Gerakan hak asasi manusia memang tak bisa dilepaskan, bahkan inheren dalam pergerakan bangsa Indonesia. Gerakan rakyat yang memerdekakan bangsa itu merupakan asset nasional, karena di situlah terkandung pengertian kedaulatan rakyat. Rakyat yang merdeka itulah yang mendirikan negara RI dengan membentuk konstitusinya. Namun fundamen itu, menurut Adnan Buyung Nasution, mengalami pasang surut dalam penafsiran dan pelaksanaannya. Selama 40 tahun merdeka, tampaknya pergerakan rakyat menjadi semu dan sempit ruang geraknya; terjadi pula depolitisasi. Kehidupan bernegara yang bagaikan benang kusut ini dapat dibangun kembali dengan semangat republik dan asas kedaulatan rakyat.