Prisma

Perkembangan Kebijaksanaan Riset*

Pengarahan dan koordinasi kegiatan riset oleh Menteri Negara Riset berpangkal dan berlandaskan pada Keputusan Presiden No. 9, Tahun 1973 dan Keputusan Presiden No. 45, Tahun 1973. Keputusan tersebut memuat secara terperinci tugas-tugas pokok Menteri Negara Riset. Dalam pada itu, kebijaksanaan Nasional di bidang riset tertera dalam Bab 23, Rencana Pembangunan Lima Tahun ke II (1974/1975-1978/1979) mengenai “Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”. Bab 23 tersebut harus dilihat pula dalam hubungan dengan Bab 4, tentang “Pengelolaan Sumber-sumber Alam dan Lingkungan Hidup”. Segi yang menonjol ialah fungsi kemasyarakatan dari kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan-kegiatan yang bersangkutan harus memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat baik dalam jangka pendek (sebagaimana terperinci dalam PELITA II dan PELITA selanjutnya) maupun mengenai jangka panjang (sebagaimana diterakan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara).

Kerangka dan Ruang Lingkup Kebijaksanaan Riset

Untuk Jangka Pendek (masa waktu PELITA II) perhatian dipusatkan pada prioritas-prioritas penelitian yang letaknya di tiga sektor utama yang menonjol, yaitu sektor pertanian, sektor industri, dan sektor pertambangan. Penelitian di ketiga sektor dimaksud harus ditunjang oleh penelitian yang bersifat “lintas-sekoral” yang meliputi: transpor, komunikasi, sosial, agama, pendidikan, kesehatan, perdagangan, kependudukan, tenaga kerja, dan lain-lain. Penelitian yang bersifat lintas-sektoral harus diarahkan sedemikian rupa sehingga menunjang secara efektif kegiatan di bidang pertanian, industri dan pertambangan. Penelitian perspektif perkembangan jangka panjang harus memberi gambaran yang kongkrit mengenai berbagai faktor untuk memudahkan perincian dan pengisian Garis-garis Besar Haluan Negara. Gambaran seperti yang dimaksud itu, harus menyangkut perkembangan dan pengaruh timbal-balik antara sumber daya ekonomi yang meliputi tenaga manusia, sumber daya ekonomi yang meliputi kekayaan alam, dan perkembangan teknologi. Ketiga faktor ini akan mempengaruhi ekologi dan lingkungan hidup masyarakat kita bagi generasi-generasi mendatang. Karena itu salah satu prioritas utama dalam program nasional bidang penelitian ialah inventarisasi dan evaluasi tentang sumber tenaga manusia dan sumber kekayaan alam, disertai dengan pengembangan teknologi (lihat Lampiran I, semacam matrix). Ukuran-ukuran patokan dalam pengarahan penelitian jangka pendek ialah tekanan pengaruh (impact) penelitian dari sudut penyerapan tenaga kerja, penggunaan bahan dalam negeri, pengaruh terhadap neraca pembayaran luar negeri (menambah penerimaan devisa dan/atau menghemat penggunaan devisa), dengan syarat, bahwa tingkat produktivitas dalam proses ekonomi masyarakat harus tetap dipelihara dan dipertahankan. Dengan ini cukup jelas dasar pertimbangan yang ditonjolkan tiga sektor dalam “matrix” Lampiran I. Sektor pertanian merupakan landasan pokok untuk nafkah hidup sebagian besar rakyat kita, sedang kegiatan industri akan semakin ditingkatkan. Pertambangan merupakan sektor yang menunjukkan pertumbuhan amat pesat dan sumber penerimaan devisa yang utama.


* Tulisan ini sebelumnya berjudul “Laporan Perkembangan Kebijaksanaan Riset”, yaitu laporan “interim” Menteri Negara Riset Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sebagai kelanjutan Laporan Tahunan 1973-1974 yang disampaikan kepada Presiden RI dan para Menteri Kabinet Pembangunan II serta para Ketua Lembaga Non-Departemen pada bulan Juni 1973, dan kemudian disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 10 Desember 1974.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan