Prisma

Agraria: Antara Peraturan dan Pelaksanaan

Pengaritan

Akhir-akhir ini kasus tanah jadi masalah di banyak tempat. Bagi para petani, tanah adalah alat produksi, tumpuan harapan, di mana kehidupan diandalkan,

Setelah 19 tahun kita merdeka, September 1964 yang lalu, kita memberlakukan UU Pokok Agraria. Kini undang-undang tersebut telah berusia 19 tahun. Pelaksanaannya masih saja seret. Di sepanjang sejarah Orde Baru, tidak pernah ditelurkan lagi peraturan pelaksanaan barang satupun, selain dari beberapa peraturan pelaksanaan yang dibuat sebelum 1966 yang lalu.

Gurubesar Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Iman Sutiknjo, melihat pangkal kemandegan itu pada aparat pelaksana yang terpaksa menyerah menghadapi “orang kuat.” walaupun pada jalan yang menyeleweng dan di balik itu aparat tersebut kadang-kadang tak dibekali dengan pengetahuan yang sempurna tentang masalah ini. Dia juga melihat muslihat orang dalam cara menghindari larangan yang ditentukan peraturan. Muslihat serupa juga tampak oleh A.A. Oka Mahendra SH, Wakil Ketua Komisi II DPR, dari Fraksi Karya Pembangunan. Dan bagi anggota DPR ini, dalam masalah tanah, hukum haruslah tegak, dan kepentingan petani menjadi soal utama. Pendapat kedua tokoh itu dapat diikuti dalam “Dialog” kita kali ini. Redaksi.

Aparat di bawah yang jadi “kunci”, Iman Sutiknjo, Gurubesar Politik Agraria Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Undang-undang Pokok Agraria, No. 5 tahun 1960 tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena kita mengidap masalah implementasi. Kita punya peraturan bagus, tetapi dalam pelaksanaan selalu saja ada kesulitan. Hal seperti itu tidak terjadi dalam masalah agraria saja, namun juga ada di bidang-bidang lain, malah hampir di semua lapangan. Pada hemat saya, inilah masalah kita yang mendasar.

Banyak hal yang dapat disebut jika kita hendak mencari sebab-sebab semuanya itu, antara lain tingkat pendidikan bangsa kita. Khusus untuk masalah tanah dengan peraturan-peraturannya, yang menjadi “kunci” justru aparat yang berada pada eselon bawah. Tetapi, mereka pulalah yang kadang-kadang kurang pengetahuannya. Selain itu, aparat yang di bawah ini, tanpa kemauan sendiri, adakalanya terpaksa menyimpang dari peraturan. Jika ada orang yang kedudukannya lebih tinggi, ataupun uangnya lebih banyak—sehingga mampu “memaksa”—datang kepada mereka, lantas mereka mudah mengalah, walaupun untuk menyeleweng.

Peranan organisasi politik

Ada yang berpendapat bahwa pengawasan tentang masalah tanah menjadi kekurangan sarana, karena kekosongan yang terjadi dalam mekanisme politik kita sampai pada tingkat desa. Dengan begitu, kita tak dapat banyak melakukan monitoring. Bagaimana dengan fungsi partai dalam hal ini?

Berdasarkan pengalaman kita di masa lalu—di mana partai politik punya kegiatan sampai ke desa-desa—kita melihat timbulnya iklim yang tidak sehat. Perpecahan juga timbul sampai ke desa. Sebabnya adalah; rakyat belum mengerti tentang fungsi partai politik. Karena itu pula, saya berpendapat, masyarakat desa terlebih dahulu dididik. Misalnya saja: bagi tamatan SD yang tidak melanjutkan pelajaran, dan akan menjadi petani masa datang, diberi pelajaran tambahan, tentang pertanian, keterampilan, tata negara secara sederhana, begitu juga tentang fungsi partai politik. Setelah tingkat pengetahuan mereka semakin baik, barulah mungkin kegiatan Parpol dapat sampai di desa. Dan di saat itu pula barangkali kita dapat menggunakannya sebagai alat monitoring situasi kemasyarakatan.

Selama partai belum dapat berfungsi untuk pekerjaan ini secara baik, agaknya peranan itu dapat diganti oleh organisasi profesi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Kita memerlukan organisasi yang tangguh, yang memperjuangkan nasib para petani.

Di DPR sendiri perhatian terhadap masalah tanah dewasa ini semakin banyak. Tapi saya tetap berkeyakinan, bahwa sebaiknya fraksi-fraksi yang ada sekarang janganlah memperjuangkan masalah ini berdasarkan suara fraksi masing-masing. Sebaiknya anggota-anggota DPR untuk hal ini terjun bersama-sama, agar antara satu dengan yang lain tidak terjadi perbedaan pen

Mutasi tanah hendaknya lewat musyawarah desa, A.A. Oka Mahendra, Wakil Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat RI

Saya melihat pada waktu belakangan ini political will menerapkan Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1964, mulai terasa. Hal itu terutama ditunjukkan oleh pernyataan Presiden, para pejabat pemerintah, suara-suara dan pendapat di DPR, serta dukungan dari masyarakat yang sekarang mulai terdengar. Kini tentu terpulang pada para aparat pelaksana, bagaimana mereka menjalankan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Dalam beberapa hal, peraturan pelaksanaan UUPA No. 5/1964, memang masih perlu dilengkapi. Tapi sungguhpun begitu saya tidak sependapat dengan orang yang menyebutkan bahwa undang-undang tersebut masih banyak kekurangannya. Dan peraturan pelaksanaannya dari dahulu sudah banyak yang dibuat.

Mana saja yang perlu kita lengkapi? Sebagai contoh adalah tentang tataguna tanah. Demikian juga tentang hak milik dan terjadinya hak milik menurut hukum adat (pasal 22 dan 50 UUPA). Sengketa tanah yang timbul belakangan ini terutama disebabkan oleh masalah ini, karena itu perlu segera dikeluarkan peraturan perundang-undangannya. Begitu pula dengan apa yang disebut oleh pasal 53 UUPA, yakni tentang sewa tanah pertanian, dan pasal 51 serta 57. Dan yang penting lagi adalah penyelesaian tanah terlantar, yang diatur oleh pasal 27.

Namun, selama peraturan untuk hal-hal yang perlu dilengkapi ini belum ada, ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan UUPA saja, saya pikir sudah cukup sebagai dasar. Sebagai contoh adalah tentang bagi hasil. Di daerah-daerah masalah ini belum berjalan sesuai dengan semangat dan jiwa undang-undang yang mengaturnya. Dengan demikian, cita-cita perataan pendapatan di kalangan petani hanya akan menjadi impian saja. Sebagian besar dari hasil tersebut kini menjadi hak para pemilik tanah. Si penggarap hanya mendapatkan bagian yang tidak seimbang dengan jerih payah serta tenaga yang mereka keluarkan.

Takut dikaitkan dengan komunis

Kenapa untuk hal-hal yang telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan UUPA tetap tak berjalan secara lancar? Saya pikir, dalam masalah agraria ini ada masalah psikologisnya. Land reform dahulu sangat dekat dengan aktivitas kaum komunis. Karena takut dikait-kaitkan dengan PKI, saya pikir orang pun akhirnya tidak bersemangat untuk menerapkan undang-undang dan cita-citanya itu. Bayangan ini, menurut saya, dapat menghantui orang dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan