Pengantar
BAGAIMANAKAH agama mengatur seksualitas? Untuk masalah seks ataupun aspek kehidupan lainnya, agama berfungsi sebagai mediator antara manusia dan Tuhan. Karena itu, agama selalu mengambil sikap yang normatif dengan batasan yang jelas antara perilaku seks yang “moral” dan yang “immoral” Pada umumnya, yang menonjol dalam agama adalah pentingnya kaitan seks dengan prokreasi, yang merupakan salah satu cara penyebaran umat. Meskipun demikian, seks untuk kesenangan pun diamini — dengan mengikuti aturan-aturan tertentu — apalagi bila seks itu dilakukan demi pembinaan hubungan dan kasih sayang suami istri, maka seks adalah ibadah.
Dalam dialog ini, meskipun tidak termasuk agama, kami sertakan aliran kebatinan (kejawen) karena di Jawa ternyata menjadi panduan etika dan moral bagi para penganutnya, yang jumlahnya cukup banyak. Untuk memberi gambaran tentang kebatinan, Prisma meminta Permadi SH, seorang tokoh kebatinan, untuk memberikan pandangannya. Sedangkan untuk Islam akan diuraikan oleh H. Ali Akbar, seorang pemikir Islam yang sudah menerbitkan beberapa buku mengenai seks. Dr. Parwati Soepangat, seorang psikolog dari UNPAD yang juga mengajar agama Budha, menguraikan pemikiran Hindu-Budha mengenai seks. Terakhir, masalah seks ditinjau dari ajaran resmi Gereja Katolik akan dibeberkan oleh Bernardus Soebroto Mardiatmaja S.J, staf pengajar dari STF Driyarkara. Redaksi
Etika Seksual dalam Pandangan Islam, H. Ali Akbar, Pemikir Islam

SEKS dalam Islam bukanlah sekedar untuk menciptakan keturunan atau pemuas nafsu. Lebih jauh dari itu seperti yang diterangkan dalam surat Addariat ayat 31: “pelajarilah dirimu!” Untuk mengetahui soal seksualitas seorang Muslim harus mengetahui dulu ilmu dan moralnya. Contohnya dalam Al-Quran disebutkan bahwa kita berasal dari “nutfah” (mani), maka kita harus tahu apa itu nutfah. Kemudian, apa yang disebut sebagai alat seksual. Artinya, secara alamiah kita harus tahu psikologinya itu bagaimana? Apa fungsinya? Anatomi bentuknya bagaimana? Dan seterusnya. Dengan mempelajari semua itu, itulah yang dinamakan akhlak seksual.
Manusia A-Seksual Ke Manusia Seksual
Dari situ nantinya kita akan paham pula, ternyata ada perbedaan seksual antara laki-laki dan wanita. Tepat seperti apa yang telah digali secara ilmiah oleh Siegmund Freud, yang mengatakan bahwa, sebelum baligh semua anak laki-laki maupun wanita masih bersifat a-seksual. Yang membedakan mereka hanyalah alat kelamin yang belum berfungsi sebagai alat seksual, sehingga keduanya belum merasa bergairah terhadap lawan jenis. Oleh sebab itu pada fase tersebut Islam pun belum membebani mereka dengan kewajiban, peraturan serta hukum-hukum agama, sampai terjadi perubahan anatomis, hormonal dan psikologis yang sangat besar dan nyata pada keduanya.
Seksualitas dalam Budhisme, Dr. Parwati Soepangat, Ketua Umum Keluarga Besar Wanita Budhist Indonesia

KITAB suci agama Budha, Tripitaka, yang menjadi pedoman dari semua aliran Budhis jelas, menempatkan seksualitas sebagai suatu godaan dan keterikatan yang perlu dihindari apabila ingin melangkah ke arah pembebasan agung atau kesadaran Nirvana. Bagi para Bikhu/Bikhuni jelas dinyatakan sebagai larangan dalam ikatan perkawinan yang berdasarkan kasih sayang dan tanggung-jawab berdasar ajaran keagamaan.
Masalah seksualitas dalam Budhisme tidak dapat dipisahkan dengan konsep “nama” (mental) dan “rupa” (jasmani), di mana keterikatan membawa penderitaan dan akibat (karma). Adanya tulisan ataupun sekte Bhairava yang menyalahgunakan ajaran Tantra, baik itu Tantra Budhisme maupun Hinduisme, perlu penjelasan yang sebenarnya dari Tantrayana.
Manusia sebagai Unsur Mental dan Jasmani
Manusia dalam ajaran Budha merupakan makhluk di mana jenis kelaminnya ditentukan pada saat pembuahan karena karma dari perbuatannya dalam hidup terdahulu. Ditinjau dari Hukum Karma, ada akibatnya bila orang melakukan pelanggaran seksual. Ajaran Budha sangat menuntut disiplin dalam perbuatan seksual. Perbuatan seksual yang salah (pelanggaran seksual) menurut Hukum Karma mengakibatkan banyak musuh, beristeri atau bersuami yang tidak disenangi, atau lahir sebagai laki-laki atau wanita yang tidak normal perasaan seksualnya.
Dalam salah satu Sila dari Pancasila Buddhis dinyatakan: Kamesumichacara veramani sikkhapadam samadiyani (saya berjanji untuk menghindari perbuatan seksual yang salah), yang maksudnya bila telah mengucapkan janji Pancasila tidak akan melakukan perbuatan seksual yang bertentangan dengan nilai moral.
Dalam kitab Angutara Nikaya VIII 40 juga bagian dari Kitab Suci Tripitaka tertulis: “Perzinahan, melakukan sendiri (masturbasi), menganjurkan, mengizinkan, ini membawa orang ke neraka, ke alam binatang, ke alam syaitan . . . sekurang-kurangnya menjadikan orang dimusuhi lingkungannya.” Perbuatan-perbuatan yang dapat merangsang perbuatan seksual juga dilarang atau dihindari seperti tertera dalam sila dari Pancasila Buddhis: Suramerayamajja-pamadathana veramani sikkhapadam samadiyani (saya berjanji untuk menghindari makanan dan minuman yang memabukkan serta yang menimbulkan ketagihan).
Bagi orang awam yang hidup berkeluarga, maka masalah seksual diharapkan berdasar cinta kasih antara suami-istri, dan dianggap suatu yang suci untuk mendapatkan keturunan dan kebahagiaan keluarga. Bagi mereka yang tidak ingin menikah, dan menjalani hidup seperti pertapa, dalam janjinya menyebutkan: Abrahmacariya veramani sikkhapadang samidiyani (saya berjanji untuk menghindari hubungan kelamin. Mereka yang menjalani Athanga Sila (delapan Sila dan Dasa Sila) tidak akan mengadakan hubungan kelamin selama masa latihannya. Selain itu, bagi mereka yang sedang melatih Delapan Sila dan Sepuluh Sila juga berjanji untuk menghindari tarian, nyanyian, musik, pertunjukkan yang tidak pantas, maupun pemakaian bunga, wangi-wangian, alat mempercantik diri yang cenderung untuk pemikatan. Indria hendaknya dibebaskan dari keterkaitan kesan yang keduniawian.
Seks dan Kebatinan*, Permadi, SH., Sekretaris Yayasan Parapsikologi Semesta

Pendekatan Holistik
SEORANG yang menerapkan ajaran kebatinan atau kejawen secara konsekuen, dituntut untuk melakukan pendekatan menyeluruh (holistik), termasuk terhadap masalah seksual. Seksualitas adalah bagian dari seluruh kegiatan makhluk termasuk manusia, dalam kaitan keberadaan makhluk di alam semesta. Oleh karena itu sebagai salah satu bagian kecil saja kegiatan seksual harus diatur sedemikian rupa agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Manusia adalah bagian kecil dari alam semesta, sebab di samping manusia ada makhluk lain seperti tumbuh-tumbuhan, binatang, makhluk non-fisik. Manusia juga hidup dengan lingkungannya seperti sungai, gunung, laut, udara, siang malam dan lain sebagainya. Manusia dapat melakukan kegiatan seksual dalam ruang lingkup itu semua, dalam arti boleh dilakukan siang, malam, di pinggir laut, di atas gunung, meniru tingkah binatang dan lain sebagainya. Tapi di atas itu semua adalah Tuhan Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, yang mengatur seluruh kehidupan secara mendetail.
Memenuhi tuntutan itulah maka kegiatan seksual dianggap sebagai kegiatan sakral, yang tidak dapat dilakukan dengan kebebasan mutlak, dan bahkan dibatasi guna mencapai manfaat maksimal. Dalam melakukan kegiatan seksual, ajaran kejawen mengenal hari, tempat, lingkungan dan cara yang baik. Juga dikenal pantangan-pantangan yang bila dilanggar akan menimbulkan akibat yang merugikan, baik bagi diri maupun lingkungannya.
Dalam konsep kebatinan diyakini apabila seorang Pemimpin melakukan kegiatan seksual yang menyimpang dari tatanan, dapat menimbulkan bencana karena Tuhan tidak memberikan perkenan-Nya kepada pemimpin tersebut. Semakin banyak pemimpin yang melakukan penyelewengan terutama penyelewengan seksual, Tuhan akan mengutuk bangsa yang bersangkutan melalui hukuman yang sangat mengerikan seperti apa yang dikenal dengan “Peristiwa Sodom dan Gomorah”.
Itulah sebabnya para penghayat kebatinan yakin, bila dalam suatu masyarakat telah terjadi banyak kejahatan seksual terutama yang dilakukan oleh para pemimpinnya, keadaan telah menjurus pada jaman edan, maka tidak lama lagi pasti terjadi peristiwa besar yang akan menggoncangkan masyarakat yang berakhir dengan terjadinya pergantian pemimpin, yang pada umumnya dimulai dengan banyaknya bencana alam, wabah penyakit dan lain-lain, sebagai peringatan dari Tuhan.
Itulah bukti adanya kehidupan yang bersifat holistik, yaitu adanya keterkaitan antara satu kasus dengan kasus lainnya, antara tingkah laku manusia dengan gerakan alam dan lain sebagainya.
* Pandangan di sini bersifat pribadi dan tidak mewakili suatu aliran kebatinan atau ajaran kejawen.
Ajaran Gereja Katolik Mengenai Seks, Bernardus Soebroto Mardiatmaja SJ, Staf Pengajar STF Driyarkara, Jakarta.

URAIAN di bawah ini adalah mengenai ajaran resmi Pimpinan Gereja Katolik Universal, tetapi belum menyatakan segala pendapat Gereja Katolik mengenai masalah seksual. Masih ada tinjauan Ajaran Kitab Suci, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, dan perdebatan yang timbul pada masa terbukanya Kitab Suci Perjanjian Baru dengan Gereja Perdana. Gereja Indonesia misalnya, mengambil sikap taat tapi kritis terhadap ensiklik Humanae Vitae (Mengenal Hidup Manusia), yang diterbitkan Paus Paulus VI, bulan Agustus 1968.
Seks, Cintakasih dan Prokreasi
Dalam Gereja Katolik, hubungan seks hanya dapat dibicarakan dalam kaitan cinta kasih dan hubungan antara pria dan wanita, keluarga berencana, serta moralitas kehidupan pada umumnya. Meskipun sulit mencari uraian yang khusus tentang seks dalam ajaran Katolik, namun para Paus sejak 1940-an sudah berbicara soal seksualitas berkaitan dengan inseminasi buatan, egenetika dan genetika secara luas.
Dalam Kitab Hukum Kanonik 1918 tercantum tidak hanya ketentuan umum tapi juga pernyataan-pernyataan teologis mengenai seksualitas. Makna teologis seksualitas adalah sebagai ungkapan pribadi seorang beriman dalam hubungannya dengan orang lain. Seksualitas tidak hanya sekedar sarana aktivitas biologis, alat pemuas psikis, atau bagian kehidupan sosial manusia, tapi bagian dari keimanan manusia. Seksualitas dipandang dalam hubungannya dengan tujuan perkawinan. Konon nomor 1013 : 1 mengatakan: Tujuan primer perkawinan adalah prokreasi dan pendidikan anak; tujuan sekundernya adalah saling membantu dan pemenuhan nafsu.
Kitab Hukum Kanonik memandang perkawinan sebagai suatu lembaga yang tujuan utamanya kesejahteraan manusia menyeluruh pada generasi berikutnya. Dalam kaitan inilah seksualitas dipahami dan mendapat penegasan yang penting. Di samping tujuan perkawinan yang disebut di atas, Paus Pius XI menambahkan unsur lain yakni pemeliharaan cinta kasih satu sama lain. Selanjutnya ia mengatakan :
“Maka dari itu, dengan perkawinan, budi dari pasangan yang terkait disatukan dan dijalinkan bersama lebih intim daripada tubuh mereka dan itu tidak hanya dengan suatu perasaan sementara saja, tetapi dengan kehendak yang eksplisit dan teguh . . . Tanda cinta yang keluar dari diri sendiri dalam keluarga ini menuntut tidak hanya saling membantu tetapi harus lebih jauh lagi: secara primer mengajak laki-laki dan perempuan untuk dari hari ke hari saling menolong untuk membentuk dan menyempurnakan diri dalam hidup batin sedemikian rupa sehingga dengan kemitraan itu hidup mereka dapat semakin maju terus dalam keutamaan dan lebih dari itu tumbuh dalam cinta kasih sejati kepada Allah dan sesama mereka.”
Gereja Katolik melarang perceraian atas dasar keyakinan bahwa cintakasih pasutri (pasangan suami-istri) itu eksklusif dan abadi. Bayangkan pasutri yang berkasih-kasihan dengan mengatakan “saya mencintaimu untuk tiga minggu saja” atau “saya mencintaimu disamping A dan B”. Di sini maksud perkawinan senantiasa eksklusif dan abadi. Risiko pergaulan yang mengalami pasang surut menjadi bagian dari seluruh perziarahan manusia. Menolak hal itu serupa dengan mengatakan “orang yang marah itu tak pantas dicintai lagi.”