Prisma

Dialog: Dinamika Pemikiran Islam Generasi Baru

Pengantar

DALAM setiap era, baik yang dipilah atas dasar catatan sejarah tertentu maupun yang dilihat hanya semata-mata sebagai perkembangan waktu, bisa dipastikan akan selalu melahirkan generasi muda dengan ide atau pemikiran, karakter dan juga sikap tersendiri. Bisa jadi mereka masih hadir dan berkembang dalam bayang-bayang keberadaan generasi pendahulunya, meskipun terlalu sukar untuk dipungkiri bahwa mereka pun dapat tampil dengan sejumlah atribut dan identitasnya sendiri. Gambaran semacam ini akan terasa lebih jelas apabila kita menyaksikan lahirnya gelombang pemikiran atau ide, nilai dan juga cita-cita yang dikumandangkan oleh generasi muda belakangan ini. Sudah dipastikan pula bahwa kehadiran mereka selalu menimbulkan proses dinamika yang sangat menarik untuk diamati dan dikaji, baik itu untuk ditangkap dalam pigura sosiologis maupun dilensa dalam jendela ideologis dan politis.

Secara lebih khusus, dalam dekade 1980-an dan awal 1990-an, kita merasakan bagaimana artikulasi pemikiran Islam di Indonesia telah dikibarkan oleh sejumlah cendekiawan muda Muslim. Sudah pasti, bagi banyak pihak, ini merupakan suatu trend baru yang penuh harapan di masa-masa mendatang bagi perkembangan umat Islam di Indonesia, walaupun tidak sedikit yang melihatnya dalam kacamata penuh kehati-hatian dan bahkan diselimuti oleh rasa curiga. Posisi seperti ini sebetulnya wajar saja terjadi, yakni antara mereka yang selalu diwarnai oleh semangat pembaruan dan selalu gelisah untuk mencari dan mencari – umumnya ini melanda generasi muda Muslim – dan mereka yang lebih dirasuki oleh usapan status-quo, dan umumnya ini dianut oleh generasi yang terdahulu.

Persoalan klasik ini memang bukan gejala baru, tetapi ia akan memiliki gema tersendiri apabila persoalannya menyangkut aura pemikiran dan gerakan Islam. Secara sosiologis dan demografi, Islam menempati agama mayoritas di Indonesia, walaupun secara politis, kehadiran mereka acapkali berada dalam posisi minoritas. Belum lagi, jika pembicaraan tentang Islam, dalam kacamata historis, selalu dilabel dengan ide dan gagasan yang kontroversial dan cenderung bermata oposisi terhadap pemerintahan yang resmi, walaupun juga tidak mungkin dipungkiri, Islam baik sebagai ide maupun gerakan, selalu memiliki peran dan menyumbang terhadap gerak maju pembangunan di Indonesia.

Potret yang menarik diangkat ke permukaan adalah, pemikiran yang mereka tampilkan tidak lagi sekadar mengenai soal-soal Islam yang konvensional, tetapi lebih jauh dari itu, pemikirannya mencakup berbagai aspek kehidupan yang dilihat dari berbagai tradisi keilmuan, baik uraian keulamaan kitab kuning, filsafat dan kajian orientalisme, maupun sapuan analisis ilmu-ilmu sosial.

Merespon lahir dan berkembangnya pemikiran Islam dalam tahun-tahun terakhir ini, Dialog Prisma kali ini mencoba merekamnya dengan menampilkan berbagai aura dialog dari para cendekiawan muda Muslim di Indonesia, dan komentar dari cendekiawan Muslim senior. Redaksi

Membumikan Al-Qur’an, Taufik Adnan Amal, mahasiswa pada Johannes Gutenberg Universität, Mainz, Jerman.

SALAH satu sebab yang melatarbelakangi kegagalan gerakan pembaruan Islam pada periode moderen – seperti dikemukakan berulangkali oleh Fazlur Rahman – adalah ketiadaan basis metodologi mereka dalam menangani isu reaktualisasi Islam. Alih-alih dari mengupayakan perumusan suatu metodologi yang setia kepada akar-akar spiritual Islam – yakni al-Qur’an dan Sunnah – dan mampu menghadapi kebutuhan zaman, para pembaru Muslim lebih cenderung mengeksploitasi warisan Islam historis dalam menangani isu pembaruan. N. Anderson dan J.L. Esposito, dalam penelitiannya tentang pembaruan sosial di dunia Muslim, bahkan berkesimpulan bahwa metode yang paling umum digunakan para pembaru Muslim masih bertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan terpilah-pilah dengan mengeksploitasi metode-metode yurisprudensi klasik: takhayyur dan talfiq. Di Indonesia, yang tidak termasuk ke dalam agenda penelitian kedua sarjana itu, penerapan prosedur-prosedur klasik ini terlihat jelas dalam sejumlah kitab tafsir yang dihasilkan pada periode moderen. Bahkan Kompilasi Hukum Islam – terbatas pada hukum kekeluargaan – yang diprakarsai Mahkamah Agung dan Departemen Agama, dapat dikemukakan sebagai suatu contoh yang paling jelas dan aktual tentang aplikasi kedua prosedur tersebut.

Penerapan kedua prosedur klasik ini tentu saja menghasilkan pranata-pranata legal yang serampangan, arbitrer dan mungkin mengandung kontradiksi dalam. Memungut fragmen opini masa lampau yang terisolasi kemudian menyuntingnya ke dalam sejenis mosaik yang semena-mena dengan menyelupkan berbagai struktur ide yang dipinjam dari Barat, jelas merupakan upaya pembaruan yang artifisial dan tidak realistis. Tragisnya, upaya pembaruan semacam ini bahkan telah mengkhianati elan dasar pembaruan Islam – kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah – serta telah mengorbankan modernisme di atas altar tradisionalisme, di samping menjadikan ijtihad benar-benar mubazir. Sebabnya, kedua prosedur ini menengok ke belakang dalam capaian-capaian Islam sejarah, bukan ke depan. Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika ada yang menilai bahwa kecenderungan pembaruan semacam ini secara jelas memperlihatkan aplikasi doktrin taqlid yang ekstrim.

Untuk tidak mengulangi kegagalan gerakan-gerakan pembaruan sebelumnya dan, lebih penting lagi, untuk tidak mengkhianati semangat dasar pembaruan Islam, upaya reaktualisasi Islam dewasa ini barangkali mesti dimulai dari perumusan suatu metodologi penafsiran al-Qur’an yang setia kepada akar-akar spiritualnya dan mampu menghadapi berbagai tantangan kontemporer.

Upaya-upaya penafsiran dan penubuhan ajaran-ajaran al-Qur’an ke dalam situasi yang konkret dewasa ini setidaknya melibatkan suatu perhatian yang serius dan cermat terhadap empat komponen berikut: (i) konteks literer (sastera) al-Qur’an – yakni konteks di mana suatu tema atau term tertentu muncul atau digunakan di dalam al-Qur’an, yang mencakup ayat-ayat yang terdapat sebelum dan sesudah tema atau term itu, serta rujukan silangnya kepada konteks-konteks relevan dalam surat-surat lain; (ii) konteks kesejarahan global, berupa latar historis Arabia pra dan pada masa pewahyuan al-Qur’an, dan konteks kesejarahan langsung – yakni asbab al-nuzul; (iii) perkembangan tema atau term yang dikandungnya dalam bentangan kronologi al-Qur’an; serta (iv) konteks sosio-historis kontemporer yang merupakan lahan penubuhan gagasan-gagasan al-Qur’an. Pengamatan yang cermat terhadap al-Qur’an dan sejarah perkembangan kajian-kajian tentangnya – baik di dunia Muslim maupun di Barat – akan mengarahkan kita kepada kesimpulan senada.

Agenda Revitalisasi Islam Dewasa Ini, MT Arifin, Dosen dan Ketua Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah Surakarta.

MASALAH keumatan di Indonesia sangat variatif, ruwet dan tersebar dari tingkat yang paling elementer, yakni buta huruf keagamaan, hingga kebutuhan akan adanya suatu peran politik. Pada umumnya pemikiran keagamaan sejak awal 1980-an cenderung akseleratif, dan hanya sebagian kecil saja yang benar-benar mengacu pada permasalahan pokok masyarakat secara realistis. Alasan mengenai ketertinggalan informasi dan kemajuan dengan respons kemoderenan teknologis, seringkali melupakan kenyataan empiris umat sehingga kecenderungan akseleratif itu makin memperlebar jarak hubungan antara kaum intelektual dan rakyat bawah. Inilah setting sosio-intelektual yang perlu dipetakan lebih jelas untuk mendapatkan gambaran bagaimana merumuskan strategi revitalisasi Islam dewasa ini.

Secara kasar, setidak-tidaknya agenda revitalisasi Islam mencakup enam permasalahan pokok: (a) memperluas kesadaran kecendekiaan Islam rakyat awam; (b) memotret atlas sosiologis umat Islam; (c) merumuskan harapan umat; (d) menentukan arah perkembangan masyarakat Indonesia; (e) merumuskan format kepemimpinan umat di masa depan; dan (f) merumuskan strategi pengembangan pendidikan Islam.

Saya hanya akan membahas secara ringkas keenam agenda itu dalam rangka memberi gambaran tentang latar empiris keterlibatan umat dalam proses perubahan sosial kontemporer Indonesia. Bahwa gambaran semacam ini penting, sudah jelas dengan sendirinya apalagi jika kita hendak merumuskan kebijakan sosial makro.

Bias Modernisasi dalam Neo-Modernisme Islam, Saiful Muzani, dosen Institute Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

GERAKAN Wahabi pada abad XIX merupakan suatu gerakan pembaruan Islam yang pertama dalam sejarah pemikiran Islam moderen, sebagai respons langsung terhadap kebangkrutan dan kemandekan Dunia Islam sejak abad pertengahan. Gelombang kebangkitan lahir sepanjang abad XIX dan awal abad XX; kali ini sebagai respons terhadap kemajuan yang dicapai masyarakat Barat moderen. Gelombang kebangkitan dengan kepeloporan Muhammad Abduh yang kemudian diteruskan oleh Jamaluddin al-Afgani dan Rasyid Ridha ini, menandai munculnya gerakan modernisme Islam.

Umat Islam dihadapkan pada kenyataan bahwa Barat jauh lebih maju di bidang intelektual dan teknologi, dan karenanya sangat sulit bagi Islam untuk menghindari pengaruh-pengaruhnya. Sejarah telah memaksa umat Islam untuk menerima dan kemudian meniru cara-cara bagaimana Barat dapat maju. Dalam hubungan ini, Islam modernis untuk beberapa hal dapat memberi ruang yang cukup bagi tumbuhnya westernisme, yakni pandangan yang menganggap bahwa yang layak ditiru untuk kemajuan masyarakat Islam adalah Barat. Di samping itu, kaum modernis banyak mengembangkan tema sentral yang menjadi persoalan masyarakat Barat, dan kemudian dianggap begitu saja sebagai persoalan dalam masyarakat muslim. Hasil-hasil pemikiran yang didasarkan pada pengalaman Barat ini kemudian secara deduktif diturunkan bagi masyarakat Islam yang memiliki latar belakang sosial-kultural yang relatif berbeda. Di sinilah tampak respons modernis menjadi a-historis.

Merumuskan Keberislaman Secara Baru, A.M. Turmudhi, mahasiswa Fakultas Psikologi Universitan Gadjah Mada, Yogyakarta.

AL-QUR’AN secara desisif menempatkan manusia pada posisi yang sedemikian sentral dan terhormat dalam kancah kehidupan, yakni sebagai “wakil” dan “partner” Allah di muka bumi atau khalifatullah fi al-ardh. Itulah sebabnya umat Islam sudah seharusnya sadar aliasn tugas sejarahnya yaitu menciptakan tatanan dan kondisi kehidupan yang terus menerus menjadi lebih baik bagi seluruh manusia, dan mewujudkan cita-cita Islam sebagai rahmat bagi alam semesta. Sejarah membuktikan bahwa umat Islam selalu terpanggil untuk tampil merespon perkembangan zaman, lebih-lebih lagi pada saat yang krusial.

Agaknya yang harus lebih disadari betul oleh umat Islam, adalah bahwa dunia umat manusia ternyata terus menerus mengalami perubahan, beserta segala tantangannya. Pada masa hidup al-Ghazali (450-550 H) misalnya, tantangan Islam yang maujud adalah konflik internal kaum muslimin yang sedemikian gawat – yakni antara sufisme yang sangat menekankan dimensi dla-mir (esoteris) dan fiqh yang sangat menekankan dimensi zhawahir (eksoteris), juga antara sufisme dan ilmu kalam yang sangat menekankan argumen rasional – sehingga rumusan keberislaman yang disodorkan tokoh ini diakui berjasa besar dalam menyelesaikan konflik tersebut, maka sekarang tantangan Islam untuk sebagian besar bersifat baru sama sekali. Karena itu Islam harus tampil dalam sosok atau kemasan yang baru pula. Penekanan pada unsur kebaruan agaknya sangat diperlukan mengingat Islam telah mengalami kemacetan intelektual selama sekitar seribu tahun, sementara perubahan dunia, terutama dalam kurun waktu dua ratus tahun terakhir ini, berlangsung secara dahsyat oleh revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja telah mengubah semua realitas fisik dan sosial, tetapi juga mengubah persepsi dan pandangan kita tentang kehidupan. Kuatnya pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengubah pandangan tentang kehidupan, telah menjadikannya mencapai posisi ideologi. Ilmu dan teknologi, kata Habermas, kini telah menjadi ideologi tersendiri yang mempunyai kekuatan untuk mendikte sejarah, dan mentransformasikannya untuk kepentingannya sendiri.

Islam adalah karunia dan rahmat Allah yang diperuntukkan bagi manusia (dan bukan sebaliknya), untuk membimbing umat manusia sepanjang zaman. Itu sebabnya Islam sangat berkepentingan terhadap seluruh realitas hidup umat manusia, baik dalam realitas subjektif (kesadaran, motif-motif dan sikap-sikap jiwa), realitas simbolis (ilmu dan seluruh konsep-konsep intelektual), maupun dalam realitas objektif (seluruh karya atau hasil pemikiran, baik berupa sistem-sistem sosial-ekonomi-politik-budaya yang kita bangun atau kita afirmasi, maupun maupun berujud benda-benda yang kita hasilkan). Karena ketiga realitas tersebut senantiasa dalam perubahan, maka pembaruan keberislaman adalah keharusan sejarah yang terus menerus.

Agama sebagai Kritik Ideologi, Budhy MunawarRachman, Ketua Program Pendidikan Agama dan Filsafat, Lembaga Studi Agama dan Filsafat.

BAHWA sejak awal Islam memerintahkan umatnya untuk menegakkan keadilan, secara normatif sudah diketahui. Memang elan vital al-Qur’an itu sendiri adalah keadilan, menuntut mereka yang percaya untuk menciptakan suatu masyarakat yang egaliter, dan mencegah orang-orang yang mau melakukan bencana di muka bumi. Memang elan vital al-Qur’an itu sendiri adalah keadilan, menuntut mereka yang percaya untuk menciptakan suatu masyarakat yang egaliter, dan mencegah orang-orang yang mau melakukan bencana di muka bumi.

Tetapi usaha keadilan itu bukan sesuatu yang abstrak; ia wujud dalam suatu tindakan terhadap keadaan kongkrit ketidakadilan. Karena itu jika al-Qur’an mengajak orang untuk menegakkan keadilan, maka jelas itu bukan sesuatu yang berada di langit-langit ide, bukan juga sesuatu untuk diulang-ulang. Usaha keadilan baru betul-betul nyata jika ia diwujudkan dalam suatu situasi kongkrit.

Dengan demikian suatu tinjauan teologis melulu atas situasi ketidakadilan sebenarnya bersifat verbal, karena tidak membawa umat langsung kepada masalah. Inilah yang terjadi dalam pengajaran teologi Islam di Indonesia dewasa ini. Mungkin karena pengaruh metafisika Aristoteles yang begitu kuat melekat pada mereka yang terdidik dalam filsafat Islam, maka mereka pun membicarakan sesuatu yang tidak menjadi masalah dalam kenyataan kongkrit masyarakat Indonesia. Mereka yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran kaum Mu’tazilah (aliran rasionalisme Islam) melihat keadilan dari sudut, “Tuhan yang harus bersikap adil terhadap makhluknya,” sementara mereka yang dipengaruhi kaum Asy’ariah dari segi sebaliknya, “manusia yang harus bersikap adil terhadap Tuhannya”.

Dari sudut teologi, dampak psikologis atas pandangan-pandangan itu juga ada. Misalnya rasionalisme Mu’tazilah jelas-jelas akan membawa orang pada keyakinan otonomi, kebebasan dan tanggungjawab manusia yang jauh lebih besar daripada Asy’ariah. Tetapi apapun yang terjadi dengan kedua-macam teologi ini, pada akhirnya mereka melihat keadilan sebagai sesuatu yang abstrak dan a-historis, dan karena itu kita bisa menyebutnya sebagai idealis. Mereka melihat keadilan sebagai masalah metafisika, tetapi tidak melihat keadilan sebagai masalah material, dalam suatu kenyataan kongkrit sehari-hari.

Kemiskinan dan Ketidakadilan Struktural

Jika kita berbicara mengenai keadilan, biasanya yang dimaksud adalah keadilan individual, atau keadilan dalam pengertian mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung kepada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntut pun jelas: Perlakukanlah setiap orang secara adil. Itulah yang termuat pada pengertian al-‘adl, asal kata adil, yang berarti “keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus”. Dalam kata al-‘adl ini termuat juga pengertian keseimbangan, menentukan hukum dengan benar, dan mempertahankan yang batil (QS. 82:7; 5:95; 49:9).

Tetapi jika yang kita bicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi individual, tetapi sosial. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya bukan lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural! Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat bergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun harus dilakukan melalui perjuangan terhadap struktur sosial yang tidak adil itu.

Transformasi Umat di Tengah Ajaran Agama Baku, Bisri Effendy, Staf Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

APAKAH sebenarnya makna dari ajaran yang mengatakan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi alam semesta? Pertanyaan ini pernah diajukan kepada saya oleh seorang santri petani miskin. Saya tersentak dan menyadari diri berada dalam posisi tidak bisa menjawab. Bagaimana mungkin saya bisa menjawab pertanyaan itu secara memuaskan, sementara saya menyadari bahwa jawaban yang akan saya berikan tidak akan kurang abstraknya dibandingkan dengan khotbah yang selama ini diberikan oleh mubaligh?

Pertanyaan itu justeru mulai merisaukan saya. Apalah arti Islam sebagai rahmat, jika selama ini terdapat jarak antara ajaran agama dan kenyataan sosial, antara ajaran normatif dan kenyataan empiris, antara yang ideal dan yang aktual? Mengapa agama selama ini hanya menjanjikan “keselamatan” di hari kemudian, tetapi cenderung tidak berfungsi sebagai world construction, sebagai penyelamat bagi yang tercekam oleh kesulitan hidup duniawi?

Mengapa keterjarakan antara ajaran dan kenyataan aktual itu bisa terjadi? Bukankah setiap penganut agama selalu didorong oleh semangat melakukan seluruh ajaran yang diyakininya. Bisa saja orang mengatakan, karena kemampuan manusia yang terbatas untuk dapat mengaktualisasikan segenap ajaran agama, sehingga apa yang dipahami dan diyakini dari agama tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan. Tetapi, jika benar demikian, mengapa keterjarakan semacam itu merupakan gejala umum di negara-negara Islam dan terjadi dalam rentang waktu yang amat panjang? Mungkin bisa diajukan jawaban bahwa soalnya lebih terletak pada pemikiran dan pemahaman keagamaan kaum muslimin sendiri yang lebih memihak dan mendasarkan pada aspek-aspek kognitif dan normatif ketimbang realitas sosial umat yang sesungguhnya,* sehingga kegiatan sosial ekonomi acapkali dipandang berada di luar kerangka agama.

Empat Tradisi Pemikiran dan Pemahaman Keagamaan Islam

Dengan kembali kepada tradisi pemikiran dan pemahaman keagamaan kaum muslimin, barangkali hal itu akan menjadi lebih jelas. Dalam tradisi Islam terdapat empat gugus pemikiran keagamaan yang sangat mapan dan dominan dalam mempengaruhi pemikiran dan pemahaman keagamaan kaum muslimin, yaitu fiqh, tashawuf, kalam, dan filsafat atau hikmah. Fiqh memiliki wilayah garapan segi-segi eksoteris (dlawahir) agama dan karenanya memiliki kaitan langsung dengan masalah-masalah sosial ekonomi umat. Sebaliknya tashawuf menggarap soal-soal esoteris, bergulat dengan kemiskinan batin dan berorientasi kepada masalah hubungan manusia-Tuhan. Sementara kalam dan filsafat mengulas segi-segi rasional dengan mengutamakan wahyu serta hal-hal kontroversial dan spekulatif.

Intelektual di Tengah Eksklusivisme, Abdurrahman Wahid, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

GERAKAN intelektual Islam dan kontribusinya dalam konteks perkembangan Islam di Indonesia dewasa ini harus ditempatkan pada pengertian strategis. Mereka yang menyusun bahan-bahan GBHN dan dokumen resmi kenegaraan di pemerintahan kedudukannya memang strategis. Namun, dilihat lebih jauh mendorong masuknya orang Islam dalam posisi strategis kenegaraan sebenarnya tidaklah strategis. Ini dapat disamakan dengan teknokrat yang berbondong-bondong lewat Bappenas. Mereka tidak mendobrak apa pun dan dengan demikian sama sekali tidak strategis. Sebagai suatu kelompok memang strategis tetapi tidak untuk bangsa. Dewasa ini masalah-masalah dasar bangsa seperti kedaulatan hukum atau kebebasan berpendapat belum dapat dikatakan tuntas atau terjamin. Bila dahulu jargon-jargon yang dipakai adalah demokrasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi sekarang mempergunakan bendera Islam. Itu hanya varian baru dari suatu yang telah ada selama ini dengan membentuk teknokrasi baru dari kalangan orang Islam. Sebenarnya kita menginginkan terobosan strategis yang membuat pembangunan dapat benar-benar banting stir. Pada gilirannya masalah itu lebih banyak terkait dengan power-building yang membuat kita harus berbicara dengan pemegang kekuasaan.

Sangat mustahil kalau hanya cendekiawan muslim yang mampu untuk merumuskannya sendiri. Sekali kita bargain dengan pihak di sana untuk menyusun suatu paket pembangunan, tampaknya Islam di situ paling jauh difungsikan sebagai suplemen. Begitu banyak konsep seperti, wawasan Nusantara, konsep Hankamrata, Undang-undang, Ketahanan Nasional yang sudah jadi lantas hendak diapakan? Anda harus melihat bagaimana pembelokan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dicocokkan dengan idealisme Islam mengenai demokrasi. Hanya aspek teknis yang dapat diperbaiki. Kalau pendekatannya teknis tentunya merupakan tugas teknokrat. Dengan perkataan terletak hanya teknokrasi lain.

Saya melihat pengelompokan intelektual berjalan ke arah kemandekan. Kelompok intelektual, apalagi yang memakai bendera agama, akan lebih berfungsi kalau bersuara untuk masa depan. Perjuangan hak azasi manusia, demokrasi dan kedaulatan hukum adalah perjuangan universal. Menyuarakan hal-hal tersebut merupakan otonomi masyarakat terhadap negara. Berarti di sini tidak boleh memakai bendera Islam, Islam layak memberikan sumbangan tetapi tidak lantas mengklaim. Sekarang seolah-olah Islam maju dengan klaim bahwa sumbangan yang benar hanya dari Islam. Seharusnya kita berpikir bahwa masing-masing, termasuk orang sosial-demokrat dan nasionalistik, memberikan sumbangan untuk satu Indonesia.

Secara prinsip Islam sudah sempurna. Ketika dijabarkan secara operasional ia masih harus merambah lagi. Dengan munculnya kelompok intelektual yang serba mau menformalkan Islam, saya khawatir Islam kehilangan relevansinya. Islam yang seharusnya berada di jantung dan urat nadi sekarang kita letakkan di hadapan. Jangan dilupakan kita sebagai bangsa sudah terlanjur heterogen dan pluralistik. Nurcholish Madjid boleh saja berbicara Islam itu kebebasan, tetapi kenyataannya? Para intelektual muslim sendiri, mengambil contoh Monitor menuntut dicabutnya SIUPP tabloid tersebut. Bagi saya tuntutan tersebut merupakan pukulan berat. Untuk membela kebebasan mereka kalah dengan orang-orang seperti Natsir atau Anwar Harjono yang tidak mengandaikan dirinya intelektual namun berani berbicara. Bahkan AR Fachruddin masih memberi kesempatan kepada saya untuk mempertahankan pendirian. Tidak perlu menghukum perusak-perusak Monitor. Setidaknya hak saya untuk berpendapat dipertahankan. Kalau Islam di negeri ini mau benar lihatlah ia sebagai pemberi warna, tidak lebih dari itu. Jika difungsikan sebagai satu-satunya kebenaran sedangkan yang lain harus mengalah maka ia menjadi eksklusif?

Pergumulan antara Bias Sejarah dan Tuntutan Orisinalitas, Ahmad Syafii Maarif, dosen tamu pada Universitas Kebangsaan Malaysia.

PEMIKIRAN Islam dengan bias latar belakang sosio-kultural tertentu masih terasa sampai hari ini. Prof. DR. Manzooruddin Ahmed, seorang intelektual Muslim kenamaan dari Pakistan, dengan baik sekali pernah melukiskan tentang pergumulan universalisme Islam dengan rasisme kearaban. Pergumulan ini telah berlangsung sangat lama, dan menjadi sangat mengental pada masa imperial Islam, dibidani oleh kerajaan Umaiyah (661-749 M). Akarnya tidak lain dari pertentangan dan interes politik dengan jubah teologi. Bahkan Ibn Taimiyah, pengilham besar seluruh gerakan pembaruan dalam pemikiran Islam, tidak selalu dapat membebaskan dirinya dari belenggu bias kearaban ini. Di Indonesia, ungkapan “mem-pribumikan Islam” adalah di antara bukti dari kecenderungan itu. Begitu juga pendapat yang mengatakan bahwa Islam itu cukup compatible (mampu hidup bersama) dengan modernitas adalah di antara cara orang untuk menunjukkan bahwa Islam memang “ta-han-banting” sejarah. Tujuan jangka pendek yang mungkin hendak diraih dengan cara ini adalah agar status quo iman umat, khususnya mereka yang baru belajar menjadi intelek, tidak guncang menghadapi arus perubahan zaman yang luar biasa dahsyatnya ini.

Tapi cara membela eksistensi Islam serupa ini mengandung bahaya bila tidak cepat-cepat diikuti oleh munculnya pemikiran-pemikiran Islam yang mendasar, jujur, dan berwawasan universal, sesuai dengan watak asli Islam itu sendiri. Pembelaan Islam melalui cara improvisasi, di samping kurang etis dipandang dari segi iman, cara semacam itu dalam jangka panjang akan menjadi bahan lecehan. Tapi inilah satu resiko yang harus ditanggung oleh sekelompok umat karena pemahamannya terhadap Islam belum lagi mandiri, orisinal, dan tuntas. Bahkan saya sendiri merasa bahwa boleh jadi saya adalah salah seorang pemamahbiak pemikiran-pemikiran Islam yang berasal dari luar. Kemampuan kita untuk lebih independen dalam berpikir masih belum memadai. Orisinalitas dalam menafsirkan Islam di rantau ini masih menuntut pancingan. Perlu penerukaan baru untuk sebuah intelektual terobosan yang bernilai strategis dalam proses menyiapkan masa depan yang lebih adil, manusiawi egaliter, dan sudah barang tentu lebih islami.

Penerukaan ini memerlukan basis intelektual yang tidak kepalangtanggung, di samping komitmen yang jujur terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dalam bingkai Islam. Jika Islam itu memang mau ditampilkan secara bermakna di depan sejarah, generasi yang muncul pada 1980-an dalam estafet pemikiran Islam, barangkali perlu mempertimbangkan secara krisis sisi-sisi yang dipandang lemah dari peneruka-peneruka sebelumnya. Sisi yang positif tentu tidak kurang, dan itu semua perlu dikembangkan. Gesekan-gesekan pemikiran yang tidak terlalu mendasar, mungkin tidak perlu “dipergunjingkan”. Abad XX tinggal sembilan tahun. Kita harus berpacu dengan sejarah. Tapi mampu-kah kita?

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan