Masalah Perburuhan, terutama yang menyangkut perlunya perbaikan nasib kaum buruh, akhir-akhir ini kembali memperoleh perhatian pers Indonesia. Prisma kali ini juga berusaha mengungkapkan beberapa segi masalah perburuhan, terutama dalam kaitannya yang erat dengan masalah kesempatan kerja yang menjadi topik nomor ini. Apabila kesempatan kerja mengandung masalah pokok bagaimana memberi pekerjaan bagi setiap warganegara yang mau dan mampu bekerja, maka esensi dari masalah perburuhan adalah bagaimana mereka yang sudah bekerja dapat menerima imbalan yang semakin pantas bagi diri beserta keluarganya, rasa aman dalam menunaikan pekerjaan, serta ketentraman batin memandang hidup hari tua, dari keuntungan perusahaan di mana mereka bekerja dalam menghasilkan keuntungan tersebut. Melalui serangkaian wawancara, Prisma mencoba mengangkat gambaran kehidupan kaum buruh kita sekarang disertai dengan upaya-upaya yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah, perusahaan dan kaum buruh sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Untuk ini telah direkam pendapat-pendapat dari Agus Sudono yang sebagai Ketua Umum Federasi Buruh Seluruh Indonesia diharapkan dapat memberikan gambaran kehidupan kaum buruh serta apa fungsi serikat buruh di Indonesia dewasa ini. S.K. Trimurti, bekas Menteri Perburuhan RI yang pertama mengetengahkan wawasannya mengenai filosofi hak dan kewajiban kaum buruh, dan Oetoyo Oesman, Direktur Jendral Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi RI dari segi kebijaksanaan Pemerintah. Di fihak lain juga diminta pandangan mereka yang dianggap mewakili kaum “majikan”, seperti R.M. Hadjiwibowo, Direktur Hubungan Luar dan Perencanaan Unilever Indonesia, serta M. Curtis Jr., Presiden Direktur dari perusahaan elektronik PT Fairchild Indonesia. Disadari bahwa Dialog ini mengandung kekurangan, karena tiadanya pandangan dari kaum buruh sendiri, namun masalah yang terungkapkan dalam diskusi ini terlalu penting untuk dilewatkan begitu saja.-Redaksi.-
Perlu undang-undang pengaturan upah minimum yang adil dan layak, Agus Sudono, Ketua Umum FBSI
Sepuluh tahun Orde Baru menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam perekonomian Indonesia dilihat dari segi makro. Pelita II dibandingkan dengan Pelita I juga mempunyai sasaran yang lebih jelas: pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, perataan pembangunan dan keadilan sosial. Karena itu, menurut pandangan saya, sudah tiba waktunya bagi pemerintah untuk memperhatikan segi-segi mikro dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Di bidang perluasan lapangan kerja, usaha-usaha mengurangi pengangguran tampaknya sebagian besar baru sampai pada tahap keinginan, belum banyak langkah-langkah kongkrit dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasinya. Kita, misalnya belum mempunyai man power planning. Dalam pandangan saya kesempatan kerja ini seharusnya dijadikan program nasional yang ditanggulangi secara integral dan sinkron, seperti halnya Program Keluarga Berencana, Puskesmas dan sebagainya. Sebagai contoh dapat saya kemukakan keinginan pemerintah untuk mengurangi jumlah perusahaan perakitan mobil dari 35 menjadi 10. Ini jelas akan menambah pengangguran. Kenapa tidak dari dulu-dulu pemerintah menyadari hal ini?

Mustahil sengaja menurunkan profit demi kesempatan kerja, R.M. Hadjiwibowo, Direktur Hubungan Luar dan Perencanaan Unilever Indonesia.
Pada dasarnya perilaku suatu perusahaan merupakan pencerminan (refleksi) daripada perilaku individu-individu yang bekerja dalam perusahaan. Sebagai manusia yang hidup, perusahaan tidak lain adalah sumber perikan nasib bagi mereka. Oleh karena itu, salah satu kepentingan yang tidak dapat dielakkan oleh mereka adalah kepentingan perusahaan.
Bagi suatu perusahaan, indikator sukses tidaknya ditentukan oleh faktor survival, profit, growth dan pemikiran terhadap lingkungan. Menurut pendapat saya, tidak ada suatu perusahaan pun, baik swasta, asing maupun negara, yang dengan sengaja bersedia menurunkan profitnya demi untuk memberikan kesempatan kerja.

Hak dan kewajiban kaum buruh harus seimbang, S.K. Trimurti
Di dalam setiap proses produksi ada tiga faktor yang tidak dapat diabaikan, yaitu alam, modal dan tenaga kerja. Ketiga faktor ini dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil produksi dan jasa-jasa, sekaligus mendapat perhatian atau imbalan yang seimbang dengan sumbangan yang diberikannya. Kita berhak mengolah sumber-sumber alam, namun kita berkewajiban pula memelihara kelestariannya. Janganlah menebang hutang dengan semena-mena karena akan menimbulkan erosi, atau pengotoran udara yang akan menimbulkan krisis ekologi dan mengganggu keseimbangan alam itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan tenaga kerja. Manusia itu sejak lahir berhak menikmati hasil-hasil produksi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Setelah ia mencapai usia tertentu, manusia itu wajib bekerja. Sesuai dengan martabat kemanusiaannya, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar ’45, “setiap warganegara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak . . .”. Kalau kita konsekwen ingin melaksanakan Undang-undang Dasar ’45 itu, maka tenaga kerja dan/atau buruh itu berhak pula menerima imbalan dari sumbangannya dalam proses produksi dalam bentuk upah, jaminan sosial, jaminan hari tua dan perlindungan waktu melaksanakan pekerjaan. Umpamanya, pengusaha hutan seharusnyalah menyampaikan keterangan tentang hilangnya seorang manusia (buruh) di tengah hutan belantara, atau buruh yang mati tertimpa runtuhan waktu pembangunan gedung-gedung. Dalam hal ini pengusaha wajib memberikan uang atau apapun namanya kepada keluarga yang ditimpa musibah itu. Terhadap buruh wanita, pengusaha atau majikan wajib menjaganya agar dalam bekerja fungsi biologisnya sebagai wanita tidak terganggu.
Dengan sedikit pandangan filosofis ini, berdasarkan konsep keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka akan lebih jelas bagi kita untuk melihat masalah kehidupan kaum buruh dan perbaikan nasibnya di masa depan.

Kalau management baik, serikat buruh tidak perlu, M. Curtis Jr., Presiden Direktur PT Fairchild Indonesia
Korporasi multinasional dan tenaga kerja
Dalam tahun-tahun terakhir ini memang banyak kritik yang dialamatkan kepada Multinational Corporation (MNC). Di dalamnya terdapat banyak sikap pro dan kontra terhadap penanaman modal MNC di dunia internasional. Akan tetapi janganlah dilupakan bahwa dengan datangnya perusahaan multinasional seluruh struktur kerja di dunia telah dirubah termasuk juga seluruh struktur upah (salary structure). Dengan membuka lapangan kerja yang baru diharapkan ditingkatkan taraf hidup dan dengan demikian dapat dirubah style of living mereka. Bersamaan dengan itu MNC senantiasa membawa serta suatu teknologi yang kerap kali tidak lagi memperkerjakan tenaga manusia.
Dalam hubungan dengan itu memang aneh bahwa perusahaan kami yang modern ini masih menggunakan cara produksi yang padat karya. (Sampai sekarang perusahaan kami merupakan assembling yang membuat komponen-komponen transistor, diode, memory devices, OPTO). Beberapa catatan statistik agaknya cukup membantu untuk melihat kenyataan tersebut. Ketika berdiri untuk pertama kalinya pada tahun 1974 kami memperkerjakan sebanyak 250 karyawan, pada tahun 1975 karyawan kami telah naik menjadi 800 orang dan pada tahun 1976 sebanyak 1.700 orang dan tahun 1977 telah kami proyeksikan untuk memperkerjakan sebanyak 2.200 sampai 3.000 orang. Dengan memperluaskan perusahaan dalam beberapa tahun mendatang kami akan mampu memperkerjakan sebanyak 7.000 karyawan. Bilamana tidak terjadi kemacetan dalam urusan bea cukai, maka kami dapat memberikan kerja ekstra bagi 200-300 orang per minggu. Kami juga telah membuka beberapa cabang di negara-negara berkembang lainnya; seperti di Korea, Hongkong, Singapura. Ini hanya untuk kawasan Asia.
Semua kenyataan tersebut di atas disebabkan karena dengan tingkat pekerjaan sampai sekarang di Indonesia tidaklah mungkin untuk melancarkan otomatisasi. Juga dalam jangka waktu 10 sampai 15 tahun mendatang tidak direncanakan adanya otomatisasi dalam pekerjaan kami.
Selain itu alasan yang cukup kuat yang menyebabkan kami tidak memilih untuk mengintrodusir otomatisasi dengan suatu teknologi modern adalah keyakinan kami bahwa betapapun tinggi teknologi dan betapapun tinggi tingkat efisiensi mesin yang dipakai, akhirnya toh tidak dapat diabaikan faktor manusia yang bekerja di samping mesin-mesin tersebut. Karena kita senantiasa masih membutuhkan orang untuk menjalankan mesin.

Hubungan perburuhan Pancasila tak kenal mogok, Oetoyo Oesman, Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja, Departemen Nakertranskop RI
Repelita kedua ini selain berusaha meningkatkan laju pertumbuhan produksi barang dan jasa-jasa, juga berusaha meratakan hasil-hasil pembangunan dan memperluas kesempatan kerja. Peluang ini tentunya mesti diikuti dengan penggarapan yang lebih intensif terhadap masalah perburuhan, yang andilnya cukup besar dalam proses pembangunan nasional kita.

Serikat buruh dan CLA
Melalui serikat buruh, buruh dapat lebih mudah memperjuangkan hak-haknya di samping makin sadar akan kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah telah menganjurkan agar di setiap sektor-sektor produksi didirikan Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP). Kendati demikian proses pembentukan itu masih tersendat-sendat jalannya. Hingga kini baru terbentuk 3.200 SBLP di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada sebanyak 120.000 buah (yang terdaftar sekitar 53.000), dengan jumlah buruh berkisar 2,5 juta orang (terdaftar). Tersendat-sendatnya proses pembentukan itu akibat beberapa faktor, antara lain kurangnya kesadaran berorganisasi di kalangan buruh, pertimbangan-pertimbangan keamanan, sikap beberapa pengusaha yang belum sadar dan lain-lain. Fihak departemen bersama FBSI pusat maupun daerah mendorong sekuat tenaga agar proses pembentukan SBLP berjalan sebagaimana mestinya. Antara lain dengan jalan mengadakan pertemuan secara periodik dengan unsur-unsur pengusaha/majikan, pemerintah setempat dan badan yang bertanggungjawab di soal keamanan. Dengan cara-cara demikian maka pembentukan organisasi tersebut akan lebih dirasakan manfaatnya, terutama untuk kaum buruh. Dan secara tidak langsung hal demikian akan memperkuat ketahanan nasional kita