PengantarSoal desa dan kota bukan semata-mata soal hubungan antara dua sub-sistem dalam sistem pembangunan wilayah; tidak juga soal alokasi anggaran dan investasi saja, walaupun variabel-variabel ini penting sekali. Tetapi barangkali yang paling dramatis adalah transformasi tradisi, gerak ke arah modernisasi, yang selama ini diniscayakan terhembus dari pusat-pusat pengembangan di kota, menuju wilayah pedalaman yang menampung sekitar sembilan puluh juta warga negara. Dengan dialog ini kita mencoba mengungkap pandangan para perencana, peneliti dan pembuat kebijaksanaan tentang strategi yang sebaiknya diterapkan dalam hal ini. Soal siapa yang harus memikul beban pembangunan, bagaimana perimbangan antara desa dan kota dalam hal ini, bagaimana mengatasi arus perpindahan penduduk ke kota-kota utama di mana “gula” ekonomi dan kesempatan sosial menumpuk, dan apa yang harus dilakukan oleh kota-kota ketika daya tampung desa sudah mencapai titik jenuh. Apakah seperti diasumsikan sejak lama industrialisasi memang merupakan satu-satunya “juru selamat” dari kemelut keterbelakangan dan kemiskinan, ataukah kita harus mengakomodir dan mentolerir sektor-sektor informil yang selama ini ternyata telah menjadi “lebensraum” dari jutaan warga negara? Tentu, kita tidak beranggapan bahwa jalan keluar bisa ditemukan dengan mudah; apa yang mungkin berhasil kita ungkapkan adalah cetusan-cetusan awal dari suatu pemikiran yang masih menanti pembahasan, pengembangan dan penyempurnaan lebih lanjut. Kalau cetusan-cetusan pemikiran ini berhasil mengundang lebih banyak pertanyaan daripada kesimpulan, maka tunailah sudah missi dialog ini. – Redaksi
Memanfaatkan telur emas desa, A.T. Birowo Kepala Biro Perencanaan Departemen Pertanian
Input anggaran untuk desa Anggaran Pembangunan untuk sektor Pertanian & Pengairan selama Pelita I adalah sejumlah sekitar 212 milyar rupiah. Dari anggaran itu yang dimanfaatkan oleh Departemen Pertanian adalah sekitar 42 milyar rupiah. Untuk Pembangunan Desa tersedia anggaran sekitar 88 milyar rupiah. Hingga keseluruhannya untuk Pertanian & Pengairan ditambah dengan Pembangunan Desa, menjadi sekitar 300 milyar rupiah. Kalau dilihat dari anggaran pembangunan Pelita I secara keseluruhan, ini berarti bahwa anggaran untuk sektor Pertanian & Pengairan sekitar 19%, dan anggaran untuk Pembangunan Desa 8%. Hingga dengan demikian alokasi keseluruhan untuk Desa dan Pertanian adalah sekitar 27%. Anggaran yang sama untuk Pelita II, yang dimulai tahun 1974/1975 dan berakhir tahun 1978/1979 adalah sebagai berikut. Anggaran sektor Pertanian & Pengairan sekitar 1.000 milyar rupiah atau merupakan 22% dari seluruh anggaran belanja negara, di mana dari anggaran itu yang dimanfaatkan oleh Departemen Pertanian sekitar 620 milyar atau 12%. Untuk anggaran Pembangunan Desa (Inpres Desa, Inpres SD, Inpres Kabupaten, dan lain-lain) tersedia anggaran sejumlah 737 milyar. Anggaran Desa ini merupakan sekitar 15% dari seluruh anggaran belanja negara. Jadi kalau anggaran sektor Pertanian & Pengairan ditambah dengan anggaran Pembangunan Desa, menjadi sekitar 37% dari seluruh anggaran pembangunan negara. Anggaran Pembangunan Negara keseluruhan untuk Pelita II, seperti kita ketahui adalah sekitar 4.800 milyar rupiah.

Perencanaan mungkin bagus tetapi bagaimana pelaksanaannya? Sumitro Maskun Kepala Biro Perencanaan Departemen Dalam Negeri
Kebijaksanaan peningkatan pendapatan warga desa Saya tidak melihat bahwa masalah desa dan kota dan masalah urbanisasi serta hal lain-lain yang bersangkutan dengan masalah itu harus semata-mata dipecahkan dari segi perencanaan regional. Saya melihat soalnya lebih bersifat “beleid”, artinya bagaimana kebijaksanaan mengenai masalah tersebut, karena masalah ini adalah sangat mendesak dan membutuhkan penyelesaian yang segera. Dikhotomi desa dan kota mungkin lebih bersifat administratif, sebab banyak juga kota yang lebih mirip desa dalam arti yang sebenarnya. Demikian pula halnya masalah dasar penukaran (terms of trade) antara desa dan kota yang dianggap pincang, sebenarnya bisa diselesaikan bila terdapat kebijaksanaan yang tepat. Apabila petani kita memiliki suatu organisasi kelembagaan semacam Farmers Association di Taiwan, mungkin dasar penukaran yang timpang itu bisa diperbaiki. Di Negeri itu petani menjual hasil produksinya dengan harga yang sama seperti pada harga pasaran di kota. Petani mengetahui keadaan pasaran di kota bahkan di luar negeri sekalipun, apabila hasil pertanian itu harus diekspor. Sebab perhimpunan petani terus-menerus memberikan informasi. No, seandainya petani-petani kita di desa memiliki kelembagaan semacam ini, saya kira mereka tidak akan mengalami ketimpangan dasar penukaran. Tidak terpaksa menjual hasil produksinya secara murah, dan masih pula harus membayar ongkos transpor dan sebagainya. Sementara itu bila mereka ingin membeli barang-barang dari kota, mereka terpaksa membayar mahal plus ongkos transpor. Dengan demikian masalahnya adalah kebijaksanaan untuk membina tumbuhnya kelembagaan semacam ini, yang berupa KUD atau koperasi lainnya.

Pedesaan: fokus pembangunan, Achmadi Direktur Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri
Pembangunan desa di Indonesia yang kini sedang dilaksanakan dasar-dasarnya merupakan satu kesatuan dengan konsepsi pembangunan Nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang berarti bahwa tujuan pembangunan desa adalah identik dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu: pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya. Mengingat bahwa sekitar 81,2% penduduk Indonesia bermukim di daerah pedesaan, dan dengan demikian merupakan sumber daripada potensi human resources di samping sumber dari potensi kekayaan alam, maka jelaslah betapa pentingnya kedudukan, peranan dan fungsi dari daerah pedesaan sebagai dasar atau basis pembangunan nasional. Hal ini disadari oleh pemerintah maupun wakil-wakil rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mencapai kesepakatan nasional agar prioritas pembangunan diarahkan serta difokuskan ke daerah pedesaan.

Titik jenuh desa dan strategi kota, Salmon Kodiyat Direktur Tata Kota dan Tata Daerah Departemen PUTL
Meningkatnya urbanisasi kelihatannya merupakan konsekwensi yang tak bisa dihindari lagi dari pembangunan ekonomi. Korelasi itu sedemikian positif dan universil untuk membenarkan asumsi bahwa laju pembangunan ekonomi yang tinggi yang diukur berdasarkan pendapatan per kapita, tingkat output dan konsumsi memang menghasilkan tingkat urbanisasi yang tinggi. Sekedar sebagai gambaran dapat disebutkan bahwa penduduk perkotaan Indonesia pada tahun 1961 baru mencapai sekitar 14 juta atau 14,8% dari seluruh penduduk, tahun 1971 sudah menjadi 20,7 juta atau 17,8% dari seluruh penduduk. Dengan perkiraan laju pertumbuhan sebesar 4,4% setahun, maka penduduk perkotaan pada tahun 2000 nanti akan naik menjadi tiga kali lipat dari jumlah sekarang. Limabelas tahun mendatang, penduduk Jawa akan mencapai sekitar 100 juta jiwa, pada saat mana diperkirakan hanya sekitar 65 sampai 70 juta saja yang bisa ditampung di pedesaan, karena daya tampung desa sudah mendekati titik jenuh. Sementara itu, kota-kota belum cukup siap menampung arus pendatang baru. Penyediaan kesempatan kerja selama periode sensus 1971 hanya sekitar 2,8% (di pedesaan lebih sedikit lagi, hanya sekitar 1,6%). Maka terjadilah apa yang kita risaukan sekarang: pengangguran yang besar di daerah perkotaan, dengan segala rangkaian masalahnya. Kesemuanya menuntut perencanaan yang matang dalam pengembangan daerah dan regional, dengan wilayah perkotaan sebagai pusat perkembangan bagi wilayah sekitarnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kota-kota sebagai pusat perkembangan perlu dibina, distimulir dan diarahkan perkembangannya, sehingga perkotaan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen bagi kerangka kebijaksanaan pembangunan, seirama dengan tahap-tahap pertumbuhan ekonomi.

Pemecahan urbanisasi: fundamentil atau tambal sulam? Soetjipto Wirosardjono Kepala Pusat Penelitian Masalah Perkotaan dan Lingkungan DKI Jakarta
Suatu kebijaksanaan nasional tentang urbanisasi, saya fikir harus dimulai dengan pemecahan persoalan yang paling fundamentil: dikuranginya pemusatan yang berlebihan di Jakarta. Sekarang ini untuk menanam modal dalam rangka PMA dan PMDN saja orang harus memperoleh keputusan dari Jakarta. Tentu tidak aneh kalau orang-orang bisnis lebih suka menanamkan modalnya di Jakarta atau di tempat yang tidak jauh dari Jakarta. Bukan hanya karena Jakarta memiliki lebih banyak fasilitas, tetapi juga karena urusan tetek bengek lebih mudah diselesaikan. Jadi untuk apa tanam modal di daerah-daerah yang letaknya jauh dari pusat? Soalnya mungkin akan berlainan kalau BKPM Daerah berwenang memberi izin, memberi liburan pajak atau fasilitas-fasilitas lainnya kepada penanam modal.
Tentu, masalahnya tidak terbatas pada penanaman modal saja. Banyak kewenangan lain, bentuk pemusatan lain, yang mau tidak mau ikut memperbesar “daya tarik” Jakarta yang berlebihan. Dan kita tak usah heran kalau sementara desa-desa dan kota-kota kecil lainnya mengalami out migration, Jakarta justru kebanjiran migran. Kesempatan ekonomi maupun sosial yang lebih besar, mobilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya tentu saja merupakan godaan bagi mereka yang berkemampuan tinggi untuk mencoba peruntungannya di Jakarta. Kecuali bikin repot Jakarta, larinya “cream of the cream” ini juga menyebabkan kota-kota lain kehilangan tenaga-tenaga yang trampil, muda dan bersemangat, serta punya “sense of achievement” yang tinggi. Kalau semua soal ini hendak dipecahkan, maka persoalan yang paling pokok adalah ada tidaknya kemungkinan politik (political feasibility) untuk menyebarkan wewenang yang memusat itu ke daerah-daerah?
Dan dari segi daerah yang bersangkutan, mampukah menerima delegasi wewenang itu dengan tidak? Masalah-masalah yang fundamentil inilah yang harus dipecahkan oleh suatu kebijaksanaan nasional untuk memecahkan masalah urbanisasi.

Sebarkan “gula” itu ke kota-kota lain, Bun Yamin Ramto Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jaya.
Mau tak mau persoalannya melibatkan hubungan antara Pusat dan Daerah. Soal pengembangan kota Jakarta misalnya, tidak bisa hanya diselesaikan dengan tindakan-tindakan Pemerintah Daerah DKI saja. Perbaikan apapun yang kita lakukan, pembangunan apapun, akhirnya toh harus menghadapi arus pertambahan penduduk dan urbanisasi dari daerah lain. Kalau pertambahan penduduk secara nasional baru mencapai 2% sampai 2,6%, maka di Jakarta angka tersebut mencapai sekitar 5,8%. Betapapun pelayanan dan fasilitas kota kita lipat gandakan, ia akan tetap terbentur pada banjir penduduk. Jadi harus ada tindakan yang sepadan dari daerah-daerah lain, atau melalui suatu pemecahan yang bersifat nasional. Kembali kita kepada keluhan lama. Terlalu banyak soal berpusar di Jakarta. Bayangkan: kurang lebih 75% uang yang bereredar berada di Jakarta. Semua lin penerbangan berpusat di Jakarta juga. Semua keputusan penting tentang segala soal dibuat di Jakarta. Dan adalah wajar jikalau ada tendensi dari semua kalangan untuk berada paling dekat dengan tempat pengambilan keputusan. Jadi sempurnalah sudah: gula terlalu besar menumpuk di Jakarta. Dan semutpun berbondong-bondong mendekat. Mengapa tidak sebarkan gula ke kota-kota lain atau daerah-daerah lain?
