Secara global arus dan gerak ke arah demokratisasi terasa lebih kuat dan meluas. Aswab Mahasin menulis, bahwa peralihan ke arah demokrasi dapat dimulai baik dari tingkat atas maupun tingkat bawah. Barangkali cara pakta dari atas dengan dorongan untuk perubahan dari bawah merupakan skenario yang layak dan ongkos politiknya tidak mahal.
Pengantar
DEMOKRASI merupakan konsep yang diterima secara latah. Bahkan sistem pemerintahan otoriter pun seringkali harus menyebut dirinya demokrasi, walaupun dengan kualifikasi tertentu. Kita sering mendengar istilah demokrasi rakyat (demokrasi rakyat), demokrasi kerakyatan (demokrasi populer), demokrasi terpimpin (demokrasi terpimpin), dan sebagainya. Sistem kita sendiri disebut Demokrasi Pancasila. Belum lagi kualifikasi yang dikaitkan dengan negara-negara tertentu, karena memang tidak ada sistem demokrasi yang sama dan sebangun. Jadi orang pun berbicara tentang demokrasi Amerika, demokrasi Prancis dan demokrasi Swiss. Demokrasi lantas terasa sebagai sebuah konsep yang sarat dengan aneka makna. Sangat wajar jika kemudian terdapat aneka definisi tentang demokrasi.
Tetapi keanekaragaman tidak berarti tidak ada persamaan sama sekali. Paling tidak, orang sering menyebut dua ciri yang esensial pada setiap demokrasi, yaitu adanya keikutsertaan rakyat (participation), di samping adanya persatuan dalam pemilihan (contestation). Terhadap ini, orang sering menambahkan beberapa ciri lain seperti penghormatan atas hak asasi manusia, kebebasan pers, bahkan keadilan sosial. Di kalangan ilmu politik, tujuh kriteria Robert Dahl, juga luas dikenal:1 1. Pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilakukan secara konstitusional oleh wakil-wakil yang dipilih; 2. Wakil-wakil rakyat itu dipilih dalam pemilihan yang dilakukan secara jujur dan berkala, dan lazimnya tanpa paksaan; 3. Praktis semua orang dewasa berhak pilih; 4. Praktis semua orang dewasa berhak dipilih; 5. Warganegara berhak menyatakan pendapat mengenai masalah-masalah politik tanpa ancaman hukuman berat; 6. Warganegara berhak memperoleh sumber-sumber informasi alternatif, yang memang ada dan dilindungi oleh hukum; 7. Warganegara berhak membentuk perkumpulan atau organisasi yang relatif independen, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan.
Tentu saja terdapat banyak ukuran lain; tetapi sebagai sekedar ukuran minimal, barangkali cukup. Lagipula bukan terutama maksud kita untuk memperdebatkan tolok ukur demokrasi. Dengan ukuran minimal itu barangkali, kita bisa mulai memperbincangkan gejala umum yang akhir-akhir ini agaknya sedang menampakkan arus pasang demokratisasi.
Gelombang Ketiga
Sebenarnya sudah sejak akhir tahun 1970-an mulai timbul perhatian kalangan ilmu politik terhadap proses peralihan ke arah demokrasi yang arusnya mulai terasa di Eropa Selatan (Yunani, 1974; Portugal dan Spanyol, 1975-6). Awal tahun 1980-an mulai tampak arus yang serupa di Amerika Selatan (Argentina, Brasil, Uruguay) dan akhir tahun 1980-an di Eropa Timur. Tak mengherankan jika Huntington menyebut masa antara 1974-1990 ini sebagai gelombang demokrasi yang ketiga.2 Gelombang pertama berlangsung amat panjang, dari 1820 sampai 1926, yang memunculkan sekitar 29 negara demokratis. Ini disusul dengan masa surut setelah munculnya fasisme di Italia pada tahun 1922 dan memuncak sampai 1942, ketika tinggal 12 negara saja yang boleh dibilang demokratis. Kemenangan sekutu dalam Perang Dunia II menimbulkan arus pasang lagi, yang memuncak hingga 1962 dengan 36 negara demokratis, untuk kemudian surut lagi antara 1960-1975, dengan 30 negara demokratis. Pada gelombang ketiga dewasa ini, sedikitnya 30 negara mengalami peralihan ke arah demokrasi, hingga jumlah negara demokrasi hampir berlipat dua.
* Makalah disampaikan pada seminar Dies Natalis Fisipol UGM, 18 September 1991.
1 Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Otonomi vs. Kontrol, Yale University Press, 1982, hal. 10-11.
2 Samuel P. Huntington, “Gelombang Ketiga Demokrasi”, dalam Journal of Democracy, Musim Semi 1991. Versi yang lebih awal dapat dibaca dalam tulisannya “Akankah lebih banyak negara menjadi demokratis?” Triwulanan Ilmu Politik, 99:2, 1984.