Prisma

Dialog | Kiat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Pengantar

Kemampuan Pemerintah Daerah Tingkat II untuk menghimpun pendapatan asli daerah sendiri (PADS) memang masih relatif rendah, padahal senantiasa didengung-dengungkan bahwa titik berat otonomi daerah berada pada Daerah Tingkat II. Akibatnya pemerintah daerah tidak pernah mampu membiayai kebutuhan pembangunannya dari kantong sendiri. Kuncuran dana dari Pemerintah Pusat jesteru menjadi sumber utama pembangunan daerah. Secara umum dapat disebutkan hampir 85 % dana dari Pusat, baik subsidi maupun bantuan, mengucur ke daerah, sedangkan sisanya sebesar 15 % digali dari daerahnya sendiri untuk membangun daerah.

Bagaimana kiat pemerintah daerah untuk meningkatkan PADS? Pada umumnya mereka melakukan dua pendekatan, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk melakukan intensifikasi pungutan maka sumberdaya manusia ditingkatkan; koordinasi antara karyawan dan instansi terkait dikembangkan; kualitas pelayanan diperbaiki dan pengawasan terhadap para wajib pajak diefektifkan. Sedangkan ekstensifikasi pungutan dilakukan dengan pendataan obyek dan subyek pajak/retribusi, penggalian sumber-sumber baru dan pembuatan peraturan-peraturan daerah yang lebih sesuai dengan perkembangan keadaan. Banyak pengalaman daerah untuk meningkatkan PADS yang dapat dipelajari dan dicontoh.

Tim Liputan Prisma – Paulus Widiyanto, Yoyok Hadiwabyono, Dwi Arya Wisesa, Paul J. Litaay dan Anang B. Rachmadi – melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa Bupati dan Walikota antara lain Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bantul, Kotamadya Ujung Pandang dan Kotamadya Cirebon. Berikut ini laporan lengkap wawancara tersebut. Redaksi

Menjemput “Bola” dari Wajib Pajak

I Gusti Alit Putra, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Badung

Kabupaten Badung memang mempunyai Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) yang cukup besar dari kontribusi Pajak Pembangunan I (PB I). Selama lima tahun terakhir baik PADS maupun sumbangan PB I senantiasa meningkat. Realisasi PADS juga selalu berada di atas target. Bila pada tahun anggaran 1990/91 realisasi PADS mencapai Rp 18,3 miliar maka pada tahun 1994/95 jumlahnya menjadi Rp 53 miliar lebih. Sumbangan PB I mencapai Rp 44 miliar.

Namun karena kami mempunyai kewajiban-kewajiban untuk membantu daerah-daerah lain di Provinsi Bali ini, maka mau tidak mau kami pun berkewajiban untuk menggali potensi-potensi lain yang bisa ikut menunjang agar kami lebih mantap lagi dalam pelaksanaan otonomi Daerah Tingkat II. Karena itu pos PADS yang memungkinkan, baik seperti dari pajak daerah, retribusi daerah maupun dari pos-pos lainnya digarap, di samping tentunya bantuan dari pemerintah daerah tingkat I Bali dan pemerintah Pusat.

Kita tentukan apa potensi Kabupaten Badung yang mungkin untuk digarap tanpa merusak lingkungan, bermanfaat bagi masyarakat, dan juga bermanfaat bagi peningkatan PADS. Misalnya di bidang pariwisata kita mengembangkan obyek-obyek wisata. Kami berusaha untuk meningkatkan agar sedikit demi sedikit ada keseimbangan antara wilayah selatan dan wilayah utara. Kami kaji apa yang cocok untuk wilayah utara sehingga akan mendatangkan suatu hasil bagi daerah dan masyarakat. Kami meningkatkan obyek-obyek wisata dan usaha-usaha yang ada di masyarakat, baik usaha pertanian dalam arti luas maupun kegiatan-kegiatan seperti industri kecil dan lain-lain. Untuk wilayah utara sekarang kami sedang kembangkan dan tingkatkan rumah potong hewan, baik untuk sapi, babi dan lain-lain. Kami sudah melakukan

perintisan pembangunannya, sehingga kelak akan menghasilkan pemasukan bagi daerah.

Untuk meningkatkan PADS, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu ke dalam dan ke luar. Ke dalam, yakni bagaimana intensitas pemungutan terhadap pajak dan retribusi daerah; peningkatan aparat sebagai sumberdaya manusia dan profesionalisme pelaksanan tugas. Penggemblengan ke dalam bagi peningkatan kualitas mereka dilaksanakan melalui penataran maupun kegiatan lainnya. Sedangkan yang ke luar berkaitan dengan mendekati wajib pajak, masyarakat dan sebagainya. Kami harapkan melalui pembinaan yang terarah, termasuk juga sistem “menjemput bola,” juga sistem-sistem lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa ikut aktif membayar pajak tanpa harus dipaksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Di samping kami juga bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu lainnya. Kita dorong agar para wajib pajak itu bisa lebih aktif.

Teknik inilah yang kami gunakan. Sekarang tinggal menjaring masing-masing obyek yang mempunyai nilai tersendiri. Misalnya potensi pajak penerangan jalan. Walaupun pada awalnya agak berat bagi masyarakat, mungkin mereka kaget, namun sekarang obyek ini sudah bisa berjalan dengan baik. Pada tahun anggaran 1993/94 pajak penerangan jalan hanya menyumbang Rp 150 juta, maka pada tahun 1994/95 telah mampu memberikan kontribusi sebesar Rp 1,1 milyar. Pajak reklame, di satu pihak kami gencarkan dan tertibkan supaya suasana kota menjadi baik dan asri; di pihak lain kami juga ingin mendapat hasil kutipannya. Kami sudah membuat Perda untuk peningkatan tarif.

Membangun Daerah dengan Mapalus

Karel L. Senduk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Minahasa

Prosedur pembentukan kabupaten menjadi daerah otonomi percontohan diawali dengan penilaian terhadap semua daerah di suatu provinsi dalam melaksanakan otonomi daerah. Selama ini setiap daerah sebenarnya sudah menerima urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah Pusat, termasuk kepada Kabupaten Minahasa. Dalam sejarah kepemerintahan dan pelaksanaan otonomi di Minahasa ini, masalah urusan pusat yang diserahkan di daerah sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak zaman Belanda, kemudian pada zaman Republik, dengan UU Pokok Pemerintahan Daerah, dari Undang-undang tahun 1948, UU tahun 1957 dan terakhir UU No. 5 Tahun 1974, sudah ada urusan-urusan yang diberikan kepada daerah. Urusan-urusan itulah yang kita laksanakan sekarang.

Pusat menilai dan melihat bagaimana pelaksanaan urusan-urusan yang diserahkan sejak Kabupaten Minahasa dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 29/1959. Semula ada 6 urusan sebagai kewenangan atau modal pangkal, selanjutnya ada penambahan lagi 4 urusan yang diserahkan. Secara teknis semua urusan itu adalah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan dilaksanakan oleh perangkat pemerintah daerah seperti kantor dinas-dinas di Minahasa.

Kalau pertimbangannya adalah dari segi geografis, wilayah Minahasa memang dekat dengan ibukota provinsi Sulawesi Utara. Kemudian Kabupaten Minahasa ini ditetapkan sebagai salah satu uji coba percontohan otonomi daerah, setelah sebelumnya dicalonkan oleh provinsi Sulawesi Utara.

Pertimbangan lain barangkali adalah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan pemerintah, pada akhirnya Kabupaten Minahasa ditetapkan dalam rangka melaksanakan titik berat otonomi daerah, yang sesuai dengan perundang-undangan berada di daerah tingkat

dua. Urusan-urusan pemerintahan yang sepatutnya diurus oleh Daerah Tingkat II lalu diserahkan oleh Pemerintah Pusat atau pun Pemerintah Daerah Tingkat I.

Sebagian dari urusan-urusan Pusat, dan berdasarkan persetujuan departemen-departemen di Pusat, diserahkan oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan di hadapan Gubernur, dan demikian pula urusan-urusan provinsi diserahkan kepada Kabupaten Minahasa dalam rangka uji coba percontohan otonomi daerah. Ada bidang dan urusan-urusan tertentu yang sudah diserahkan. Dalam pelaksanaannya sekarang, sesuai dengan ketentuan, sebab setelah pencanangan otonomi daerah penyerahan, beberapa urusan sudah diserahkan oleh Gubernur. Beberapa ketentuan teknis telah diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Menteri Dalam Negeri. Menyangkut teknis pemerintahan daerah itu, sudah diterbitkan keputusan yang sedang kita laksanakan sekarang ini.

Menjaring Melalui Pelayanan Satu Atap

H. Khumaedhi Syafrudin, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon

Porsi Pendapatan Asli Daerah Sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan terdiri dari hasil-hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha BUMD dan usaha lain-lain yang sah. Namun selama ini kita masih berorientasi pada Undang-undang yang sebetulnya sudah tidak sesuai lagi yaitu Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957 tentang kewenangan daerah untuk menarik pajak. Sesuai dengan potensi, kepentingan serta kondisi daerah, Pemerintah Daerah Kodya Cirebon berusaha menjabarkan bagaimana cara kita memanfaatkan peluang-peluang dalam kerangka perundang-undangan yang berlaku tersebut.

Kodya Cirebon sudah melaksanakan beberapa kiat peningkatan PAD sehingga sekarang sudah berhasil mencapai 38% atau Rp 10,7 milyar dari APBD sebesar Rp 27 milyar. Angka ini sudah cukup tinggi untuk sebuah

kotamadya yang memiliki luas wilayah hanya 37 Km2 dengan penduduk 256 ribu jiwa. Karena wilayah Kodya Cirebon adalah perkotaan yang berkembang pesat, maka kami harus pandai-pandai memanfaatkan fasilitas-fasilitas kota. Kami menjual jasa pelayanan kota, sehingga retribusilah sumber pendapatan yang paling menonjol. Retribusi daerah seperti retribusi parkir dan terminal bis, retribusi limbah sampah, retribusi pasar, dan rumah sakit. Sekarang pajak daerah telah tertinggal jauh dari retribusi daerah. Dari PAD sebesar Rp 10,7 milyar, kontribusi retribusi daerah hampir mencapai 65%.

Kita harus melihat prospek ke depan bila berbicara titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II. Titik berat sumber-sumber pendapatan bagi daerah juga harus diikutsertakan. Kita menghimbau agar Pusat menyempurnakan Undang-undang No. 11 tahun 1957, banyak lagi kewenangan daerah diperlukan agar kita bisa mengelola beberapa pungutan yang bukan pajak. Otomatis kelak kalau sudah terbentuk dinas, hasil retribusinya masuk ke kas daerah. Sektor perdagangan dan perindustrian, misalnya, prospek hasilnya sangat besar. Sekarang pendapatan sektor-sektor ini masih masuk ke Pusat. Ini hanyalah salah satu kemungkinan kontribusi dari dinas-dinas, karena tidak semua departemen dapat menyumbangkan hasil ke kas daerah, seperti Departemen Penerangan, dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap Langkah ada Dasar Hukumnya

H. Malik B. Masry, Walikota Kepala Daerah Tk. II Ujung Pandang

Dasar pikiran untuk mengembangkan kota – sama halnya dengan sebuah rumah tangga – bahwa dia harus mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup. Berbicara tentang keberhasilan otonomi daerah, dengan demikian, tidak terlepas dari adanya kekuatan ekonomi, walaupun peranan politik tidaklah kecil. Otonomi daerah lebih ditentukan oleh kekuatan potensi ekonomi. Bukan karena saya berasal dari lingkungan ilmu ekonomi, tapi memang begitulah kira-kira keadaannya. Otonomi daerah kalau hanya diukur dari segi politik, memang besar peranannya, tetapi untuk bertahan dalam jangka panjang, relatif tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Karena potensi ekonomi adalah hal mendasar untuk menunjang otonomi daerah. Misalnya kekuatan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS). Ada tiga persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu kelembagaan, sumberdaya manusia dan sistem. Kesemuanya harus didukung oleh kekuatan ekonomi yang cukup. Karena itu ada beberapa hal dalam PADS harus kita angkat ke permukaan, seperti apa potensi ekonomi daerah yang diperkirakan akan berkembang.

Ujung Pandang adalah daerah jasa dan perdagangan. Sesungguhnya, sektor jasa lebih jauh memberikan prospek yang cepat dibandingkan dengan sektor pertanian. Elastisitas pertumbuhan daerah pertanian relatif rendah daripada daerah jasa atau daerah niaga. Sebenarnya Ujung Pandang memiliki banyak dimensi, yaitu sebagai daerah industri, perdagangan, jasa, pendidikan dan daerah wisata. PADS Ujung Pandang mencapai Rp 23 milyar dari Rp 98 milyar tahun 1995. Jadi kontribusi PADS antara 22-25% terhadap total APBD.

Kiat-kiat yang telah kita lakukan di sini tidak sedikit. Selain intensifikasi potensi yang ada, juga ekstensifikasi sumber-sumber yang dapat dikembangkan. Dari segi kelembagaan,

Ujung Pandang pada prinsipnya siap untuk melaksanakan otonomi daerah. Dalam menata kota yang menjadi dasar adalah kelembagaan. Mengelola suatu kota, kalau organisasi sudah “mentok” hal-hal lain akan sulit dikembangkan. Untuk menata organisasi diperlukan manusia. Hal lainnya adalah sistem. Mengenai sistem ini sejauh mana kita lakukan secara optimal dan efisien.

Pada awal jabatan sebagai walikota tanggal 21 Februari 1994, kondisi penerimaan PADS hanya mencapai Rp 13 milyar; sekarang sudah mencapai Rp 23 milyar dalam tempo satu tahun. PDRB pada waktu itu Rp 1,1 trilyun, sekarang sudah mencapai Rp 1,26 trilyun. Tingkat pertumbuhan ekonomi waktu itu 7,1%, sekarang sudah naik menjadi 8,2%. Sedangkan pendapatan perkapita saat itu Rp 1,1 juta dan sekarang sudah mencapai Rp 1,2 juta per tahun.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi Ujung Pandang yang cepat itu karena daerah ini termasuk daerah yang mempunyai kekuatan potensi jasa yang cukup tinggi. Pelabuhan udara Ujung Pandang adalah gate way internasional, sedang pelabuhan lautnya merupakan pelabuhan kontainer internasional. Hanya saja sekarang kedua pelabuhan ini untuk sementara waktu sedang di-upgrade. Tiga tahun yang akan datang Ujung Pandang akan lebih berkembang lagi.

Sektor-sektor PAD yang paling menonjol di Ujung Pandang secara berurutan adalah retribusi IMB, retribusi pasar, Pajak Pembangunan I, retribusi parkir, dan seterusnya pajak reklame. Tapi sektor-sektor pendapatan ini berfluktuasi.

Pemisahan Wilayah Memberikan Hikmah

H. Syaifullah A.R, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang

Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) terhadap APBD Kabupaten Tangerang dari tahun ke tahun cukup besar dan terus meningkat. Pada tahun anggaran 1994/95 kontribusinya mencapai 40% dari APBD sebesar Rp 80 miliar lebih. Sumber pemasukan yang paling besar adalah dari retribusi daerah yaitu Rp 15,6 milyar terhadap realisasi PADS Rp 32,5 milyar. Jenis-jenis retribusi yang menonjol antara lain Izin Mendirikan Bangunan, Advice Planning, Dispensasi Izin Jalan, retribusi Hasil Alam, penerimaan dari Puskesmas/Balai Pengobatan/BKIA dan lain-lain. Sedangkan Pajak Daerah memberikan kontribusi Rp 9 milyar pada tahun anggaran tersebut. Jenis-jenis pajak daerah yang potensial adalah Pajak Pembangunan I, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Keramaian Umum, Pajak Reklame, dan lain-lain. Di Kabupaten Tangerang bermunculan banyak hotel dan restoran seperti di Bumi Serpong Damai, Pamulang, Ciputat, Curug, Pondok Aren dan lain-lain.

Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mencapai target pemasukan PADS tahun 1995/96. Sampai bulan Agustus 1995 yang lalu realisasi PB I telah mencapai 75% dan Pajak Penerangan Jalan Umum meraih 53% dari target; perolehan retribusi daerah antara lain IMB telah melebihi target, demikian pula Fatwa, di mana masing-masing sudah menyetor Rp 3 milyar lebih. Kami optimis target PADS tahun ini akan tercapai, apalagi kami telah menggunakan berbagai jurus untuk meningkatkan perolehan PADS.

Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang selama ini telah melakukan banyak studi banding ke daerah-daerah lain yang memiliki unggulan-unggulan, karena kami yakin bahwa karakter setiap daerah tidaklah sama. Misal ada daerah yang unggulan PADSnya dari retribusi parkir, ada yang unggulannya berasal dari retribusi IMB, dan lain-lain. Kita mengamati dan mempelajari unggulan-unggulan tersebut dan semuanya dipelajari sebagai masukan. Kita saling tukar menukar informasi tentang PADS di antara Kantor-kantor Dinas Pendapatan Daerah di seluruh Indonesia pada setiap awal tahun anggaran.

Penentuan Target Sesuai Kemampuan

Sri Roso Sudarmo, Bupati Kabupaten Bantul

Sasaran pembangunan ekonomi memang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan dan kesempatan kerja, memeratakan pendapatan masyarakat, meningkatkan kegiatan ekonomi regional serta mengupayakan pergeseran struktur perekonomian ke arah struktur ekonomi yang lebih seimbang di Kabupaten Bantul ternyata semakin menunjukkan hasil yang nyata. Pendapatan per kapita atas dasar harga yang berlaku di Kab. Bantul Rp 628.208 pada tahun 1992 berhasil ditingkatkan menjadi Rp 732.141 pada tahun 1993, atau naik sebesar 16%. Trend kenaikan ini juga berlaku untuk tahun selanjutnya. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ekonomi juga tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang makin baik yaitu sebesar 5,3% pada tahun 1992 menjadi 5,8% pada tahun 1993. Walaupun sektor pertanian masih memberikan kontribusi terbesar (30,04%) pada struktur perekonomian, namun perkembangan sektor lain terutama pada sektor industri pengolahan memberikan kontribusi yang makin meningkat. Industri pengolahan pada tahun 1992 memberikan kontribusi sebesar 17,2% dan pada tahun 1993 memberikan kontribusi sebesar 17,88%. Ini menunjukkan ke-

cenderungan berkurangnya ketergantungan pada sektor pertanian.

Secara umum Anggaran Pembangunan Kabupaten Bantul dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Anggaran tersebut diperoleh dari berbagai sumber antara lain berasal dari program bantuan pembangunan (Inpres-Inpres), proyek-proyek sektoral/APBN, Bantuan Presiden, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bantuan luar negeri atau pun sumbangan dari pihak ketiga. Namun demikian harus diakui bahwa sumber-sumber dana yang berasal dari PAD persentasenya memang relatif kecil jika dibandingkan dengan dana yang berasal dari subsidi/bantuan pembangunan.

Perolehan PAD dari tahun ke tahun cenderung meningkat, namun proporsi dana yang berasal dari non PAD tetap jauh lebih besar. Untuk meningkatkan PAD kami terus mengupayakan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap, baik penggalian pajak daerah dan retribusi daerah, memperbaiki manajemen Badan Usaha Milik Daerah serta berusaha menggali pemasukan dari sumber-sumber lain yang sah guna memantapkan kemandirian daerah.

Realisasi PAD Kabupaten Bantul selama

lima tahun terakhir berkisar antara 13 – 16% terhadap APBD. Pada tahun anggaran 1994/95 kami menentukan target PAD sebesar Rp 2,9 milyar, namun realisasinya berhasil mencapai Rp 3,2 milyar atau sekitar 15,58% dari APBD. Daerah-daerah lain kabarnya ada yang mampu meraih 30%, bahkan sampai 50% dari APBD-nya. Pendapatan Bantul memang relatif masih kecil.

Kami senantiasa menentukan target yang mungkin tercapai berdasarkan perhitungan. Kami tidak mau emosional, tetapi bersikap realistis. Kadang-kadang DPRD meminta supaya target perolehan PAD dinaikkan agar aparat pemerintah daerah dapat bekerja lebih serius dan tertantang. Kami tetap memperhatikan dan menampung pendapat Dewan yang terhormat tersebut. Dalam hal ini kami harus melakukan kombinasi. Di satu pihak targetnya harus ditentukan seoptimal mungkin, namun jangan sampai menetapkan target yang berada di luar kemampuan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan