Prisma

Dialog: Hak Milik Intelektual dan Alih Teknologi

Pengantar

MASALAH hak kekayaan intelektual belakangan ini sering dibicarakan, pertanda bahwa kita merasa perlu dan tengah berbenah diri dalam pengaturan hak milik intelektual tersebut. Tim Keppres (Keputusan Presiden) 34/1986 yang mulai bekerja menangani masalah ini sejak pertengahan tahun lalu, sudah menyelesaikan rancangan amandemen Undang-undang Hak Cipta.

Kini tim tersebut menyiapkan RUU Paten. “Di dalam RUU itu,” kata Menteri Muda Sekretaris Kabinet, Moerdiono, yang mengetuai Tim Keppres 34 tersebut, “akan kita sisipkan gagasan-gagasan alih teknologi.”

Alih teknologi menjadi penting karena teknologi itu sendiri adalah faktor produksi yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan bahan baku, modal dan tenaga kerja. Efektivitas perundang-undangan yang berkaitan dengan itu, seperti dikatakan Moerdiono, tergantung pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap UU itu sendiri, dan kesiapan aparatur negara/pemerintah dalam melaksanakannya.

“Dialog” tentang hak kekayaan intelektual dan alih teknologi ini, selain mengetengahkan pendapat Menteri Moerdiono, juga menyajikan pandangan Dr. Sumantoro, dari Dewan Ketahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas), serta Dr. Teddy Pawitra, Direktur Utama PT Star Motor. Dr. Sumantoro, yang juga menjadi Ketua Tim Kerjasama BPPT-FHUI untuk Alih Teknologi, menyebut dalam masalah ini, pertimbangan hukum dan pertimbangan ekonomi harus berjalan bersama-sama, dengan ketat. Di sisi lain, Dr. Teddy Pawitra, sebagai orang yang berasal dari kalangan swasta, melihat, setelah kita menentukan pola pengembangan industri dan teknologi, kita harus mempertegas, siapa yang akan jadi “penggerak”: pemerintah atau swasta. Jika penggerak itu swasta, katanya, diperlukan iklim yang menunjang pertumbuhan swasta di Indonesia. Redaksi

Kemasyarakatkan Pemahaman dan Kebutuhan akan Tenaga Ahli, Moerdiono, Menteri Muda Sekretaris Kabinet, Ketua Tim Keppres 34/1986 (Tim kerja yang secara khusus mempelajari masalah-masalah di bidang kekayaan intelektual)

Hak kekayaan intelektual sebenarnya mengacu pada jenis hak milik perorangan yang bersifat tak berwujud (intangible). Lingkup jangkauannya meliputi dua kelompok utama, yaitu copyright (hak cipta) dan hak kekayaan industri. Yang termasuk dalam kelompok hak kekayaan industri adalah paten (di dalamnya termasuk apa yang biasa kita kenal dengan sebutan utility models yang umumnya dikaitkan dengan petty patent, atau paten sederhana); merek dagang (merek dagang); desain produk industri; dan rahasia dagang. Peristilahan dalam masalah ini sengaja saya pertahankan  dalam bentuk aslinya — dalam bahasa asing — untuk mencegah kerancuan makna karena belum adanya istilah dalam bahasa Indonesia yang kita sepakati bersama.

Satu di antara Enam Issue Mendasar, Sumantoro, Staf Eselon I, Bidang Perencanaan Jangka Panjang, Dewan Hankamnas

MASALAH teknologi, dalam visi Dewan Hankamnas adalah satu di antara enam isyu mendasar yang bisa mengancam, di samping masalah kependudukan, sumber alam, manajemen nasional, nilai-nilai budaya, dan masalah internasional. Untuk kependudukan, yang jadi masalah bukan hanya sekedar jumlah dan angka pertumbuhannya, tetapi juga masalah kualitas dan sikap. Dalam hal sumber alam, yang jadi persoalan bukanlah apakah kita memiliki sumber alam atau tidak, tetapi apakah sumber alam itu kita kuasai atau tidak. Dalam manajemen nasional, antara lain termasuk masalah korupsi dan aparat yang bersih. Dan untuk teknologi, masalah pemilihan serta akibat-akibatnya adalah persoalan yang perlu dipertimbangkan dengan berhati-hati. Pada beberapa bidang kita memang harus memilih teknologi canggih — karena ia memang dibutuhkan — misalnya: komputer ataupun satelit Palapa. Tetapi pada bidang-bidang tertentu pertimbangan ketenagakerjaan perlu kita perhitungkan.

Siapa yang Harus Jadi Penggerak? Teddy Pawitra, Direktur Utama “Star Motor” PENGEMBANGAN teknologi dan industri di Indonesia, menurut saya sangat ditentukan oleh kemajuan kita dalam bidang pendidikan. Kita memerlukan para ahli dan peneliti untuk masalah ini. Riset dan pengembangan harus dapat kita lakukan. Korea misalnya, sudah melakukannya. Negeri itu memiliki Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST), suatu lembaga yang secara terpusat melakukan riset dan pengembangan, yang hasil-hasilnya kemudian dapat dipakai oleh dunia industri Korea. Pendekatannya adalah pendekatan produk. Kita, Indonesia tentunya harus pula mampu untuk itu karena bagaimanapun kita tidak bisa terus-menerus bergerak dengan lisensi

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan