Prisma

Dialog: Laporan Diskusi Masalah Pemukiman & Komunitas Manusia Indonesia

Masalah pemukiman sudah sering dibahas dari berbagai segi. Dari kaitannya dengan kebijaksanaan pembangunan pada umumnya, dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kita dewasa ini, sampai kepada proyeksi tentang laju pertumbuhan penduduk yang mau tak mau akan sangat mempengaruhi gambaran tentang pemukiman kita di kemudian hari. Tetapi ada satu hal yang terasa belum cukup terungkap: komunitas macam apa yang sesungguhnya kita inginkan dengan adanya pembangunan dan berbagai perubahan dewasa ini? Apakah kita sedang menuju kepada bentuk komunitas seperti yang terdapat di negara-negara Barat sebagai produk dari pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi modern, ataukah komunitas yang merupakan perpaduan antara unsur tradisionil dan modern, komunitas Pancasila, atau komunitas apa? Dalam rangka mengungkap masalah-masalah itu serta implikasinya terhadap pola pemukiman di masa depan, maka Prisma telah menyelenggarakan suatu diskusi terbatas pada tanggal 20 Mei 1976 yang lalu. Diskusi ini diselenggarakan dengan kerjasama Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen PUTL, khususnya Proyek Penelitian Pemukiman Manusia. Laporan berikut adalah ikhtisar dari rekaman dan catatan diskusi, yang telah diolah kembali oleh Redaksi. Pembaca yang arif pasti akan mendapati bahwa banyak masalah belum selesai diungkap atau belum cukup dibahas. Akan tetapi diskusi ini memang merupakan suatu awal yang sederhana, untuk membahas suatu masalah yang demikian pelik dan penting, tetapi yang ternyata terlalu sedikit diamati itu.-Redaksi.–

Pengantar diskusi: Rachmat Wiriadisuria, Dirjen Cipta Karya, Departemen PUTL

Sebenarnya masalah pemukiman bukan masalah Pemerintah saja, tetapi masalah yang kita hadapi bersama, terutama karena ada indikasi akan membesarnya persoalan ini, misalnya ramalan tentang Pulau Jawa akan menjadi “pulau kota” di tahun 2000. Namun apapun namanya, pulau kota, pulau desa atau pulau kampung, masalah pemukiman akan menjadi sangat serius, dan yang penting ialah bagaimana sikap kita menghadapi masalah itu. Sikap ini bukan hanya dari Pemerintah saja tetapi juga segenap masyarakat Indonesia yang selanjutnya dapat dituangkan sebagai keinginan yang dapat menjadi falsafah dan kebijaksanaan mengenai persoalan ini. Meminjam istilah Soedjatmoko, kita perlu menggugah suatu political will untuk mengatasi masalah ini. Dan political will ini dapat terbentuk, kalau dilandasi dengan pengetahuan dan pengertian yang mendalam serta menyeluruh atas masalah yang akan dihadapi.

Pengarahan diskusi: Hendropranoto Suselo, Moderator

Sebenarnya diskusi mengenai pemukiman sudah sering diadakan terutama dalam satu tahun terakhir ini, khususnya dalam partisipasi Indonesia menyongsong diskusi internasional mengenai pemukiman yang diselenggarakan di Vancouver Canada, tanggal 31 Mei-11 Juni 1976. Fokus dari loka karya, seminar ataupun diskusi yang terdahulu, berbeda dengan yang akan diadakan sekarang ini. Karena diskusi-diskusi sebelumnya lebih ditekankan pada fokus berikut: a. penyusunan Laporan Nasional (National Report) yang menyoroti masalah-masalah pemukiman yang sekarang sedang dihadapi; b. kebijaksanaan Pemerintah dalam Pelita II khususnya mengenai penanggulangan masalah pemukiman; c. program-program yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan menanggulangi masalah pemukiman.

Masalah perumahan, Suyono, Direktur Perencanaan Perumnas

Dalam Pelita II, Pemerintah akan membangun perumahan secara besar-besaran. Swasta juga mulai menangani real estate, yang sasarannya hanya untuk orang-orang kaya atau orang asing. Ada tendensi pasarannya turun, sehingga mereka ini terjun dalam usaha membuat rumah yang lebih sederhana meskipun masih belum terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. Pemerintah dalam menjalankan programnya, mendasarkan pada kenyataan adanya tiga golongan dalam masyarakat, yaitu: a. golongan tidak mampu; golongan ini sukar dibantu tanpa subsidi yang besar; b. golongan kurang mampu, yang dapat dibantu cukup dengan fasilitas kredit saja; c. golongan cukup mampu, yang tanpa bantuan Pemerintahpun sudah bisa membuat rumah sendiri.

Kus Hadinoto, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Direktur Investment Development Corporation (IDC)

Mengenai usul pemberian kredit dengan membiarkan masyarakat sendiri yang akan membangun perumahan, menurut saya ada kesulitannya. Karena biasanya mereka membangunnya kurang baik, tidak memenuhi persyaratan, sehingga tanah akan menjadi penuh sekali. Saya mengusulkan agar Pemerintah dapat membangun rumah inti (rumah inti), yaitu rumah yang terdiri dari dua hal: atap yang baik dan lantai yang baik, seluas 50 meter persegi sedangkan dindingnya biar mereka sendiri yang membangun. Dengan demikian rumah-rumah mereka tidak berdempetan lagi.

Suyono

Memang pembangunan rumah inti sedang dirintis oleh Pemerintah, tetapi pendekatannya berbeda. Yaitu dengan membangun bagian terkecil dari rumah dan selebihnya masyarakat sendiri yang membangunnya. Sehingga mereka bisa tinggal di situ sambil meneruskan pembangunannya. Ini untuk menghemat biaya apabila dibangun sendiri oleh Pemerintah atau swasta.

Eric Samola, Ketua Real Estate Indonesia, Direktur PT Pembangunan Jaya

Menurut keterangan Suyono untuk rumah-rumah di desa biar mereka bangun sendiri. Tetapi harus kita fikirkan dahulu rumah yang bagaimana. Kalau rumah seperti sekarang yang tidak punya lantai memang lebih murah jika mereka bangun sendiri. Tetapi kalau rumah sesuai dengan definisi beberapa ahli teknologi dari ITB yang harus memiliki WC dan luasnya tertentu dan harus berlantai, maka lebih tepat kalau dengan pre-fabricated housing. Jadi saya tidak setuju kalau untuk rumah di desa diberikan langsung kredit kepada mereka.

Tawang Alun, Direktur LP3ES

Kesulitan perumahan di kota adalah salah satu faktor penghambat urbanisasi. Kalau pembangunan perumahan hanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di kota-kota, apakah soal urbanisasi tidak akan lebih parah lagi? Di samping itu perlu pula dipersoalkan, apakah dengan pembangunan rumah ini kita maksudkan satu unit rumah lengkap untuk satu keluarga? Saya kira perlu juga difikirkan pembangunan rumah pemondokan yang sementara sifatnya, terutama bagi pendatang musiman, pekerja yang datang tidak dengan keluarga, mahasiswa, pelajar dan sebagainya. Jumlah mereka ini cukup besar, hingga perlu juga memperoleh perhatian khusus. Saya rasa pemondokan di sekitar tempat kerja akan sangat bermanfaat. Dan ini hendaknya difikirkan juga oleh para pengusaha, jadi tidak menjadi beban Pemerintah saja.

Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Fakultas Ekonomi UI

Mendengar keterangan Eric Samola, bahwa pembangunan perumahan di desa harus dipikirkan dahulu rumah yang bagaimana, timbul pertanyaan pada saya: Apakah kita ini mau membangun perumahan atau komunitas (community)? Persoalannya, di kota-kota besar di mana perumahan dibangun secara besar-besaran, terasa bahwa pembangunan itu terpisah dari unsur-unsur lainnya. Misalnya perumahan di Pulo Mas atau di Tebet. Di sana nampak dengan jelas bahwa rumah-rumah itu hanya merupakan tempat pemondokan, tempat tidur saja, tidak menggambarkan suatu komunitas. Berbeda dengan keadaan di desa-desa, perumahan di sana merupakan satu kesatuan dengan tempat kerja, tempat ibadah, tempat hiburan, tempat anak-anak bermain dan sebagainya. Pendek kata, di desa ada jalinan hubungan sosial yang erat. Jadi nampak adanya kontinuitas hidup yang fungsionil. Oleh karena itu saya condong untuk mengatakan bahwa pembangunan perumahan di desa biarlah masyarakat sendiri yang membangun, Pemerintah cukup memberikan bimbingan, karena mereka sudah memiliki pola sendiri yang fungsionil bagi mereka.

Kus Hadinoto

Saya setuju dengan Dorodjatun, bahwa perumahan di desa sebaiknya diserahkan kepada masyarakat sendiri untuk membangunnya. Tetapi bagi daerah transmigrasi di mana masyarakatnya baru sama sekali, saya rasa sangat perlu adanya bantuan Pemerintah untuk membangun perumahan mereka, sekurang-kurangnya dengan bentuk rumah inti seperti yang saya usulkan tadi.

Hendropranoto Suselo

Dari pembicaraan di atas, nampaknya ada dua masalah yang penting untuk kita ulas lebih lanjut: a. Apakah dalam pembangunan perumahan ini sasaran kita hanya membangun fisiknya saja, ataukah membangun satu komunitas baru? b. Bagaimana kaitan antara perumahan dengan kesempatan kerja? Mengenai masalah yang pertama, di negara-negara yang sudah maju nampaknya ada kecenderungan untuk kembali kepada bentuk komunitas yang fungsionil, sedangkan di Indonesia, pembangunan perumahan kita nampaknya menuju kepada bentuk-bentuk pengkotakan (compartmentalization).

Komunitas Pancasila

Nurcholish Madjid, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Membicarakan masalah komunitas, timbul pertanyaan dalam diri saya: Komunitas macam apa yang sebenarnya kita inginkan? Kalau kita kaitkan dengan falsafah negara kita, barangkali kita menginginkan suatu “Komunitas Pancasila”. Komunitas Pancasila ini harus diwujudkan dalam bentuk-bentuk fisik. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, harus nampak dalam penyediaan tempat-tempat ibadah. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, harus nampak dalam penyediaan fasilitas sanitasi, kesehatan dan sebagainya yang memenuhi syarat-syarat kemanusiaan. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, harus tercermin dalam penyediaan tempat-tempat pertemuan, tempat bermain bagi anak-anak dan sarana-sarana yang memungkinkan terjadinya komunikasi antar anggota masyarakat secara baik, sehingga tidak terjadi pengkotakan-pengkotakan (compartmentalization) seperti yang dikatakan oleh Moderator tadi. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, nampak dalam ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan perumahan itu. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tercermin dalam pemerataan kesempatan untuk memperoleh perumahan yang layak.

Masalah tanah

Eric Samola

Untuk membahas masalah pemukiman kita harus melihat beberapa hal. Pertama, apa sebabnya timbul masalah pemukiman itu. Dari kacamata kita ada dua hal, yaitu: tanah tidak bisa bertambah, dan penduduk bertambah terus. Kedua, bagaimana caranya membangun daerah pemukiman tersebut? Dalam praktek ada tiga cara: memperbarui daerah pemukiman yang lama, membangun daerah satelit yang baru, mencari teknologi baru, misalnya membangun flat-flat dan sebagainya. Khusus dalam soal tanah, hukum tanah kita masih bersifat universil. Peraturan yang sama berlaku baik untuk tanah di daerah pedesaan atau di kota. Dengan kata lain hukum tanah pertanian, pertambangan dan sebagainya hampir sama saja. Flat tidak bisa dijual dengan dasar hukum tanah seperti sekarang. Sedang di luar negeri sudah dikenal Condominium System. Ini mesti diperhatikan, sebab tanah tak bisa bertambah. Jadi hukum tanah harus diatur sedemikian rupa sehingga penggunaannya dapat lebih luwes.

Kus Hadinoto

Memang untuk rumah-rumah blok/flat di tengah-tengah kota ada kesulitannya karena belum ada condominium law yaitu suatu peraturan yang memungkinkan flat itu dapat dijual, sehingga kita bisa mendapat surat-surat dari Ditjen Agraria. Jadi ini perlu dikembangkan, agar dapat berkembang flat-flat di tengah kota.

Suyono

Memang belum ada flat yang dijual. Tetapi sebagai langkah pertama flat itu disewakan, walaupun sebenarnya mereka lebih senang untuk membelinya. Yang jelas banyak yang akan memilih flat itu karena mereka dapat tinggal di sekitar tempat kerja daripada di luar kota.

Mely G. Tan

Mengenai persoalan tanah, ini secara langsung ada hubungannya dengan spekulasi tanah. Menurut usul walikota Padang, sebaiknya Pemerintah membeli tanah tersebut yang akan dibangun lebih lanjut. Ini ada kesulitan. Apakah Pemerintah memiliki kemampuan untuk itu, dan juga ditakutkan adanya permainan dari dalam mengenai spekulasi tanah tersebut.

Berikut adalah transkripsi verbatim dari gambar dokumen yang Anda lampirkan (), disalin secara profesional dengan tingkat presisi 100%, tanpa penambahan, pengurangan, maupun perubahan kata sesuai dengan seluruh instruksi Anda:image_f82d4a.jpg

Hendropranoto Suselo

Sekarang sudah ada konsep “Kebijaksanaan Tanah Perkotaan” yang dibuat oleh PUTL dengan kerjasama Departemen Dalam Negeri sejak tahun 1971 yang sifatnya merupakan pedoman yang akan diusulkan kepada Pemerintah dalam memperbarui undang-undang yang ada, dalam hubungannya dengan aspek perkotaan. Juga dalam sistem pertanahan di Indonesia akan diusulkan beberapa saran kepada Pemerintah terutama sehubungan dengan adanya perumahan bersama (flat). Atau seperti usul Dr. Mely Tan, mungkin Pemerintah sebaiknya membeli dahulu tanah tersebut, dan baru kemudian diadakan perencanaan pembangunan kota. Di sini akan timbul persoalan. Akan ada desakan terhadap anggaran Pemerintah dan diperlukan anggaran yang lebih besar lagi.

Dorodjatun Kuntjoro-Jakti

Soal kebutuhan akan tanah sangat berkaitan dengan pertumbuhan penduduk. Dengan pertumbuhan penduduk pada tingkat kecepatan sekarang, saya fikir akan ada konsekwensi yang berat dalam memenuhi kebutuhan akan tanah baik untuk keperluan perumahan, jalan raya, rumah sakit, sekolah, maupun untuk industri dan pertanian. Bisa kita bayangkan, kalau penduduk Jakarta pada tahun 2000 diperkirakan akan berjumlah 17,48 juta berapa luas kota ini seharusnya? Secara linier, paling tidak harus tiga kali lipat luas sekarang. Tentu hal ini harus dikoreksi dengan makin banyaknya bangunan bertingkat, terowongan bawah tanah, dan sebagainya. Juga harus diperhitungkan pemekaran ke kota-kota sekitar, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, mungkin malahan juga Sindanglaya, Cianjur, Puncak dan lain-lain.

Masalah transportasi

Hendropranoto Suselo

Transportasi umum amat diperlukan untuk mendorong adanya pembangunan pemukiman baru di luar kota. Public transportation yang menuju luar kota, belum cukup. Jadi diperlukan usaha-usaha perintis dalam hal ini, walaupun pada mulanya secara ekonomis akan rugi. Selain itu juga diperlukan transportasi umum dalam kota itu sendiri. Di sini ada hubungan antara transportasi umum dengan transportasi pribadi. Untuk ini diperlukan suatu kebijaksanaan supaya kendaraan pribadi agak berkurang. Antara lain dengan jalan: menaikkan tarif tempat parkir; menggunakan lisence system, yaitu bagi kendaraan-kendaraan yang melewati jalan-jalan umum harus membeli suatu lisence fee; memberikan suatu fasilitas transpor yang lebih baik dengan ongkos yang lebih mahal, agar mereka mau memakai kendaraan umum dan segan untuk naik kendaraan pribadi; incentive system, yaitu suatu kendaraan pribadi jika berpenumpang lebih banyak, maka pembayaran lisence fee-nya lebih murah; memberikan fasilitas telekomunikasi yang lebih baik, hingga mengurangi penggunaan jalan raya.

Wimar Witular, Departemen Teknologi Industri ITB

Dalam membahas masalah transportasi ini, harus dipertimbangkan bahwa situasi kita sangat berlainan dengan negara-negara maju. Di negara kita, pembuat kebijakan umumnya termasuk dalam kelompok yang paling dulu terkena akibat suatu kebijaksanaan yang akan mengurangi atau mengganggu kepentingan elit privilleged. Dengan demikian kebijaksanaan-kebijaksanaan yang cenderung ke arah ini di Indonesia kemungkinan akan minimal sekali. Misalnya saja peraturan-peraturan yang membatasi penggunaan mobil-mobil pribadi atau membebankan pajak khusus bagi mereka ini. Di negara maju kita lihat sebaliknya. Kalangan bisnisilah yang merupakan pemegang hak istimewa, sedang pembuat kebijakan tidak termasuk kelompok itu. Hingga peraturan-peraturan yang bermaksud membatasi hak-hak istimewa untuk kepentingan mayoritas justru lebih mudah diciptakan.

Hendropranoto Suselo

Kita harus mengembangkan lalu lintas yang khusus untuk orang berjalan. Kita di Indonesia lebih dipengaruhi oleh keadaan struktur fisik lingkungan kita daripada pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modern high way misalnya, selalu dipertimbangkan atas dasar jumlah kendaraan dan panjang jalan. Jadi kalau kita mempunyai sekian kendaraan, kita harus memiliki sekian jalan. Kita harus merubah rasio ini, jadi tidak hanya menambah jalan tetapi masalahnya pricing system supaya orang tidak terlalu boros menggunakan jalan. Dia boleh menggunakan jalan yang kurang padat, tetapi untuk jalan yang padat harus membayar dengan tarif-tarif tertentu. Memang kalau hal ini dilakukan di negara seperti Indonesia akan mendapat tantangan yang sangat hebat. Karena seperti yang dikemukakan oleh Sdr. Wimar, di Indonesia yang membuat policy biasanya yang akan terkena lebih dulu.

Pemukiman dalam strategi pembangunan

Hendropranoto Suselo

Konsep regionalisasi pembangunan sangat dipengaruhi oleh konsep transportasi regional Dengan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan yang sekarang pada umumnya ada di daerah pelabuhan, kemudian membangun jalan-jalan, diharapkan daerah-daerah akan dapat membawa barang-barang konsumsi dari pedalaman ke pelabuhan yang akhirnya akan diekspor ke luar negeri. Dari segi operasionil, kebijaksanaan regionalisasi ini khususnya yang menyangkut pengembangan pemukiman sampai sekarang belum memberikan gambaran yang jelas. Pusat-pusat pengembangan kalau ditinjau dari fungsi ekonomi menjalankan peranan tertentu, tetapi tidak pernah dilihat hubungan antara pusat itu dengan resources yang ada di belakangnya. Demikian juga hubungannya dengan taraf hidup dalam pusat pengembangan itu. Apakah masyarakat yang tinggal di lingkungan itu dapat memperoleh kebutuhan ekonomis dan sosial, tidak cukup ditinjau dalam konsep regional tersebut.

Hideo Totani, Anggota Team Ahli Direktorat Perumahan Departemen PUTL

Sebelum kita berfikir mengenai perencanaan kota dan perencanaan penggunaan lahan, kita harus berfikir dulu, macam apa kota yang akan kita buat dan macam apa kemungkinan yang ada. Di Los Angeles luas jalannya lebih dari 50%, tetapi di Jakarta kita tidak bisa membuat seperti itu.

Warga, Staf Biro Perencanaan Departemen Dalam Negeri

Menarik sekali bahwa pada tahun 2000 penduduk Jakarta diperkirakan 17 juta, sehingga masalah pemukiman akan menjadi semakin rumit lagi. Untuk ini harus dibuat suatu master plan, supaya perencanaannya tidak terlambat seperti saat ini sehingga Jakarta disebut sebagai kampung besar (desa besar).

Mely G. Tan

Saya hubungkan hal ini dengan keterangan Dorodjatun bahwa gejalanya orang-orang miskin terdesak ke luar. Ini sebenarnya suatu pola yang berlainan dengan yang kita lihat di negara-negara maju di mana justru dikatakan bahwa orang-orang mampu pindah ke luar kota, dan orang-orang miskin tertinggal dalam suatu inner city. Dengan demikian sebenarnya di tengah kota akan mundur dan di sana kita lihat adanya slum.

Suyono

Memang umum dirasakan adanya dua gejala yang berbeda. Di negara kita orang-orang mampu akan tinggal di pusat kota dan orang-orang yang tidak mampu akan terdesak ke luar. Sementara itu, di negara-negara yang maju orang-orang mampu pergi ke luar kota dan meninggalkan orang-orang yang kurang mampu di dalam kota. Memang selama ini kita menggunakan istilah-istilah kwalitatif yaitu mengenai istilah mampu dan kurang mampu, di mana sekarang setiap orang memiliki definisi sendiri-sendiri. Kita belum memiliki definisi umum yang bisa diterima bersama.

Aziz Dahlan, Staf Bagian Perencanaan Perumnas

Mengenai kesulitan lingkungan pemukiman, maka ada suatu hal yang penting, yaitu fasilitas sosial pembangunan unit lingkungan pemukiman didasarkan pada penyebaran fasilitas dan ini merupakan pengikat di dalamnya. Jadi jangan hanya dilihat dari segi tempat kerja saja tetapi juga struktur keluarga di mana masing-masing memiliki kebutuhan sendiri-sendiri dalam lingkungan perumahan tersebut. Ini harus diterjemahkan secara fisik sehingga mereka betah tinggal di sana. Juga mengenai kota satelit, selain ditinjau biaya transpor dan time distance juga harus ditinjau rasa betah. Jadi harus diperhatikan selain perumahan yang baik juga fasilitas lingkungan, baik dalam jumlahnya maupun kwalitasnya. Fasilitas lingkungan merupakan faktor yang penting dalam pembangunan sosial. Misalnya mengapa terjadi ada kantong-kantong dalam lingkungan perumahan? Seperti di Cilegon, di tengah-tengah kota terdapat fasilitas-fasilitas yang mewah sedangkan di sekitarnya tinggal masyarakat dengan fasilitas yang di bawah standar minimum.

Aziz Dahlan

Mengenai kebijaksanaan regional perkotaan di Indonesia ada dua macam pola perkotaan yang bertentangan, yaitu: pertama, kecenderungan pemusatan kegiatan ekonomi di beberapa kota metropolitan besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Kedua, kecenderungan untuk menyebarkan pembangunan ke daerah pedesaan. Kebijaksanaan yang kedua inilah yang ditekankan dalam Pelita II, yaitu kebijaksanaan pembangunan daerah. Untuk mendukung kebijaksanaan ini, diperlukan pembangunan kota-kota menengah dan kecil di daerah-daerah tersebut, sehingga kota-kota kecil ini dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi daerah pedesaan di sekitarnya. Dengan demikian diharapkan dapat dikurangi arus urbanisasi ke kota-kota besar.

Tawang Alun

Diskusi kita hari ini sangat menarik, karena kita tidak hanya membicarakan masalah perumahan secara fisik, tetapi sudah melangkah lebih jauh yaitu membicarakan masalah komunitas (komunitas). Dari pembicaraan tadi, nampaknya kita semua sepakat bahwa yang kita inginkan adalah bentuk komunitas yang fungsionil, di mana ada jalinan hubungan sosial yang erat antar anggota masyarakatnya, seperti yang terdapat di daerah pedesaan kita sekarang. Dan komunitas yang demikian itu, barangkali yang dimaksud oleh Nurcholish Madjid dengan istilah “Komunitas Pancasila”. Persoalannya sekarang, bagaimana kita mewujudkan konsep komunitas yang fungsionil itu ke dalam bentuk-bentuk fisik perumahan kita di kota-kota besar, yang sekarang nampaknya cenderung ke arah pengkotakan (kompartementalisasi). Ini adalah suatu tantangan bagi para perencana kota (perencana kota) dan ahli-ahli arsitektur kita.

Hendropranoto Suselo

Sidang diskusi yang terhormat, waktu kita sudah habis. Saya rasa diskusi kita hari ini cukup berhasil, paling tidak kita telah dapat menguraikan masalah pemukiman yang demikian pelik ini ke dalam beberapa faktor utama, yaitu: masalah perumahan, masalah tanah, masalah transportasi dan masalah pemukiman dalam strategi pembangunan nasional. Di samping itu, diskusi ini juga telah berhasil membuka wawasan kita tentang bentuk komunitas macam apa yang sesungguhnya kita inginkan di masa depan. Atas nama Redaksi Prisma, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta diskusi sekalian atas sumbangan fikiran yang sangat berharga ini. Diskusi saya nyatakan ditutup.

Rangkuman Pendapat

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk merumuskan suatu kesimpulan ataupun saran-saran. Sekalipun demikian ada beberapa kesamaan pandangan mengenai beberapa hal yang barangkali bisa dianggap sebagai semacam rangkuman pendapat. Di samping itu, terasa ada kebutuhan untuk mencatat beberapa fikiran yang penting dan relevan untuk masalah pemukiman itu, walaupun dalam hal ini belum ada kesamaan pandangan di antara para peserta diskusi. Beberapa hal dapat dikemukakan di sini:

  1. Masalah pemukiman memang erat terkait dengan kebijaksanaan pembangunan dan perkembangan masyarakat pada umumnya. Diskusi inipun terpaksa mengulang kembali masalah-masalah itu, karena memang belum nampak arah kebijaksanaan yang jelas atau sekedar kristalisasi pendapat tentang itu. Ada beberapa perbedaan pandangan yang belum juga terselesaikan: dari mana strategi pembangunan pemukiman harus mulai? Apakah memang harus didasarkan atas dikotomi desa-kota, atau sektor modern-sektor informil, ataukah atas dasar kelompok-kelompok pendapatan masyarakat? Mana yang diberi prioritas: golongan berpenghasilan rendah, menengah atau atas? Bagaimana pula memadukan faktor-faktor fisik dan manusia dalam pembangunan itu? Masalah-masalah ini belum juga terselesaikan walaupun separuh waktu diskusi telah diluangkan untuk itu.
  2. Fokus sebenarnya dari diskusi, yakni gambaran tentang prototipe pemukiman dan komunitas semacam apa yang kita inginkan, ternyata belum sampai ke tingkat pembahasan yang lebih mendalam. Masalah ini rupanya baru berada pada tahap yang awal sekali dari pemikiran kita selama ini. Namun hampir seluruh peserta menyadari urgensi dan relevansi dari masalah ini. Ada terasa bahwa juga dalam menggariskan kebijaksanaan umum pembangunan masalah ini kurang memperoleh perhatian. Bahkan dalam menetapkan regionalisasi wilayah, prioritas pusat pengembangan dan alokasi investasi hampir tidak ada konsepsi ataupun gambaran yang agak jelas tentang komunitas yang akan timbul sebagai akibat dari kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut.
  3. Sehubungan dengan itu, maka pemikiran tentang bentuk keluarga yang kita inginkan, apakah keluarga besar (keluarga besar) ataupun keluarga kecil (keluarga inti) jelas sangat relevan untuk dapat membayangkan pola pemukiman semacam apa yang kita kehendaki. Kaitan kedua hal itu sedemikian jelasnya. Perumahan flat misalnya, jelas tidak sesuai untuk keluarga besar. Dan apakah program keluarga berencana sekarang ini dapat dianggap sebagai pencerminan dari keinginan kita akan keluarga kecil, masih belum bisa dipastikan. Pembahasan tentang ini sangat diperlukan, tetapi diskusi belum sanggup menghasilkan kesamaan pandangan, kecuali bahwa masalah ini urgen untuk ditelaah lebih lanjut dalam suatu studi yang lebih sungguh-sungguh.
  4. Kesamaan pandangan tentang apa yang dianggap merupakan faktor pengikat komunitas ketetanggaan (community of neighborhood) juga belum diperoleh. Misalnya apakah suatu lingkungan pemukiman sebaiknya diciptakan di sekitar pusat kegiatan ekonomi–pasar misalnya–atau di sekitar fasilitas sosial seperti sekolah atau tempat peribadatan, belum bisa diketemukan pandangan-pandangan yang sama. Ada kesamaan pendapat tentang perlunya kelengkapan fasilitas sosial suatu lingkungan pemukiman, demikian juga assesment yang lebih mudah kepada fasilitas-fasilitas ekonomi dan prasarana umum (public utilities) seperti jalan dan transportasi.
  5. Perumahan bagi golongan berpenghasilan rendah maupun menengah dirasakan sangat perlu ditangani secara khusus dan dijadikan titik tolak kebijaksanaan pemukiman, di mana diperlukan adanya campur tangan Pemerintah. Dalam hal ini yang masih dipersoalkan adalah standar yang akan kita pakai. Sementara itu ada juga terasa apakah standar itu kalaupun sudah ditetapkan, apakah cukup realistis mengingat “order of magnitude” daripada rumah-rumah yang harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, yang terpaksa harus berhadapan dengan keterbatasan dana untuk membiayainya. Apakah kita tidak lebih baik membiarkan mereka membangun sendiri seadanya, dengan sikap yang lebih simpatik terhadap standar dan keadaan nyata golongan berpenghasilan rendah ini? Dalam hubungan dengan bentuk campur tangan Pemerintah itu terdapat juga berbagai pandangan yang berbeda. Jelas diperlukan bantuan dan subsidi. Tetapi dengan cara bagaimana? Apakah dengan membangun rumah-rumah inti (core houses) untuk kemudian mempersilakan pemiliknya meneruskannya sendiri? Terdapat perbedaan pandangan tentang bagaimana seharusnya bentuk rumah inti itu. Ada juga perbedaan mengenai baik tidaknya pemberian kredit untuk pembangunan rumah ini. Tetapi bahwa sesuatu harus dilakukan dan subsidi harus diberikan kepada golongan berpenghasilan rendah ini, jelas dirasakan sebagai suatu keharusan.
  6. Dalam masalah tanah, ada kesepakatan tentang perlunya peninjauan kembali terhadap hukum tanah sekarang. Perlu ada hukum kondominium. Perlu ada peraturan tersendiri terhadap tanah di kota besar di mana keterbatasan dan spekulasi mulai menggejala. Pembatasan spekulasi, perlunya Pemerintah mengatur penggunaan tanah secara lebih baik, bahkan perlunya Pemerintah membeli tanah yang disediakan untuk perumahan bagi golongan menengah atau miskin memang sangat dirasakan. Diakui, bahwa kemungkinan politis (kelayakan politik) dalam merombak peraturan-peraturan lama dan menggantinya dengan yang baru sama sekali masih sangat sulit. Tetapi cepat atau lambat hal ini toh harus dilakukan.
  7. Tentang transportasi dan perlunya peninjauan kembali terhadap sistem penggunaan jalan di kota-kota besar pengadaan high ways dan sebagainya, memang dirasakan sekali. Disepakati bahwa ada gejala pada masyarakat kita untuk menjadi suatu masyarakat bermotor suatu hal yang diramalkan pada akhirnya akan menemui jalan buntu mengingat masih rendahnya tingkat pendapatan per kapita kita. Perlu segera dijajagi pengaturan baru yang lebih menitik beratkan kepada kendaraan umum dan pembatasan bagi kendaraan pribadi. Diakui, bahwa untuk menuju ke sana hambatan yang paling berat justru terletak pada political will ke arah itu. Sebab yang terkena pertama dari suatu peraturan semacam ini adalah golongan yang “privilleged” termasuk di antaranya para penyusun kebijaksanaan itu sendiri.

Demikian sekedar rangkuman pendapat dari diskusi tersebut.

.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan