonomi. Bahkan menurut Bung Karno sendiri, kalau yang ada hanya demokrasi politik maka seseorang yang keluar dari DPR juga akan dikeluarkan dari tempat di mana orang itu bekerja. Dengan argumen bahwa di situ tidak ada demokrasi ekonomi.
