Pengantar
Persoalan demokrasi senantiasa menjadi bahan pembicaraan hangat di tengah masyarakat, meskipun hal ini sebenarnya nyaris hanya merupakan keberulangan perdebatan yang tidak pernah selesai. Tatkala bangsa Indonesia kini sedang menyongsong dan menghadapi Pemilihan Umum 1997, ketika suhu politik nasional mulai bergerak naik dan organisasi sosial politik sudah bersiap diri untuk masuk ke dalam arena persaingan politik memperebutkan kursi Parlemen, masalah hak-hak dan kedaulatan rakyat kembali diperbincangkan. Karena tetap menjadi bahan perdebatan yang seolah-olah tak berujung, maka sebagian masyarakat pun seringkali bersikap skeptis dan putus asa terhadap perdebatan itu.
Kalau di atas tataran wacana demokrasi banyak orang beradu pendapat tentang hak-hak rakyat dengan berbagai argumen rasional, maka di tengah realitas politik lapisan rakyat paling bawah justeru kebebasan bergerak tetap terbelenggu dan kemerdekaan berbicara rakyat tetap terkunci. Perjuangan “kata” ternyata belum mampu menuntaskan pergulatan rakyat untuk melakukan “perbuatan” riil yang sebenarnya merupakan milik mereka sendiri. Bila di tingkat elit pembicaraan tentang demokrasi mampu menyusun rumusan tertulis, maka kenyataan demokrasi di tingkat bawah tetap terpuruk. Rakyat masih sulit menentukan pilihan politiknya secara bebas. Rakyat belum menjadi subyek politik tetapi hanya menjadi obyek politik sesaat.
Tatkala trauma politik masa lalu masih membekas dan membalut kehidupan mereka, kini mereka harus menghadapi kembali tekanan dan kewajiban untuk memeriahkan pesta demokrasi yang secara periodik telah dirancang. Kelompok-kelompok masyarakat akhirnya tersusun kembali
dalam “kotak-kotak” politik, yang tak terelakkan lagi pasti akan saling berbenturan untuk mendudukkan dan mengesahkan wakil mereka sebagai elit politik Indonesia mendatang. Tetapi apakah kelak para wakil rakyat peduli terhadap nasib penderitaan masyarakat pemilihnya, barangkali merupakan pertanyaan yang sulit dijawab.
Meskipun perdebatan tentang demokrasi seringkali menghasilkan kekecewaan, namun perjuangan untuk menegakkan demokrasi memang tidak pernah surut, bahkan sebaliknya terus meningkat. Situasi politik Indonesia kontemporer memantulkan perjuangan keras itu. Memang perjuangan politik memerlukan nafas panjang dalam berpacu menghadapi rekayasa politik yang seolah-olah diarahkan bagi kepentingan rakyat, namun pada kenyataannya hanya dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan elit untuk mempertahankan status quo. Perubahan yang mengarah kepada suasana kehidupan politik yang segar tampaknya masih jauh dari kenyataan. Tema perjuangan seperti pembaruan politik tidak mampu menggerus sedikit pun kemapanan politik masa kini.
Bagaimana wajah demokrasi kita setelah pembangunan ekonomi membawa perubahan kehidupan rakyat Indonesia? Bagaimana upaya pendidikan politik rakyat sebagai pemilik kedaulatan? Apakah konstitusi negara menjamin hak politik rakyat? Bagaimana tipe kepemimpinan nasional pada era globalisasi? Tim Liputan Prisma – Paulus Widiyanto, E. Dwi Arya Wisesa, Anang B. Rachmadi, E. Shobirin Nadj. dan Paul J. Litaay – melakukan serangkaian wawancara dengan Jenderal (Purn.) Rudini, Dr. Adnan Buyung Nasution dan Dr. Mochtar Buchori. Inilah sebagian dari wawancara dengan mereka. Redaksi
Rakyat Mulai Berani Bertanya

Rudini, lahir di Malang, 15 Desember 1929; lulusan Akademi Militer Breda, Belanda, tahun 1955; kini bekerja di Lembaga Studi Pengkajian Strategis Indonesia, sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri RI pada Kabinet Pembangunan V (1988-1993); dan sebagai KSAD (1983-1986).
Setelah pembangunan di segala bidang dilaksanakan selama 25 tahun, khususnya pembangunan bidang politik, kesadaran politik sebagian besar rakyat di desa makin meningkat. Paling tidak sejak dulu tatkala saya menjadi Menteri Dalam Negeri sampai sekarang gejala meningkatnya kesadaran rakyat akan hak mereka sudah tampak dan makin berkembang. Mudah-mudahan juga dibarengi dengan kesadaran tentang kewajiban sebagai warga negara.
Ini berarti bahwa kehidupan politik nasional tidak lagi berada di suasana tahun 70-an, di mana pada waktu itu kekuasaan pemerintah memutuskan begitu saja kebijaksanaan yang menyangkut rakyatnya. Kita tidak bisa lagi, misalnya, memerintahkan Camat dan Kepala Desa, langsung perintah itu dapat dijalankan. Sekarang rakyat mulai berani bertanya, dan kalau dipaksa menjalankan semua keputusan, mereka mesti menyatakan reaksi.
Karena itu sekarang pendekatan kepada rakyat pun harus berlainan. Ini terbukti pada masalah tanah. Kalau cuma diputuskan oleh pemerintah, pokoknya rakyat harus menyingkir dari suatu lokasi, pasti akan muncul reaksi dari penduduk yang tanahnya akan digusur. Di pedesaan rakyat diminta pindah atau “bedol desa” untuk bertransmigrasi. Rakyat akan bertanya, apakah lahannya sudah siap atau belum. Mereka harus ikut transmigrasi pola apa. Bila uraiannya tidak jelas bagi rakyat, maka pasti mereka enggan ikut program transmigrasi. Daripada menemui kesulitan di tempat baru, rakyat lebih memilih bekerja sebagai pemulung di kota yang memberikan penghasilan yang jelas. Kini rakyat tidak
bodoh; mereka makin pintar dan berani menyuarakan sikapnya.
Di samping itu, infrastruktur politik juga harus cepat-cepat mengantisipasi sikap rakyat yang sudah berubah itu, khususnya menghadapi Pemilihan Umum. Rakyat tidak bisa lagi didekati dan dipengaruhi dengan cara kampanye gaya lama seperti dengan cara unjuk kekuatan, intimidasi dan lain-lain. Saya pernah mengingatkan organisasi sosial politik untuk meningkatkan kualitas kampanye, sebelum Pemilu 1992 berlangsung, dengan diskusi atau debat di depan umum, televisi atau radio. Kalau belum ada aturannya untuk cara-cara tersebut, marilah kita buat peraturan kampanye dengan cara perdebatan di media massa. Anjuran itu belum sepenuhnya diterima oleh Parol dan Golkar, karena memang Orsospol belum siap untuk diajak berkampanye seperti itu.
Kampanye Pemilu pada masa sekarang sebaiknya dilakukan secara dialogis di dalam gedung, bukan monolog atau pembicaraan satu arah di lapangan. Massa dikumpulkan di gedung lalu ada kampanye dialogis. Kader-kader orsospol disebar di beberapa gedung, bukan di lapangan. Masa kampanye dialogis pun diperpendek. Kalau ingin mengadakan pawai massal, sebaiknya pada saat penutupan giliran kampanye masing-masing orsospol. Pawai massa harus dilaksanakan secara terkendali.
Dengan demikian, menghadapi Pemilu 1997 yang akan datang, kalau ingin meningkatkan kualitasnya, kita tidak perlu mengubah sistem Pemilu dari sistem proposional ke sistem distrik, tapi hendaknya memenangkan suara rakyat dengan cara-cara baru, jangan dengan cara-cara lama. Mungkin antisipasi Golkar menghadapi Pemilu 1997 mendatang adalah dengan cara temu kader. Melihat kenyataannya di lapangan, apa ada perbedaannya antara kampanye massa dan temu kader? Kalau semua peserta temu kader berpakaian kuning dan berkumpul di lapangan terbuka, itu namanya juga kampanye, tetapi Golkar memberi istilah sebagai temu kader.
Pemerdekaan Rakyat Tetap Menjadi Suatu Keharusan

Adnan Buyung, Nasution Anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Pasang surut kehidupan ketatanegaraan dapat dilihat dari perspektif kemerdekaan bangsa. Pengalaman dijajah Belanda dan fasis Jepang yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia bahkan menghina kemanusiaan Indonesia merupakan benang merah untuk memahami apa sebenarnya yang menjadi aspirasi kemerdekaan bangsa. Bangsa Indonesia sadar bahwa pada suatu masa harus merdeka dari belenggu penjajahan. Karena itu negara atau kekuasaan yang dibayangkan secara dialektis merupakan suatu negara milik bangsa sendiri (nation-state) yang membebaskan rakyat dari penindasan dan kesewenang-wenangan. Suatu state milik sendiri menjamin tidak terulangnya pengalaman empiris yang membuat bangsa menderita.
Negara seperti apa yang diinginkan? Dalam ilmu ketatanegaraan, negara yang dimaksud tidak lain adalah suatu constitutional-state. Istilah ini tidak dikatakan secara eksplisit oleh UUD 1945 dan penjelasannya, namun inheren di dalam deklarasi kemerdekaan untuk merdeka dari dominasi asing dan memerdekakan rakyat dari penjajahan apapun yang dibentuk oleh bangsa sendiri. Hanya negara demokrasi konstitusional yang dapat menjamin bahwa kekuasaan di tangan siapapun tidak akan lagi menghina kemanusiaan. Kekuasaan dapat dikontrol untuk memenuhi segala tuntutan rakyat pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
Penegasan Soekarno pada akhir sidang BPUPKI untuk merumuskan UUD 1945 bahwa, “kalau kita harus menunggu tiap orang Indonesia per individu sudah merdeka jiwanya maka sampai kiamat pun tidak akan
pernah merdeka…. Yang penting kita rebut dahulu political independence…. Nanti di alam kemerdekaan Indonesia itulah kita merdekakan tiap orang Indonesia sehingga menjadi merdeka jiwanya,” harus selalu dipegang teguh oleh pemuka bangsa. Proses pemerdekaan rakyat yang terus dikembangkan merupakan makna terdalam pengertian mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas berarti bangsa yang sadar akan hak-haknya, mengetahui kewajibannya, mempunyai keberanian dan kemampuan mengejar kemajuan, kemakmuran, dan keadilan. Dia menjadi tuan di negaranya sendiri, bukan lagi budak dari bangsanya.
Otoriter versus Demokratis
Selama ini selalu terjadi pergumulan pemikiran dalam mengembangkan kehidupan ketatanegaraan. Sidang-sidang BPUPKI pada bulan Juni-Juli 1945 yang sebenarnya merupakan konstituante pertama bangsa dapat dipakai sebagai acuan. Forum demokratis ini memperlihatkan dua kecenderungan pemikiran ketatanegaraan yang diinginkan bangsa. Pertama, pemikiran tradisional-otoriter yang diwakili Soepomo dan Soekarno. Kedua, pemikiran moderen-demokratis (liberal) yang diwakili Hatta dan Yamin. Perdebatan yang terjadi saat itu tidak tuntas karena terdesak oleh keputusan hendak merdeka yang harus segera diambil.
Pemikiran tradisional-otoriter sangat percaya dengan argumentasi budaya yang menginginkan negara merdeka menurut pandangan hidup kejawen. Negara integralistik dianggap sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa. Masyarakat Indonesia dikatakan mempunyai struktur asli “persatuan hidup” antara pemimpin dengan yang dipimpin yang sudah berjalan ratusan tahun. Soepomo mengangkatnya sebagai model sambil merujuk Jepang dan Jerman untuk memperkokoh keyakinan politiknya. Pandangan negara integralistik dari filsafat kejawen, dalam analisis Soepomo, cocok dengan “negara kekeluargaan” Jepang. Begitu pula dengan pandangan Hitler bahwa negara dan rakyat adalah kesatuan totaliter “darah dan daging.”
Bangsa Harus Menentukan Irama Demokrasi

Mochtar Buchori, Kolumnis; pernah menjabat Deputi Ketua LIPI Bidang IPSK (Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan) dan Rektor IKIP Muhammadiyah.
Ada tiga isu yang berkembang dalam era globalisasi saat ini, yaitu lingkungan hidup, hak asasi manusia dan demokratisasi. Dalam lingkungan hidup berlangsung perjuangan hebat di antara industrialist dengan conservationist. Industrialis mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan membabat hutan dan mengeduk pertambangan. Mereka tidak bersedia mengeluarkan biaya terlalu banyak untuk menangani masalah limbah. Sedangkan conservationist ingin berhemat dengan sumber daya alam (resources). Di hutan itu sendiri, ada maling kecil yakni mereka yang hanya mengambil ranting, daun dan kayu yang usianya belum mencapai 70 tahun, serta maling besar yang menggunduli hutan tanpa pernah melakukan peremajaan.
Globalisasi ditandai oleh free flow of goods, free flow of services, free flow of capital, dan free flow of manpowers. Pemahaman mengenai globalisasi yang belum lengkap menjadikan rencana kita memasuki era ini juga berantakan. Salah satu persoalan pokok Indonesia adalah perpindahan dari ekonomi agraris ke ekonomi industrial. Ekonomi industrial membutuhkan tenaga kerja terdidik, padahal data tahun 1990 menunjukkan 77% tenaga kerja kita hanya lulusan dan tidak tamat SD. Mereka yang tidak pernah bersekolah jumlahnya 34%. Meskipun jumlah yang tidak bersekolah semakin berkurang, drop-out rate SD masih tinggi, sekitar 45%. Mereka tidak mungkin menjadi tenaga kerja dalam sektor industri. Mampukah kita memasuki era globalisasi dengan landasan man power seperti ini?
Kita memiliki pertumbuhan ekonomi
sebesar 7,3% karena Indonesia masih dimasukkan dalam kategori young economy. Tidak mungkin mencapai angka pertumbuhan sebesar itu bila ekonomi kita sudah dewasa. Paling tinggi 5%, itupun kalau betul-betul mature economy. Di samping itu, muncul pendapat yang mengatakan bahwa kekayaan suatu negara bisa naik dan turun. Sejarah ekonomi menunjukkan negara-negara seperti Amerika, Jerman, Swiss, dan Jepang, tetap kaya karena mampu meningkatkan produktivitas nasional secara terus-menerus selama seratus tahun dan menekan pertumbuhan penduduk di bawah 2% secara terus menerus selama seratus tahun. Pertumbuhan ekonomi bisa terjadi terus-menerus karena domestic saving yang tinggi, investasi yang pandai, work-forces terdidik dengan etos kerja tinggi, dan policy pemerintah yang friendly terhadap perkembangan bisnis. Dengan memiliki syarat-syarat ini, kita akan mampu meningkatkan produktivitas nasional.
Meningkatkan produktivitas nasional berarti mengerahkan sumber daya manusia dan sumber daya alam seoptimal mungkin. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan yang kompeten. Kita membutuhkan political maturity, bukan stability. Bangsa yang memiliki political maturity pasti akan stabil, tetapi bangsa yang stabil belum tentu mempunyai political maturity. Negeri seperti Jepang dianggap stabil, tetapi political maturity-nya rendah sekali. Jadi, bangsa yang tidak memiliki kedewasaan politik tak akan pernah mempunyai pemerintahan yang mampu melakukan pembaruan.