Pengantar
BADAN Pertanahan Nasional dan para pakar hukum agraria sebenarnya masih mempunyai banyak “pekerjaan rumah”. Salah satunya: bagaimana menerapkan UUPA sesuai dengan keragaman kenyataan lapangan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia? Atau, apakah kita sudah memiliki satu peta tanah adat masyarakat yang aktual dan empirik? Untuk sementara, jawabannya tidak mudah. Karena kenyataan di lapangan dewasa ini menunjukkan masalah tanah adat beraneka ragam corak dan faktor-faktor yang terkait dengannya.
Laporan khusus kali ini bercerita tentang corak penguasaan lahan Orang Kayan, satu kelompok orang Daya’ di pedalaman Kalimantan Barat. Penulisnya, T.H.G. Mering Ngo, seorang putra Kayan yang tahun 1988 memperoleh gelar sarjana dari Jurusan Antropologi Universitas Indonesia, berusaha menunjukkan peliknya corak permasalahan tanah adat dan faktor-faktor yang terkait dengannya di daerah tersebut, dalam bentuk-bentuk yang mungkin tidak terpikirkan oleh perancang kebijaksanaan – dan juga kita – yang berada di wilayah masyarakat “modern”.
Ia menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah pertanahan selama ini yang cenderung bersifat seragam, searah dan terlalu legalistik akan mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan keragaman sistem lokal dalam menetapkan status kepemilikan tanah sesuai dengan perkembangan masyarakat itu. Ia misalnya memberi contoh tentang masih lazim berlakunya status kepemilikan tanah berdasarkan sekadar tradisi lisan turun-temurun. Atau pula, sengketa pemilikan tanah yang diselesaikan dengan cara tidak “rasional”: adu ketahanan fisik antar pihak yang bersengketa!
Mering menyusun tulisan ini berdasarkan beberapa kali kunjungan kembalinya ke daerah asal di tahun-tahun terakhir ini. Di bagian akhir laporannya ia merekomendasikan perlunya penelitian yang lama, berulang-ulang dan terfokus agar diperoleh satu gambaran utuh peta tanah adat berikut corak penguasaan, status kepemilikan dan pola pemanfaatannya dewasa ini. “Memang pekerjaan besar,” tulisnya, “tapi berdosa besar bila tidak dilakukan, sebab masalahnya menyangkut kepentingan hidup ‘penduduk asli’ Kalimantan yang semakin terdesak dari waktu ke waktu.” Redaksi