Prisma

Dialog: Perataan Hasil Pembangunan

Pengantar

Usaha-usaha memberantas kemiskinan dan meratakan hasil pembangunan mulai memperoleh perhatian yang lebih kongkrit sejak kita memasuki dasawarsa tahun tujuhpuluhan. Pembangunan telah dilihat dengan suatu kerangka pemikiran yang baru; dan mulai disadari bahwa pengejaran laju pertumbuhan saja tidak akan memecahkan masalah kemiskinan dan keterbelakangan.

Secara nasional, komitmen kepada usaha perataan hasil pembangunan telah digemakan hampir oleh seluruh kelompok politik. Dan karena rasanya idaman ini begitu dekat dengan cita-cita keadilan sosial, maka iapun memiliki daya tarik magnetis dari suatu semboyan.

Tetapi membuat usaha ini menjadi suatu program kongkrit tidaklah sesederhana mencanangkannya sebagai semboyan. Dan ada banyak langkah yang diperlukan, serta masing-masingnya mengandung kompleksitas tersendiri.

Dalam rangka mengungkapkan itulah Prisma pada kesempatan ini berusaha mengadakan serangkaian wawancara dengan kalangan ahli dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan visi mereka mengenai hal tersebut. Moh. Arsyad Anwar, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Wakil Direktur Bidang Penelitian LPEM-UI, yang sejak lama terlibat dalam penelitian perspektif ekonomi jangka panjang tentu memiliki wawasan yang mendalam tentang masalah distribusi pendapatan, paling tidak ditinjau dari segi teknis ekonomi. Begitu pula H. Rachmat Mulyomiseno, bekas Menteri Perdagangan RI dan kini Ketua Komisi Ekonomi dan Keuangan DPR RI sudah barang tentu memiliki wawasan tersendiri. Tak kurang pentingnya adalah wawasan dari C.J. Simandjuntak, Koordinator Ekonomi Keuangan dari Fraksi Karya Pembangunan DPR dan T.A.M. Simatupang Wakil Ketua Komisi V DPR RI dan Ketua DPP PDI yang memiliki segi pandangan tersendiri.

Rasanya dialog bisa mencapai tujuannya bilamana pandangan dari beberapa sudut ini bisa membuka cakrawala yang lebih luas dari masalah ini. Red.-

Apa yang harus dibagi? Rachmat Mulyomiseno, Ketua Komisi VII DPR, Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan

Tahun 1966, waktu kita mau memasuki Rencana Pembangunan Lima Tahun I, kita menghadapi tingkat inflasi yang tinggi dan kesulitan devisa. Hingga kita merasa bahwa bantuan luar negeri sangat diperlukan. Kemudian dengan anggaran berimbang dan bantuan luar negeri akhirnya kita bisa mengatasi masalah inflasi dan kekurangan devisa itu. Namun dengan berjalannya pembangunan kita masih menghadapi masalah yang lebih pokok lagi, yaitu adanya jurang antara yang makin makmur dan yang kurang makmur serta tingkat pengangguran yang tinggi. Saya tidak melihat bahwa dua masalah yang saya sebut tadi bisa diatasi dengan perubahan sistem. Sebab saya rasa bukan sistemnya yang salah. Saya melihat masalahnya lebih banyak ditentukan oleh seberapa besar sebenarnya kesadaran nasional kita. Cobalah fikirkan, apa yang sudah berubah sejak Deklarasi Ekonomi Orde Lama hingga sekarang? Apakah misalnya “etatisme” dalam perekonomian sudah tidak ada lagi? Mungkin tanpa kita sadari sekarang ini kita masih melihat adanya unsur-unsur etatisme; dengan pengamatan yang saksama kita dapat merasakan adanya “pseudo feodalisme”. Praktek-praktek liberalisasi belum dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebiasaan rakyat kita.

Kemajuan perekonomian kita belum memecahkan masalah, C.J. Simandjuntak, Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Fraksi Karya Pembangunan DPR

Perwujudan demokrasi ekonomi kita dewasa ini dan untuk yang akan kita lakukan, jelaslah harus merupakan perwujudan ekonomi Pancasila, seperti yang diamanatkan UUD’45. Tegasnya, tidak seperti yang pernah dicoba dengan Dekon (Deklarasi Ekonomi) Orde Lama, dan juga tidak dalam pengertian mixed economy seperti yang dianut beberapa negara lain, baik negara kapitalis maupun sosialis. Kita mempunyai ciri dan sistem ekonomi sendiri.

Sistem ekonomi Indonesia yang menggunkan perencanaan sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi, akan membimbing proses pembangunan ekonomi melalui mekanisme pasar atau mekanisme harga dalam mencapai tujuan yang dikehendaki bersama. Pemerintah harus bertugas memberikan pengarahan, bimbingan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi, meniadakan sejauh mungkin konsentrasi kekuasaan pemerintah, juga wajib mengawasi jalannya sistem tersebut agar tidak menyimpang dari tujuan semula.

Apakah Indonesia mengarah kepada welfare state? Kalau yang dimaksud adalah negara di mana ada keadilan sosial, seperti yang dimaksud UUD’45, sudah jelas kita menuju ke sana. Tetapi, apabila welfare state dimaksudkan dalam pengertian umum, yang menciptakan bentuk negara yang menjurus kepada kapitalisme-liberalisme, maka kita tidak akan menjurus ke sana. Welfare state yang kita cita-citakan adalah negara dengan pelaksanaan keadilan sosial.

Apakah memang pertanian titik pusat pembangunan? T.A.M. Simatupang, Ketua DPP PDI

Pemikiran tentang perataan pendapatan saya kira dipengaruhi oleh pemikiran “welfare state.”Pemikiran tersebut lahir di Eropa Barat yang sebetulnya adalah pemikiran mereka yang anti sosialisme tetapi mau memperbaiki kapitalisme dari dalam dan menghapuskan hal yang buruk dari kapitalisme. Mereka pun membagi hasil, yang tidak lain berarti semacam membagi belaskasihan kepada rakyat banyak. Lalu mereka menciptakan pajak progresif yang tinggi dan membayar usaha-usaha sosial.

Pengertian keadilan sosial kita bukanlah demikian. Kita tidak berprinsip pertumbuhan dulu, lantas baru dibagi hasilnya. Karena, bilamana ini yang dilaksanakan berarti kita menganut kapitalisme dulu baru kemudian meratakan hasil-hasilnya. Saya kira dalam Pembukaan UUD’45 jelas bahwa seluruh perjuangan bangsa Indonesia sebenarnya dimaksudkan untuk mencapai suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian dapat dicapai suatu masyarakat adil dan makmur.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan