Prisma

Dialog: Feodalisme di Tengah Kapitlisme

Pengantar

TUMBUHNYA kembali budaya feodal atau mental feodal kerapkali didudukkan terhadap kelompok elite negeri ini. Birokrasi merupakan sasaran empuk neo-feodalisme. Tetapi perbincangan tentang feodalisme, dalam konteks apapun, tentu akan bersangkut paut dengan masalah tanah dan pemilikan tanah. Sebab, sebagai suatu corak produksi yang pernah dikenal dalam sejarah Eropa, feodalisme mencerminkan bentuk eksploitasi tertentu berdasarkan pemilikan atas tanah dan penarikan kerja lebih. Dengan dasar kekuasaan atas tanah inilah muncul tuan tanah (landlord) sebagai penguasa, dan kesatria (knight) sebagai penjaga kekuasaan feodal. Sementara lapisan terbesar masyarakat adalah golongan petani dan pedagang pertanian yang tengah bangkit.

Di sisi lain sebuah sistem yang berdasarakan akumulasi modal menerobos ke permukaan tanpa mengenal lagi batasan akan kepemilikan atas tanah. Suka atau tidak suka, kehadiran kapitalisme akan menundukkan feodalisme. Feodalisme hancur walaupun tidak lantas lenyap begitu saja. Ia tersisa dalam bentuk budaya, tidak lagi bercorak ekonomi.

Di Indonesia, negeri agraris yang berlatar belakang sejarah kerajaan, feodalisme belum mencapai puncaknya seperti di Eropa, karena masuknya kolonialisme — sebagai hasil ekspansi kapitalisme dagang di Eropa — di akhir abad XVIII. Apakah bentuk pra-kapitalisme yang khusus ini akan tegar sepanjang waktu? Mungkin secara konotatif tidak.

Ada suatu fase di mana “feodalisme yang disubordinasikolonialisme” bukan lagi menjadi sistem yang mengatur kehidupan seperti di zaman kita kini. Setelah dekolonisasi, negeri bekas jajahan memperoleh kemerdekaan politiknya. Walaupun demikian “sisa-sisa” pola hubungan dan corak mental “feodal” masih hadir. Seringkali budaya feodal itu begitu sangat fungsional terhadap sistem yang dominan sekarang, katakanlah kapitalisme. Contoh yang paling tipikal dari fungsionalisasi budaya feodalisme-kolonial ini terhadap kapitalisme ialah birokrasi. Di banyak negeri Dunia Ketiga, budaya feodal dalam arti patrimonialisme dan paternalisme merupakan watak utama sistem birokrasi kita. Jadi berbeda dengan garis perkembangan sejarah Eropa, kapitalisme di sini tidak menghasilkan birokrasi yang berwatak rasional-legal. Weber menyebutnya birokrasi patrimonial.

Lalu, bagaimana menjelaskan hubungan khusus antara sistem ekonomi yang berwatak kapitalistis dengan sistem birokrasi dan budaya yang feodalistis? Dalam rubrik dialog ini — yang dipersiapkan dan digarap oleh Redaktur Tamu, M. Nasruddin Anshoriy Ch — ditampilkan sejumlah pandangan yang menyoroti persoalan “feodalisme” dan “neo-feodalisme” dari berbagai sisi. Mungkin pertanyaan yang masih tersisa sesudah 46 tahun Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, sesudah modernisasi dan demokrasi sekian lama dibicarakan, apakah kita sanggup menghancurkan bangunan mental feodal? Redaksi.

Feodalisme: Timur dan Barat, DR. Djoko Suryo, Dekan Fakultas Sastra UGM.

DALAM perspektif sejarah, feodalisme adalah suatu mata rantai dari sistem hubungan kemasyarakatan antara kelas tuan tanah dan kelas budak yang terjadi di Eropa antara pertengahan abad IX sampai pada abad XV. Corak hubungan itu lebih khusus ditandai dengan ikatan land ownership, yaitu berkait soal kepemilikan tanah.

Corak hubungan berdasarkan kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut, biasanya sampai pada tingkat state, berpangkalan pada kekuasaan raja atau bangsa, yang pada gilirannya memolakan suatu hubungan penghambaan. Pada awalnya, hubungan penghambaan ini muncul dalam kepentingan ekonomi yang berupa pengolahan produksi tanah milik si penguasa atau tuan tanah oleh penggarapnya. Jadi corak perhubungan antara pemilik tanah dan penggarap tersebut mulanya lebih berdasarkan pada prinsip patriarchalism. Baru sesudah berlangsung agak lama, muncul semacam tradisi, yang semula pola hubungan perhambaan itu hanya berkisar di seputar masalah tanah kemudian memekar dan menjadi semacam ikatan loyalitas.

Melalui proses yang begitu cepat, tradisi penghambaan yang melahirkan ikatan loyalitas itu akhirnya memunculkan suatu bentuk ketergantungan antara para budak (buruh/petani) dan para tuan tanah (majikan/penguasa). Maka bentuk berikutnya yang muncul sudah berupa patrimonialism, yakni pola perhambaan yang tidak hanya berada pada kategori dan kepentingan ekonomi, tapi sudah merasuk pada corak hubungan dalam pengertian rumah tangga, misalnya bentuk penghormatan dan kesetiaan yang berlebih-lebihan.

Dalam perkembangan berikutnya, penguasa yang tadinya hanya berupa keluarga terkemuka, para tuan tanah, atau yang menamakan dirinya bangsa dan selanjutnya memantapkan diri ke dalam bentuk legitimasi. Kesepakatan awalnya sebenarnya hanya tradisi, tetapi ketika para tuan tanah ini meningkat menjadi seorang bangsawan maka corak hubungan tersebut lantas diabsahkan dalam bentuk legitimasi kekuasaan. Sehingga hubungan yang tadinya bersifat ekonomis dan sosial pada puncaknya menjadi hubungan yang bersifat politis. Munculnya institusi yang diciptakan oleh penguasa merupakan sarana efektif untuk membangun legitimasi, yaitu dengan cara seolah-olah penguasa mempunyai hak untuk menuntut loyalitas, penghormatan, serta pengabdian dari orang-orang yang dikuasainya. Yang semula hanya merupakan suatu pola hubungan yang berdasarkan pada feed (tanah), pada akhirnya menjadi semacam norma yang bersifat formal dan merujuk pada vis (kekuatan) guna mendapatkan serve (pelayanan) dari kelas-kelas pekerja.

Militer dan Kekuasaan

Kalau kita melihat sejarah di Eropa, munculnya knight atau ksatria yang menjadi cikal bakal militer sekarang ini merupakan aparat yang diciptakan oleh para tuan tanah dan bangsawan untuk mengamankan dan memberi legitimasi bagi diri mereka. Para bangsawan mengembangkan tentara berkuda yang dilengkapi dengan pakaian besi dan dipersenjatai dengan pedang dan tombak. Pasukan berkuda yang merupakan tentara-tentara bayaran itu sengaja digunakan oleh kaum bangsawan untuk menciptakan suatu jurang antara tuan tanah dan rakyat petani. Jadi pada zaman feodal di Eropa di mana kasta militer begitu berperan dan berkuasa tidak dapat dipisahkan dari hubungan peralatan yang begitu kuat dengan kelas-kelas bangsawan. Bahkan sebagai suatu upaya untuk mempertahankan status quo para tuan tanah tersebut, tidak jarang kasta militer diberi imbalan berupa tanah atas keberhasilannya melindungi para bangsawan.

Perubahan Struktur Belum Selesai, Farchan Bulkin, Pengajar FISIP-UI

FEODALISME merupakan suatu struktur yang mendasarkan dirinya pada pertanian dan pemilikan tanah, dan kemudian pada kekerasan dan ketergantungan. Artinya bila satu domein feodal punya masalah dengan domein yang lain atau dengan kawulu gusti-nya yang ada di situ, maka ini biasanya dipecahkan melalui cara-cara fisik atau kekerasan (violence). Pada umumnya mereka yang menguasai tanah adalah orang-orang yang biasa berkelahi, mahir berperang seperti yang disebut sebagai knight (ksatria). Sementara itu hubungan kawulu gusti adalah hubungan ketergantungan para petani secara politik, ekonomi dan ideologi terhadap kaum feodal.

Pengikisan yang Tuntas

Dalam perjalanan sejarahnya, struktur ekonomi, politik dan sosial feodal itu secara perlahan-lahan hancur. Tetapi apabila kita melihatnya dari segi substansi masalahnya, perubahan tersebut memang cepat sekali. Struktur tersebut dikikis habis oleh munculnya kelas menengah, kaum pedagang atau kaum usahawan.

Di Eropa, karena memang di situ pusatnya, pengikisan struktur feodal berjalan dengan tuntas. Meskipun kita akui juga bahwa memang masih ada elemen-elemen lama dari feodalisme seperti mereka yang suka berkelahi atau atavisme. Jagoan-jagoan dulu itu masih melanjutkan kebiasaan bertualang, berkelahi dan berperang, namun sebetulnya bentuknya sudah lain karena mereka sudah mengubah dirinya menjadi bukan bangsawan lagi tetapi menjadi pengusaha. Pengikisan struktur tersebut berjalan bersama-sama dengan hancurnya nilai-nilai feodal. Budaya kulo-nuwansowan, menyenangkan atasan dengan sendirinya hilang dan kemudian diganti dengan nilai-nilai baru seperti nilai-nilai middle class atau nilai ke-majuan. Akibatnya kemudian menjadi lucu, kalau ada orang Eropa yang menunduk-runduk. Jadi yang penting transferasi dari struktur feodal menjadi struktur yang lain seperti kapitalis atau industrial sudahtuntas. Bentuk-bentuk kerajaan yang masih bertahan di Eropa sekarang ini sebenarnya hanya simbol belaka, sia-sia dan tidak mempunyai fungsi apa-apa lagi.

Persoalannya sekarang apakah pasca-feodalisme itu yaitu perubahan masyarakat menuju non-feodal, terjadi juga di tempat-tempat lain? Dalam ilmu-ilmu sosial kita sering mendengar istilah-istilah seperti kapitalisme pinggiran, kapitalisme bergantung atau kapitalisme semu. Istilah-istilah tersebut umumnya dipakai untuk menunjukkan fenomena-fenomena sosial-politik dan ekonomi di wilayah-wilayah non-Eropa. Inti dari istilah itu memperlihatkan bahwa perubahaan dari struktur feodal menjadi non-feodal berjalan dengan tidak atau belum tuntas. Adapun penyebab ketidaktuntasan ini bisa bermacam-macam; antara lain karena ketergantungan eksternal atau perkembangan yang tidak merata (uneven development) dari pertumbuhan kapitalisme di dunia. Akibatnya apa yang terjadi di Eropa tidak terjadi lagi di wilayah-wilayah lain di dunia.

Konglomerat dan Tuan Tanah: Apa Bedanya? Riswandha Imawan, Pengajar Fisipol UGM

DI dalam ilmu politik kita mengenal apa yang disebut patrimonialisme. Di Indonesia, berdasarkan bukti yang ada, terlihat berlakunya sistem politik patrimonial. Kalau ingin melihat neo-feodalisme dalam perspektif politik kita, maka kerangkanya adalah patrimonial tersebut, sebab neo-patrimonialisme yang berkembang sekarang adalah neo-feodalisme. Prinsipnya sama, yaitu kekuasaan (power) dipegang oleh suatu keluarga yang sumbernya berupa tanah.

Artinya, sebuah keluarga menguasai tanah dan dengan tanah itu pula muncul tindakan yang sewenang-wenang.

Secara empiris kita bisa membuktikan, bahwa keadaan semacam itu berkembang di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada perseorangan yang memiliki dan menguasai tanah melebihi satu hektar. Tapi yang kita lihat sekarang ini, para orang kaya baru beramai-ramai membangun rumah-rumah mewah, mengkapling tanah dan menggusur rakyat seenaknya. Bagaimana kita menjelaskan fenomena seperti itu? Ini membuktikan neo-feodalisme terus berkembang dalam sistem politik kita.

Penyebabnya, adalah karena pemerintah tidak cukup konsisten di dalam melaksanakan keputusannya. Kekuasaan begitu absolut dan terpusat dengan dominasi para eksekutif. Hal sama terjadi juga dalam pemerintahan feodal. Raja sebagai penguasa absolut dan kemudian dibantu para bupati dan hulubalang bertindak untuk mempertahankan status-quo mereka. Segala kebenaran diklaim datang dari penguasa dan aspirasi serta kritik masyarakat dimandulkan. Orientasi politik penguasa adalah stabilitas, dan sementara itu rakyat hanya bertindak sebagai buruh pembangunan, karena inisiatif mereka dibungkam.

Saya tidak tahu apa yang akan terjadi dengan negara kita jika sistem politik masih seperti itu. Dengan kekuatan modal mereka, para penguasa dan pengusaha saling bahu membahu untuk mempertahankan kedudukan. Dengan jaminan materi, mereka mampu membeli loyalitas dari rakyat untuk senantiasa tunduk dan mengabdi penguasa.

Dalam sistem feodal keikutsertaan para buruh atau petani adalah melalui pemberian hasil tanah. Secara politik tidak ada partisipasi melainkan mobilisasi. Dengan menguasai tanah, para tuan tanah bisa membeli kemerdekaan petani dan buruh dengan begitu mudah. Begitu pula dengan apa yang kita saksikan sekarang. Hanya saja, tanah bukan lagi sebagai sumber kekuatan, tetapi bisa berupa perusahaan, saham dan bermacam-macam jenis sumber kekuasaan yang lain.

Artinya, sebuah keluarga menguasai tanah dan dengan tanah itu pula muncul tindakan yang sewenang-wenang.

Secara empiris kita bisa membuktikan, bahwa keadaan semacam itu berkembang di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada perseorangan yang memiliki dan menguasai tanah melebihi satu hektar. Tapi yang kita lihat sekarang ini, para orang kaya baru beramai-ramai membangun rumah-rumah mewah, mengkapling tanah dan menggusur rakyat seenaknya. Bagaimana kita menjelaskan fenomena seperti itu? Ini membuktikan neo-feodalisme terus berkembang dalam sistem politik kita.

Penyebabnya, adalah karena pemerintah tidak cukup konsisten di dalam melaksanakan keputusannya. Kekuasaan begitu absolut dan terpusat dengan dominasi para eksekutif. Hal sama terjadi juga dalam pemerintahan feodal. Raja sebagai penguasa absolut dan kemudian dibantu para bupati dan hulubalang bertindak untuk mempertahankan status-quo mereka. Segala kebenaran diklaim datang dari penguasa dan aspirasi serta kritik masyarakat dimandulkan. Orientasi politik penguasa adalah stabilitas, dan sementara itu rakyat hanya bertindak sebagai buruh pembangunan, karena inisiatif mereka dibungkam.

Saya tidak tahu apa yang akan terjadi dengan negara kita jika sistem politik masih seperti itu. Dengan kekuatan modal mereka, para penguasa dan pengusaha saling bahu membahu untuk mempertahankan kedudukan. Dengan jaminan materi, mereka mampu membeli loyalitas dari rakyat untuk senantiasa tunduk dan mengabdi penguasa.

Dalam sistem feodal keikutsertaan para buruh atau petani adalah melalui pemberian hasil tanah. Secara politik tidak ada partisipasi melainkan mobilisasi. Dengan menguasai tanah, para tuan tanah bisa membeli kemerdekaan petani dan buruh dengan begitu mudah. Begitu pula dengan apa yang kita saksikan sekarang. Hanya saja, tanah bukan lagi sebagai sumber kekuatan, tetapi bisa berupa perusahaan, saham dan bermacam-macam jenis sumber kekuasaan yang lain.

Tersumbatnya Semangat Egaliter, T. Mulya Lubis, Pengacara

WAKTU kita mendirikan Indonesia sebagai suatu negara, konsepsinya sebetulnya “moderen.” Dalam pengertian negara yang moderen tersebut kita memilih bentuk Republik, negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Bersamaan dengan itu nilai-nilai hak asasi manusia, meskipun tidak secara eksplisit disebut hak asasi manusia, diadopsi oleh konstitusi sebagai bagian dari nilai-nilai universal yang harus dihormati. Implisit dari semua ini adalah semangat kesamaan, semangat equality, kalau mau disebut semangat egalitarianisme dalam pilihan konstitusional kita terhadap negara, hukum, bentuk Republik dan terhadap diakuinya nilai-nilai dan hak asasi universal.

Persoalannya kenapa implementasi dari semangat egaliter yang menjiwai berdirinya negara ini masih begitu tersendat-sendat, dan bahkan dalam beberapa hal kita melihat ada suatu perkembangan yang mundur ke belakang? Kita memang dihadapkan kepada tarikan nilai yang sangat intens. Ada satu pasang surut tarikan nilai yang belum berhenti sampai sekarang dan justeru dalam beberapa hal menunjukkan gejala tumbuhnya re-feodalisme, feodalisme dalam bentuk yang baru.

Atribut-atribut Feodal

Saya melihat kekuasaan belum mampu membebaskan dirinya dari atribut-atribut feodal. Kekuasaan bukanlah kekuasaan yang demokratis dan egaliter; ini menjelma dalam berbagai bentuk dan format. Pertama, konsep kekuasaan itu sendiri dalam alam pikiran Jawa memang menempatkan dirinya bukan sebagai guardian of the people, tetapi sebagai raja. Sebagai raja tentunya, dia membawahi masyarakat luas dan secara implisit mempunyai hak untuk mengatur dalam hubungan yang tidak sejajar. Konsep ini masih cukup kuat dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

Ada satu perkembangan menarik dalam pertumbuhan ekonomi kita sekarang yang memperlihatkan bahwa sebetulnya bukan hanya kekuasaan saja yang memperkuat nilai-nilai feodal. Seperti kita ketahui, konsep “hak milik” (hak properti) di sini tidak sekuat jelek, tetapi bagi saya, konsep ini cenderung mudah disalahgunakan atau dimanipulasikan. Yang pertama penyalahgunaan dalam bentuk penyempitan wawasan kekeluargaan yang terbatas pada artian etnis, kepentingan bisnis, atau corps (kesatuan). Ini saya kira tidak sehat sebagai satu terjemahan dari wawasan kekeluargaan, dan ini terjadi dalam banyak sektor. Misalnya, ada sinyalemen yang mengatakan perusahaan konglomerat yang kebetulan dikuasai oleh pengusaha non-pri, maka yang menjadi eksekutif tingkat atas dan menengah didominasi oleh satu etnis tertentu. Ini merupakan satu bentuk penyalahgunaan yang tidak menumbuhkan semangat egaliter.

Bentuk penyalahgunaan lain adalah menganggap kita semua satu keluarga sehingga meniadakan subyektivitas individu. Kita harus menyesuaikan diri dalam mekanisme musyawarah untuk mufakat di mana kata terakhir dipegang oleh orang tua, ayah atau ibu. Penyelesaiannya memang tidak lagi didasarkan pada nilai yang bersifat kesamaan atau sportivitas. Ini merupakan perluasan penafsiran yang cenderung menghilangkan identitas atau subyektivitas manusia sebagai pribadi. Kedua bentuk penyalahgunaan ini memperlemah nilai-nilai kesamaan atau egaliter dalam masyarakat kita. Dan kalau dalam konteks semacam ini tumbuh refeodalisme, ini adalah konsekuensi logis yang tidak bisa dihindari.

Mungkin konsep kekeluargaan yang ideal sifatnya sangat utopis, yakni di mana dalam sebuah keluarga betul-betul ada kebersamaan yang utuh dan total, perasaan sepenanggungan, duduk sama rendah tegak sama tinggi, atau makan ora makan kumpul. Inilah bentuk ideal bagi satu keluarga, yang sangat sulit direalisasikan dalam kenyataan. Tidak pernah ada keluarga Indonesia yang betul-betul seperti itu. Dalam sistem kenegaraan sekarang mungkin yang lebih banyak terjadi adalah mis-interpretasi dari asas kekeluargaan.

Birokrasi Kita Masih Feodal, Agus Dwiyanto, Wakil Direktur PPK UGM

FENOMENA neo-feodalisme di dalam birokrasi memang suatu hal yang inheren dalam bangunan besar sistem politik Indonesia. Secara historis, birokrasi yang muncul dan berkembang di Indonesia punya ciri tersendiri, mewarisi satu sistem nilai yang tumbuh di kerajaan dan bercampur dengan birokrasi gaya kolonial. Ada sejumlah perbedaan dengan birokrasi yang berkembang di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan sejumlah negara di Eropa Barat.

Ciri-ciri neo-feodalisme yang melekat di dalam birokrasi kita itu bisa terlihat, misalnya, pada sikap hubungan antara atasan dan bawahan di suatu instansi pemerintah. Sudah begitu kita hafal tentang kecenderungan “Asal Bapak Senang” dalam memberikan laporan terhadap atasan. Dengan senang hati bawahan menjilat atasan dengan maksud cari muka dan agar disenangi atasannya. Lalu indikasi yang lebih khusus lagi ialah jabatan rangkap dan gaya nepotisme. Artinya, pengangkatan isteri kepala kantor yang secara otomatis menjadi Ketua Dharma Wanita dan pengangkatan pegawai baru yang asal comot tanpa melalui seleksi yang rasional.

Hal-hal seperti itu di dalam birokrasi masih tertanam begitu kuat, sehingga diukur dalam skala efektivitas dan efisiensi, tidak menguntungkan. Saya tidak tahu, apakah warisan sistem kerajaan dan kolonial masih begitu merasuk di dalam pola pikir kita. Tapi yang jelas, mentalitas bangsa ini masih bercorak Inlander, membungkuk-bungkuk pada atasan, bahkan sampai pada hubungan di luar instansi.

Jadi di dalam birokrasi ada semacam anggapan, bahwa nasib bawahan itu ditentukan oleh Kepala Kantor yang memiliki kewenangan dan otoritas. Sebab bawahan yang tidak menyenangkan atasan akan segera dibayang-bayangi ancaman mutasi, PHK dan tidak naik pangkat. Karena itu, muncul pikiran dari bawahan untuk berlomba-lomba memuaskan pimpinannya melalui cara yang bermacam-macam. Misalnya, mengirimkan hadiah sebagai suatu “upeti”, memberikan laporan yang selalu menyenangkan pihak atasan, dan seterusnya.

SIUPP Sebagai Pelungguh, Ashadi Siregar, pengajar Fisipol UGM

KEHADIRAN pers atau media cetak sebagai institusi sosial di Indonesia belum tergolong lama. Kehadiran awalnya adalah untuk mendukung kapitalisme Belanda yang mengeksploitasi kekayaan alam (terutama pertanian) di sini. Posisi awal sebagai buletin informasi ekonomi ini baru mendapat “counterpart” yang lebih proporsional dari pers tipe lain, ketika dari kalangan Belanda muncul aliran kiri yang menerbitkan pers. Aliran kiri ini dengan sendirinya beroposisi terhadap kemapanan kapitalisme Kompeni yang didukung oleh birokrasi Kolonial dan kerajaan asli. Belakangan pers Belanda aliran kiri ini didampingi oleh pers Nasional, yang kita sebut sebagai Pers Perjuangan.

Pada masa penjajahan Belanda, pers dikenali dari orientasinya, setidaknya dapat digolongkan: pertama, pers pendukung kemapanan dengan titik berat kepada birokrasi kolonial; Kedua pers Belanda aliran kiri, oposisi terhadap kemapanan kapitalisme Kompeni; Ketiga, pers perjuangan, oposisi terhadap kolonialisme Hindia Belanda; dan Keempat, pers Tionghoa yang berusaha menjadikan informasi sebagai komoditi buat khalayak luas. Di antara tipe pers ini, pers Belanda aliran kiri (oposan kapitalisme) dan pers perjuangan (oposan kolonialisme) menjadi satu front dalam berhadapan dengan seluruh sistem penyangga kepentingan kapitalisme kompeni.

Birokrasi dan Oposisi

Jika diingat bahwa birokrasi yang dibangun oleh Belanda di Hindia Belanda pada dasarnya untuk mendukung dan mengamankan kepentingan kapitalisme yang diwariskan oleh VOC, dari sini dapat dipahami sikap tidak toleran terhadap pers. Sebagai negara jajahan, sistem hukum yang berlaku sebenarnya mengikuti negara induk. Tetapi khusus untuk Hindia Belanda, berbagai regulasi dibuat – bahkan tidak dikenal dalam yurisprudensi di Belanda – untuk mencekik setiap kemungkinan oposisi. Adanya haatzaai artikelen (pasal-pasal kebencian) misalnya, bukan hanya diberlakukan terhadap pernyataan di depan umum, tetapi dalam pelaksanaannya memungkinkan aparat keamanan memeriksa laci meja seseorang untuk mencari bukti tertulis adanya pernyataan permusuhan terhadap pemerintah Hindia Belanda.

Di antara berbagai institusi yang ada dalam sistem sosial di negeri kita, tentulah institusi birokrasi yang memiliki sejarah paling panjang. Birokrasi kerajaan lama tidak pernah dimusnahkan oleh pemerintah kolonial. Sedang keberadaan pers di Indonesia harus diakui sebagai suatu institusi yang “diokulasikan” ke batang tubuh sistem sosial kita. Jika sistem sosial kita digerakkan oleh birokrasi, dan birokrasi ini masih membawa inersia birokrasi lama, sikap tidak toleran terhadap oposisi dapat dimaklumi. Bukan hanya terhadap oposisi, bahkan terhadap perbedaan pendapat yang mendasar (dissident) pun tidak akan ada toleransi.

Di antara upaya membangun etos birokrasi yang lebih moderen, dalam inersia etos birokrasi lama, institusi pers dapat dianggap sebagai “pelungguh” yang diberikan kepada sejumlah elit yang dekat dengan kekuasaan. “Pelungguh” ini berupa SIUPP dan perlindungan atas institusinya yang bagi penerimanya dapat dipakai untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kalau dulu penerima “pelungguh” diberi hak menguasai wilayah dan cacah tertentu dan kemudian mengirim upeti (bulu bekti), maka sekarang “pelungguh” media masa ditentukan lingkup karakter medianya. Lalu apa “upeti” dari penguasa media masa sekarang kepada pihak berkuasa? Tentunya bukan sekedar saham, tetapi lebih mendasar lagi. Upeti hanya pertanda loyalitas. Format loyalitas ini tampil bermacam-macam dalam berbagai institusi sekarang. Loyalitas para priyayi dan mantannya, ditunjukkan melalui Pemilu, mencoblos OPP yang ditentukan oleh atasan. Lalu loyalitas pemegang SIUPP?

Kita Butuh Demokratisasi Pendidikan, Ki Suratman, Anggota DPR

BICARA mengenai feodalisme di Indonesia maka cara yang paling mudah adalah dengan melihat kehidupan masyarakat di Jawa. Pengertian feodalisme itu sendiri berasal dari Eropa yang berasal dari kata feodum yang berarti tuan tanah. Namun demikian feodalisme yang berkembang di sini, khususnya Jawa, memang agak lain. Jika di sana orang yang memiliki kekuasaan adalah tuan-tuan tanah yang biasanya membagikan tanah-tanahnya kepada masyarakat biasa, maka di sini, pada zaman kerajaan, yang berkuasa adalah seorang raja. Ini artinya nilai-nilai feodalisme yang berkembang dalam masyarakat kita pada dasarnya merupakan nilai-nilai tradisional yang diwariskan dari zaman kerajaan, dan demikian sangat terkait pada kekuasaan. Pertanyaannya, apakah antara raja dan rakyat terdapat kontak atau hubungan secara langsung? Kelihatannya “tidak”, karena hubungan ini harus melalui perantara.

Peranan Perantara

Di dalam keraton kita melihat peranan abdi dalem, yang memiliki fungsi sebagai perantara antara sultan atau raja dengan rakyatnya. Idealnya para perantara ini memiliki fungsi pelayanan terhadap masyarakat, tetapi umumnya mereka berorientasi ke atasannya, raja. Seorang raja biasanya membagi kekuasaannya kepada pembantu-pembantunya yang pada umumnya adalah keluarga terdekat atau orang-orang yang prominent dalam masyarakat. Mereka berorientasi ke atas. Pertanyaannya, apakah setelah melalui penjajahan kolonialisme yang panjang maka feodalisme yang dikaitkan dengan kekuasaan, akan juga hilang? Kelihatannya jiwa feodalisme masih belum lenyap. Jika dulu raja menggunakan abdi dalem, maka pihak kolonial memakai ambtenaar (pegawai negeri). Sama seperti abdi dalem, ternyata ambtenaar juga merupakan orang-orang yang menjadi kepanjangan tangan penguasa dan tidak berorientasi melayani masyarakat. Meskipun untuk menjadi ambtenaar memang dibutuhkan persyaratan tertentu tetapi nyatanya begitu mereka menjadi ambtenaar, fungsinya tetap saja berkaitan dengan bagaimana menyenangkan penguasa, dan ini sama saja dengan abdi dalem. Setelah Indonesia merdeka, pegawai negeri yang tercermin dalam Korpri mestinya adalah abdi dan melayani masyarakat, namun demikian yang kita lihat sekarang mereka dengangahnya atau berorientasi ke penguasa juga.

Apabila feodalisme kita artikan sebagai nilai-nilai maka sampai sekarang memang masih ada. Secara asasi mungkin, bentuknya sudah lain tetapi jiwanya masih tetap ada. Mungkin ini adalah neofeodalisme atau feodalisme gaya baru.*

Pendidikan, Keteladanan dan Demokrasi

Dalam GBHN jelas terungkap bahwa feodalisme harus diberantas. Persoalannya, action plan untuk memberantasnya ternyata kurang jelas. Dari sisi pendidikan, menurut saya, sudah hebat apabila sistem dan semua program pendidikan dilaksanakan dengan tenaga-tenaga yang qualified. Bila kita ingin mengubah feodalisme dan menanamkan demokrasi maka kita harus menjalankan sistem dan proses pendidikan yang juga demokratis. Saat ini kita sudah memiliki Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan UU Pendidikan No. 2/89 yang demokratis. Salah satu contoh betapa demokratis UU tersebut adalah adanya kemitraan antara negeri dan swasta. Artinya, akreditasi pendidikan nasional tidak lagi hanya menyangkut sekolah swasta saja tetapi juga meliputi sekolah negeri. Tidak hanya mengena pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) saja tetapi juga termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Meskipun demikian, kepada teman-teman di kalangan swasta saya selalu mengatakan, “Anda jangan memiliki pikiran bahwa begitu UU-nya selesai, maka besok anda akan diberlakukan sama derajatnya. Tunggu dulu!”. Perubahan mental tidak bisa sekaligus tetapi perlahan-lahan. Berilah kesempatan kepada para pejabat Depdikbud untuk mengadaptasi UU tersebut, karena memang tidak gampang. Mereka telah biasa dengan kacamata bahwa negeri nomer satu, sedangkan swasta. Tiba-tiba ini harus diubah dengan kacamata bahwa negeri dan swasta adalah sama.

Pesantren Sekarang Sudah Demokratis, K.H. Hamam Dja’far, Pengasuh Pesantren Pabelan.

FEODALISME dalam perspektif keagamaan, terutama di alam pesantren, sudah tidak relevan lagi kita bicarakan. Meskipun tidak bisa dipungkiri, bahwa sebagian orang masih melihat ada sejumlah pemimpin keagamaan, para kyai yang mengasuh pesantren, yang dengan kekuasaan kharismatiknya seringkali mendapatkan suatu privilese dari masyarakat. Sedemikian besar penghormatan para santri dan masyarakat terhadap kyai, sehingga menimbulkan kesan bahwa di pesantren muncul sistem feodal.

Sebenarnya kalau kita mau jujur, siapakah yang membutuhkan penghormatan yang berlebihan semacam itu? Saya yakin, para kyai dan pemimpin keagamaan lain tidak menghendaki segala bentuk penghormatan yang di luar batas. Saya percaya betul bahwa segala sesuatu yang dilakukan para kyai itu berdasarkan pada konsep ikhlas dan tanpa mengharapkan pamrih dari siapa-pun. Tetapi justeru karena keikhlasan itu menjadikan para kyai mendapatkan penghormatan yang berlebih. Seorang kyai tidak ada yang memberi imbalan, tidak ada gaji, dan yang penting lagi tidak ingin disanjung-sanjung.

Saya heran kenapa kebanyakan orang masih mengandaikan pesantren sebagai suatu bangunan masa silam. Persepsi masyarakat yang demikian itu perlu direvisi. Sebab di alam pesantren, sebagaimana di lembaga-lembaga pendidikan lain, juga termuat masa kini dan masa depan. Memang ada sejumlah pesantren yang berorientasi pada khasanah budaya Islam masa lalu dengan merujuk literatur klasik, tapi tidak berarti bahwa pesantren tersebut dapat dengan mudah kita sebut kuno. Para kyai yang bertahan dari amukan budaya Barat yang kapitalistis dan hedonis, sekedar ingin mempertahankan kemurnian suatu ajaran yang mereka yakni.

Pada suatu kondisi sosial kekinian, pesantren jelas menawarkan suatu alternatif penting bagi lembaga pendidikan keagamaan. Dengan mengambil basis sosial di desa-desa, pesantren punya peran besar bagi pembentukan watak dan kepribadian masyarakat pedesaan. Dan kyai menjadi yang figur sentralnya jelas tidak bisa disamakan dengan kedudukan lurah atau camat. Seorang kyai punya komitmen dan dedikasi keagamaan yang kuat yang tidak dimiliki oleh tokoh-tokoh lokal lain. Mereka bekerja di luar batas waktu, melayani masyarakat, dengan suatu pamrih keilahian. Pesantren, ialah lembaga pendidikan Islam yang mempunyai figur sentral seorang kyai, para ustadz sebagai dewan pengajar, mesjid sebagai pusat kegiatan, para santri yang belajar ilmu agama, sistem dan kurikulum, serta asrama sebagai tempat tinggal para santri.

Yang relevan untuk ditanyakan sebenarnya ialah: kenapa di zaman globalisasi pesantren tetap hidup? Disusul pertanyaan berikut, apakah pesantren masih bisa maju dan berkembang? Jawaban saya ialah karena para kyai yang mengelola pesantren itu tetap konsisten dengan pendiriannya, bahwa pesantren merupakan tempat pengajian ilmu-ilmu agama (ullumuddiyanah). Fokus pendidikan Islam pola pesantren ialah menanamkan jiwa tauhid, disiplin berakhlak, pengajaran ilmu-ilmu fiqh berikut pengalamannya, serta pelajaran ilmu bahasa Arab untuk bisa membaca kitab-kitab kuning.

Saya kira kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa mentalitas para kyai itu feodal jelas tidak benar. Misalnya saja budaya cium tangan yang dilakukan oleh para santri kepada kyainya. Hal itu sekedar menunjukkan rasa hormat seorang santri kepada kyai karena dengan tulus ikhlas memberikan pelajaran yang paling berharga bagi dirinya.

Priyayi dan Kerakyatan, Darmanto Jatman, Pengajar Universitas Diponegoro.

ISTILAH priyayi dalam kultur Jawa, dalam karakter tertentu, sebenarnya belum tentu sesuai dengan istilah feodalisme di masa peralihan di Barat. Yang sering muncul adalah kekurangcocokan, dan bahkan sering merepotkan, apabila kita bicara priyayi dalam kerangka feodalisme.

Istilah priyayi yang memang berkembang di Jawa dan ditupang secara sosial historis lebih baik digunakan daripada istilah feodal yang belum begitu pas di sini meskipun ada kemiripannya. Ciri-ciri feodalisme yang dipakai di sini agak berbeda dengan ciri feodalisme di negara Barat pada masa peralihan. Kita mencoba melihatnya dari perspektif sejarah bangsa kita. Persoalannya adalah, apakah dulu feodalisme dan kolonialisme yang menjadi bagian dari imperialisme, atau apakah kapitalisme itu berasal dari feodalisme, dan kemudian berkembang menuju ke negara demokrasi?

Perjalanan Sejarah Priyayi

Munculnya ketidakadilan sosial dalam masyarakat, karena adanya struktur sosial piramidal yang menghisap dan menindas hak asasi manusia, dan pada perkembangan selanjutnya bergerak menuju masyarakat yang demokrasi, pada dasarnya adalah akibat dominasi negara-negara industri imperialis di kawasan Asia Tenggara. Namun sementara itu, di Indonesia, ternyata tradisi kerajaan atau kesultanan masih terus berkembang.

Dari sini kemudian sejarah kepriyayian muncul karakteristiknya. Misalnya, sebelum kita kalah perang pada zaman perjuangan Pangeran Diponegoro, semua yang berjuang, para priyayi, disebut sebagai satria Jawa. Kode etik, legenda dan mitos serta teori politiknya secara lengkap diambil dari ceritera wayang. Teori itu sangat mewarnai etos perjuangan rakyat saat itu. Tetapi keadaan berubah setelah kita dikalahkan oleh Belanda di mana karakter yang muncul kemudian sebenarnya tidak berbeda seperti birokrasi saat ini. Kita bisa lihat peran dari abdi-abdi dalem sebagai priyayi. Jadi jelas, para priyayi ini pada waktu perjuangan Pangeran Diponegoro adalah satria-satria militer yang ternyata juga para birokrat.

Priyayi saat ini ternyata berkembang menjadi internal live, berkembang lebih ke arah “dalam” – yang menurut istilah Jawa menjadi lebih kasuksman. Hal ini terjadi pada mereka, setelah ekspresi keluarnya terhambat. Internalisasi ini akhirnya membentuk sikap. Berkembanglah anggapan bahwa priyayi itu juga berperan sebagai pelindung rakyat sebagaimana konsep Memayu Hayuning Bawono. Demikian pula dari segi kebudayaan tetap saja berpegang pada falsafah wayang dengan mempergunakan tafsir baru. Perubahan yang terjadi, setelah perang Diponegoro, nilai-nilai kesatriaannya lebih sosiologis. Setelah perang melawan “keangkaramurkaan” kemudian berubah melawan nafsu diri sendiri. Maka simbolisasinya, sikap priyayi dan seniman lebih ke dalam

Pembakuan Konsep

Jika kita melihat masalah feodalisme di Jawa dari pendekatan corak produksi (mode of production) maka gambaran yang muncul memang agak berbeda dengan yang terjadi di Eropa. Para priyayi di Jawa sering diidentikkan dengan para bangsawan di Barat. Padahal perbedaannya jelas, para priyayi tersebut hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia tidak pernah mengubah dirinya secara drastis. Masalah kekuasaan kasunanan dan kasultanan masih ada. Jelasnya budaya priyayi tidak ada transformasi, sehingga mereka tampaknya tetap seperti feodalisme. Karena feodalisme sebagai sistem produksi di Jawa sudah mulai ditinggalkan, maka yang ada sebetulnya hanyalah ikatan budaya.

Bersaing dalam Disiplin Sosial, Soemitro, Jenderal TNI-AD (Purnawirawan)

SELAMA revolusi fisik, setelah kemerdekaan RI 1945, kita memiliki sasaran yaitu membongkar nilai-nilai lama feodalisme dan membangun nilai-nilai baru yang demokratis. Kita ingin menghilangkan sumber feodalisme yang berada di lingkungan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kita menelantarkan istana-istana agar sisa-sisa itu hilang. Memang dalam kenyataannya, ada pihak yang bertindak berlebih-lebihan, seperti kejadian di Kalimantan Timur, di mana orang menghancurkan dan merusak peninggalan Kesultanan. Ini adalah perbuatan ekstrem. Kita tidak ingin menghancurkan warisan sejarah berupa bangunan keraton dan peninggalan budaya lainnya.

Di Jawa Tengah pada masa awal Republik memang terdapat sisa-sisa kehidupan feodalisme. Di lingkungan tentara pada waktu itu, misalnya, hubungan antara atasan dan bawahan masih dipengaruhi oleh perilaku feodal. Pemakaian bahasa Jawa dalam berkomunikasi antara atasan dan bawahan masih dominan. Atasan berbicara dengan tingkatan ngoko, sebaliknya bawahan berkata dengan tingkatan kromo inggil. Ini adalah sisa-sisa hubungan feodalisme yang hanya lazim pada lingkungan raja dan sultan.

Di Jawa Timur pada umumnya kehidupan di lingkungan tentara setelah revolusi 1945 berbeda dengan kebiasaan di Jawa Tengah. Meskipun pembicaraan antara atasan dan bawahan ada kalanya menggunakan bahasa Jawa, namun katakatanya bersifat biasa dan seringkali terdengar kasar. Atau kalau tidak berbahasa Jawa biasa, orang-orang berbicara bahasa Indonesia.

Kehidupan tentara di Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada masa revolusi atau awal kemerdekaan tidak saya ketahui. Tetapi tatkala saya bertugas di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1956, saya membiasakan diri, baik di lingkungan keluarga maupun di kemiliteran, untuk berbahasa Indonesia, tidak berbahasa Jawa atau Sunda.

Kita bertekad membongkar nilai-nilai feodalisme dan membangun nilai-nilai demokratis. Kita tidak membangun negara dengan bentuk kerajaan tetapi negara berbentuk republik. Kita menciptakan kehidupan demokratis dalam suasana dialog, dan meniadakan kebiasaan pemberian anugerah atau upeti seperti yang berlangsung dalam kehidupan kerajaan. Tidak ada lagi Sabdo Pandito Ratu! yang ada hanyalah kekuasaan di tangan rakyat.

Tetapi sejak pemerintahan Orde Baru gejala neo-feodalisme menguat kembali. Lewat siaran televisi kita lihat orang menyembah atau sungkem kepada pemimpin. Ini tidak perlu ditayangkan. Kalau anak sungkem kepada orang tua, ini cukup di rumah saja, tidak perlu untuk khayalak ramai. Ini petunjuk anak menghormati orang tua.

Saya tidak tahu apakah gejala ini tumbuh dengan sengaja atau tidak sengaja. Mungkin ada tangan tak terlihat. Namun sepengetahuan saya, para pemimpin Indonesia sekarang pada umumnya adalah keturunan rakyat biasa. Bisa dihitung dengan jari siapa pemimpin yang berasal dari “darah biru”. Belum tentu anak bupati kelak menjadi bupati, atau anak jenderal menjadi jenderal. Dalam suasana kehidupan demokratis yang esensinya adalah persaingan, maka seorang pemimpin muncul karena proses kompetisi. Siapa mampu bersaing, dialah yang akan naik menjadi pemimpin.

Sekarang struktur pemerintahan meluas dan membesar ke samping. Birokrasi menjadi besar. Semua orang ingin menjadi pemimpin. Tetapi kepemimpinan yang dikejar bukanlah dalam arti kelembagaan, melainkan kepemimpinan pribadi yang feodalistik.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan