Roro Mendut, puteri cantik dari pesisir itu, masuk ke dalem Wirogunan sebagai pampasan perang. Dan perang, dalam tata politik tradisional, adalah ganjaran untuk ketidaktundukan, ketidakhadiran di paseban, serta kegagalan membayar upeti. Ini menjadi jelas, ketika Roro Mendut enggan melayani sang Tumenggung dan diharuskan membayar sejumlah tebusan. Maka lahirlah cerita tentang ‘rokok cantik’, yang dijajakan Roro Mendut dengan olesan bibirnya dan konon menggemparkan semua orang. Malang, betapapun menggemparkannya, hasil penjualan rokok itu tak juga cukup untuk menebus kemurkaan Wiroguno, yang kepentingannya kini melampaui soal pajak semata.
Kisah Roro Mendut memang merupakan kisah kasih yang tak sampai, kisah tentang keangkuhan kekuasaan dan tragedi anak-anak manusia yang dikalahkan oleh pranata sosialnya. Namun, bahwa kisah ini mulai dari soal pajak yang tak terbayar, pastilah bukan suatu kebetulan.
Dari sejarah negara-negara tradisional kita belajar betapa banyak keresahan sosial dan perang wilayah terjadi karena soal upeti yang tak terpikul. Sejarah negara kolonial pun tak kurang parahnya. Raffles yang sebagai modernis hendak melepaskan pribumi dari upeti dan kerja paksa yang dianggapnya tak manusiawi, tak urung juga mencanangkan pajak bumi. Ini kemudian diteruskan para penguasa Belanda, dan malahan ditambah dengan tanam paksa dan aneka ragam pajak lainnya. Peralihan dari upeti yang bergaya pribadi kepada perpajakan moderen yang lebih lugas tak pernah berjalan mulus, dan ini mengakibatkan beban berganda yang harus dipikul rakyat. Rangkaian beban ini kemudian memunculkan citra pajak yang menekan, dan selama pergolakan serta revolusi, sempat muncul idaman tentang zaman di mana tiada lagi pajak dan pungutan, di mana setiap orang bebas tanpa ikatan.
Tetapi tiada negara tanpa pajak. Kehidupan tanpa pajak tak lebih dari suatu khayalan, suatu utopia. Negara tradisional ataupun moderen, kolonial ataupun nasional, kapitalis maupun sosialis, semua memungut pajak. Yang jadi soal dalam hal ini bukanlah ada atau tidak adanya pajak, tetapi siapa yang harus membayar, bagaimana caranya, dan seberapa besar. Soalnya adalah apakah pajak itu terpikul, apakah penetapannya adil, dan akhirnya, apa imbalan yang diperoleh publik dari pembayaran pajaknya. Yang terakhir ini melahirkan adagium seperti “tiada pajak tanpa perwakilan” dan membuat hubungan antara pajak dan parlemen tak bisa ditawar lagi. Dari sini pula timbul keharusan public accountability setiap pemerintah.
Namun, sebegitu jauh, pajak tak pernah juga populer. Dan setiap pemerintah yang harus memperhitungkan dukungan publik, tak bisa gegabah memungut pajak. Hanya bila keadaan memang sudah sangat mendesak, kebijaksanaan yang menyangkut perluasan atau penambahan pajak terpaksa diambil. Barangkali itulah sebabnya undang-undang perpajakan kita yang baru tidak diumumkan pada saat kita masih bisa bersandar pada rezeki nomplok dari minyak, ketika ekonomi justeru sedang cerah, dan pembangunan berada dalam laju yang pesat. Pada saat itu, boleh jadi publik lebih toleran terhadap kebijaksanaan pajak yang baru.
Tetapi apakah benar demikian, tak seorang pun bisa memastikan. Yang terang, pada saat semuanya berjalan baik, orang tak terlalu peduli dengan struktur penerimaan negara yang berat sebelah, basis pajak kita yang sempit, sifat sementara dari karunia minyak, dan perlunya bersiap-siap menghadapi situasi yang lebih sulit. Sudah jadi kelaziman, kita baru teringat akan payung ketika hari sudah mulai hujan.
Tentang logika dari sistem perpajakan baru itu sendiri, tak banyak orang menyanggah. Bagaimanapun, publik menyadari kelemahan sistem perpajakan yang lama dan merasakan perlunya pembaruan. Orang malah mengakui bahwa sistem yang baru itu lebih rasional, lebih sehat dan lebih sederhana. Namun ketika itu bertemu dengan situasi ekonomi yang lesu, orang jadi bertanya-tanya.
Maka soalnya mungkin lebih menyangkut imbalan dan kemudahan-kemudahan. Kalau di bidang fiskal beban ditambah, maka perlu ada kelonggaran di sektor moneter, perbankan atau sektor-sektor ekonomi lainnya. Tetapi yang lebih penting lagi adalah imbalan publik secara keseluruhan. Suatu pemerintahan yang bersih, efisien, demokratis dan tanggap terhadap tuntutan publik hanyalah harga yang wajar untuk keharusan membayar pajak. Tanpa ini, citra pajak tak lepas dari bayangan suram kekuasaan yang justeru bertentangan dengan hakekat pajak sebagai amanat rakyat.